Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

etika pemerintahan di iran

Negara iran di pimpin oleh para ulama, sebuah dinasti yang di pimpin bertahun tahun dan terakhir adalah syah reza pahlevi dengan angkatan darat terkuat nomor lima di dunia ketika itu, tunduk oleh seorang ulama besar yang bertahun tahun hidup di pengasingannya karena di usir, hanya dengan kemapuan pidato yang di rekam lewat cassette, ulama yang tidak bersenjata dan sepanjang hari berpakaian sperti manusia di abad ketujuh ini, mampu kembali ke negerinya dengan kemegahan, persis sebagaimana nabimuhamad saw. Kembali menundukkan kota makkah Al Mukaramah setelah terusir ke Madinah Al Munawarah.

Filsuf dan ulama besar itu adalah Ayatullah Rohullah Khomaini yang selanjutnya menjadi imam dan Faqih, sebagaimana zaman nabi maka imam menjadi kepala negara, namun walaupun eksekutif (presiden), legislative dan yudikatif berada di bawah pengawasan beliau, hidupnya sampai hari kematiannya tetap miskin, yaitu dengan hanya beberapa helai jubbah, tempat tidur tanpa kasur dan bantal, dan sebuah mesin ketik tua untuk menuliskan analisisnya tentang Hadits Rasullulah, setelah beliau meninggal jabatan ini di pegang ulama lain secara bersama-sama. Jadi dalam system administrasi negara Republic Islam Iran ini sejak kejatuhan dinasti Syah Iran sebagaimana telah di uraikan diatas, sebagai kepala negara adalah imam Kedua Belas yaitu turunan Rasullulagh Muhammad Saw, yang selama masih ghaib di wakili oleh faqih atau dewan faqih (dewan keimanan)

kepala pemerintahan di pegang oleh seorang presiden yang walaupun di pilih oleh rakyat tetapi di angkat, di lantik dan diberhentikan oleh faqih atau dewan faqih (penentuan seseorang untuk menjadi faqih dan ayatullah berdasarkan kemampuan yang bersangkutan mengenal AL Quran dan Al hadits, tetapi hadits dalam kajian syah adalah yang diriwayatkan oleh keluarga Nabi Muhammad Saw).

Ketua kabinet (dewan menteri-menteri) di pegang oleh perdana menteri (PM) yang dipilih, di angkat dan di berhentikan oleh presiden, setelah mendapat persetujuan dari legislatif (dewan pertimbangan nasional iran) dengan demikian kabinet bertanggung jawab kepada badan legislatif ini.

Badan legislatif ini memang bertugas mengawasi pihak eksekutif, selain tugasnya membuat undang-undang, tetapi badan ini tidak bebas begitu saja membuat peraturan perundang-undangann karena harus di sesuaikan dengan AL QURAN dan AL HADITS. yang di maksud AL HADITS dalam MAHZAB SYAH adalah yang diriwayatkan oleh para turunan Nabi Muh Saw. sehingga mereka mengenal wasiat yang ditinggalkan nabi adalah dua yaitu AL QURAN dan keluarga nabi, pengikut keluarga nabi ini di beri istilah Syah.

Kemudian di kenal pula yang di sebut dewan pelindung konstitusi, yang dewan ini di sebut juga sebagai dewan perwakilan atau The Guardin Council Of Constitution (syura ne gadhan) yang bertugas mengawasi agar undang-undang yang di buat oleh Dewan Pertimbangan Nasional Iran tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan Kontitusi iran.

Anggota-anggota dewan terdiri dari para pakar sebagai berikut di bawah ini :

  1. para anggota-anggota yang di ambil dari ahli hukum Islam yang terkenal saleh dalam beribadah menjalankan syariat Islam dan di tunjuk langsung oleh dewan keimanan
  2. para anggota dewan yang di ambil dari ahli hukum umum (dari berbagai cabang ilmu hukum) tetapi bagaimanapun juga di pilih dari hakim hakim islam, mereka juga mendapat izin dari Hight Council Of The Judiciarry (mahkamah agung iran) beserta pengesahan dari dewan pertimbangan nasional Iran
DR. H. Inu kencana Syafiie, M.si, etika pemerintahan edisi revisi 2010, halaman 288

Posting Komentar untuk "etika pemerintahan di iran"