Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bab II Pengaruh Pembangunan Infrastruktur Jalan Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Desa

Sekedar referensi bagi saudara/i yang sedang dalam penyusunan skripsi tentang (Pengaruh Pembangunan Infrastruktur Jalan Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Desa) untuk melihat bab I dan bab III silahkan klik atau berkunjungi di linkini BAB I dan BAB III

BAB II KERANGKA TEORITIS

A. Tinjauan Pustaka

1. Teori Umum Pemerintah dan Pemerintahan

a. Pengertian Pemerintah

Menurut Ndraha (2011:6), Pemerintah adalah “organ yang berwenang memproses pelayanan publik dan berkewajiban memproses pelayanan civil bagi setiap orang melalui hubungan pemerintahan, sehingga setiap anggota masyarakat yang bersangkutan menerimanya pada saat diperlukan, sesuai dengan tuntutan (harapan) yang diperintah. Dalam hubungan itu, bahkan warga Negara asing atau siapa saja yang pada suatu saat berada secara sah (legal) diwilayah Indonesia, berhak menerima layanan civil tertentu dan pemerintah wajib melayakannya”.
Menurut Wilson dalam Inu Kecana (2005:23), (‘Government in last analysis, is organized force, not necessarily or invariably organized armed force, but two of a few men, of many men, or of community prepared by organization to realize its own purpose with references to the common affairs or the community’).
Pendapat Wilson, diterjemahkan bahwa pemerintah dalam akhir uraiannya, adalah suatu pengorganisasian kekuatan, tidak selalu berhubungan dengan organisasi kekuatan angkatan bersenjata, tetapi dua atau sekelompok orang dari sekian banyak kelompok orang yang dipersiapkan oleh suatu organisasi untuk mewujudkan maksud dan tujuan bersama mereka, dengan hal-hal yang memberikan keterangan bagi urusan-urusan umum kemasyarakatan.
Menurut Kansil, dan Christine (2002:17), “bahwa pemerintah sebagai organ ( alat ) Negara yang menjalankan tugas ( fungsi )”.

b. Pengertian Pemerintahan


Menurut Ndraha (2011:5), “pemerintahan adalah sebuah sistem multiproses yang bertujuan memenuhi dan melindungi kebutuhan dan tuntunan yang diperintah akan jasa publik dan pelayanan civil. Tuntutan yang diperintah berdasarkan berbagai posisi yang dipegangnya, misalnya sebagai suatu sovereign, sebagai pelanggan, konsumer, yang tidak berdaya, dan sebagainya”.
Menurut Kansil, dan Christine (2002:17), mengatakan “bahwa pemerintahan sebagai fungsi dari pada pemerintah”.
Menurut GA. Van Poelje (dalam Ermaya, 2011:78), mengatakan “pemerintahan sebagai ilmu yang mandiri”.
Dari beberapa definisi diatas peneulis dapat mengambil kesimpulan bahwa pemerintah dan pemerintahan adalah suatu alat yang dibentuk oleh Negara untuk melaksanakan proses pelayanan untuk melindungi rakyatnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, memberikan keamanan dan mempertahankan Negaranya masing-masing, serta sebagai pelaksana pemerintah yang mandiri.

c. Pengertian Ilmu Pemerintahan


Menurut Suradinata (2011:78), mengatakan bahwa “ilmu pemerintahan sebagai ilmu yang multi disiplin dan interdisiplin, tidak hanya sebagai ilmu murni bersifat nomotetis melainkan juga ilmu terapan karena diperlukan seni dalam menerapkan atau menyelenggarakan ilmu pemerintahan sehingga bersifat idiografi”.
Menurut Ndraha (2011:17), mengatakan bahwa “ilmu pemerintahan dapat di defenisikan sebagai ilmu yang mempelajari bagaimana memenuhi dan melindungi kebutuhan dan tuntutan tiap orang akan jasa public dan layanan civil, dalam hubungan pemerintah, (sehingga dapat diterima) pada saat di butuhkan oleh yang bersangkutan”.

Masih lanjut dengan penjelasan Ndraha bahwa Ilmu pemerintahan mempelajari pemerintah dari dua sudut, pertama dari sudut sebagaiman seharusnya (‘sehingga dapat diterima oleh yang bersangkutan pada saat dibutuhkan’, jadi normatif, ideal, das Sollen), dan kedua dari sudut bagaimana senyatanya (‘ pada saat dibutuhkan oleh yang bersangkutan’, apakah ia menerima pelayanan yang dibutuhkan atau tidak, jadi empirik, das Sein). Berdasarkan defenisi itu dapat dikonstruksikan ruang lingkup ilmu pemerintahan. Ruang lingkup itu terdiri dari:

(a) Yang-diperintah.
(b) Tuntutan yang-diperintah ( jasa-publik dan layanan-civil ).
(c) Pemerintah.
(d) Kewenangan, kewajiban, dan tanggu jawab pemerintah.
(e) Hubungan pemerintahan.
(f) Pemerintah yang bagaiman yang dianggap mampu menggunakan kewenangan, menunaikan kewajiban, dan memenuhi tanggu jawabnya.
(g) Bagaimana membentuk pemerintah yang demikian itu.
(h) Bagaimana pemerintah menggunakan kewenagan, menunaikan kewajiban, dan memenuhi tanggu jawabnya.
(i) Bagaimana supaya kinerja pemerintah sesuai dengan tuntutan yang di perintah dan perubahan zaman.

Menurut G.H. Schoolten dalam Ermaya (2011:80), menyatakan bahwa, (‘ilmu pemerintahan perlu menjembatani ilmu-ilmu lain dengan menggunakan kontruksi yang praktis, mengingat perkembangan berbagai ilmu lainnya yang terkait dengan ilmu pemerintah’).
Menurut A. Van Bram dalam Ermaya (2011:80), mengatakan bahawa, ‘ilmu pemerintahan sebagai ilmu yang sebagian besar masih mewujudkan diri dalam bentuk himpunan dari aneka jenis studi tentang gejala pemerintahan dan yang dilakukan.
Dari beberapa definisi diatas penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa ilmu pemerintahan adalah ilmu terapan yang menunjukan cara kerja dalam pelaksanaan pemerintahan dalam memenuhi tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat dan pemberian kepuasan kepada masyarakat.

d. Pengertian Pemerintah Desa


Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas pembangunan dan penyelenggaraan layanan kepada masyarakat harus benar-benar memperhatikan hubungan kemitraan kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara menurut Saparin (1997:46) dalam bukunya ”Tata pemerintahan dan administrasi desa”, menyatakan bahwa: “pemerintahan desa diselenggarakan dibawah pemimpin seorang kepala desa peserta para pembantunya (perangkat desa), mewakili masyarakat desa guna hubungan keluar maupun kedalam masyarakat yang bersangkutan”.

Pemerintah desa mempunyai tugas membina kehidupan masyarakat desa, membina perkonomian desa, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, mendamaikan perselisihan masyarakat di desa, mengajukan rancangan peraturan desa dan menetapkannya sebagian peraturan desa bersama dengan BPD.

Pemerintah desa mempunyai pengertian tersendiri menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 bahwa pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.
Dan Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2014, pasal 1 ayat (3) bahwa Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

e. Pengertian Pemerintahan Desa


Menurut Solekhan (2014:16) bahwa “Pemerintahan Desa sebagai unit dari lembaga pemerintah yang paling berdekatan dengan masyarakat, posisi dan kedudukan hokumnya hingga saat ini selalu menjadi perdebatan terutama ditingkat elit politik”.
Penerapan UU No.32/2014, kemudian diterbitkan lagi tentang Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, selain menimbulkan implikasi pada perubahan tata hubungan desa dengan pemerintahan supradesa, juga membawa perubahan dalam relasi kekuasaan antar kekuatan politik dilevel desa.

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, pasal 1 ayat (2) mengatakan bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam PP Nomor 43 Tahun 2014, pasal 1 ayat (2) mengatakan bahwa pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan PP Nomor 43 Tahun 2014 diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa pemerintah dan pemerintahan desa adalah sebagai organ atau alat yang memperoses berlangsungnnya pelayanan dan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat desa setempat.

2. Hakekat Pembangunan Infrastruktur Jalan

a. Pengertian Pembangunan

Di era modernisasi saat ini, pembangunan merupakan hal yang sangat penting dan merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan suatu Negara. Oleh sebab itu konsep-konset serta definisi-definisi pembangunan dapat memunculkan teori seiring dengan perkembangan jaman.
Menurut Todaro (2000:18), menyatakan bahwa “pem­bangunan bukan hanya fenomena semata, namun pada akhirnya pembangunan tersebut harus melam­paui sisi materi dan keuangan dari kehidupan ma­nusia. Todaro dalam bukunya mendefinisikan pemban­gunan merupakan suatu proses multidimensial yang meliputi perubahan-perubahan struktur sosial, sikap masyarakat, lembaga-lembaga nasional, sekaligus peningkatan pertumbuhan ekonomi, pengurangan kesenjangan dan pemberantasan kemiskinan”.

Menurut Gant dalam Suryono (2001:31), tujuan pembangunan ada dua tahap. “Pertama, pada hakikatnya pembangunan bertujuan untuk menghapuskan ke­miskinan. Apabila tujuan ini sudah mulai dirasakan hasilnya, maka tahap kedua adalah menciptakan kesempatan-kesempatan bagi warganya untuk dapat hidup bahagia dan terpenuhi segala kebutuhannya. Untuk mencapai keberhasilan pembangunan tersebut, maka banyak aspek atau hal-hal yang harus diperhatikan, yang di antaranya adalah keterlibatan masyarakat di dalam pembangunan”.

Menurut Moch Solekhan (2014:70) mengatakan bahwa “Pembangunan kawasan Perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antara Desa dalam satu Kabupaten /Kota, yang meliputi:
1) Penggunaan dan pemanfaatan wilayah desa rangka penetapan kawasan pembangunan sesuai dengan tata ruang Kabupaten/Kota;
2) Pelayanan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan;
3) Pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan, dan pengembangan teknologi tepat guna; dan
4) Pemberdayaan masyarakat desa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi”.

b. Pengertian Infrastruktur


Canning dan Pedroni (2004:11) menyatakan bahwa “infrastuktur memiliki sefat ekstenalitas. Berbagai infrastruktur seperti jalan, pendidikan kesehatan dan sebagainya memiliki sifat eksternalitas positif. Memberikan dukungan bahwa fasilitas yang diberikan oleh berbagai infrastruktur merupakan eksternalitas positif yang dapat meningkatkan produktivitas semua input dalam proses produksi”.
Menurut Mankiw (2003:38) infrastruktur merupakan “wujud dari public capital (modal publik) yang dibentuk dari inverstasi yang dilakukan pemerintah, infrastruktur dalam penelitian ini meliputi jalan, jembatan, dan sistem saluran pembuangan”.
Menurut Grigg dalam Kodoatie (2003:32), bahwa “sistem infrastruktur dapat didefinisikan sebagai fasilitas-fasilitas atau struktur-struktur dasar, peralatan-peralatan, instalasi-instalasi yang dibangun dan yang dibutuhkan untuk berfungsinya sistem sosial dan sistem ekonomi masyarakat”.

c. Pengertian Jalan


Menurut Adji Adisasmita (2011:79), mengatakan bahwa “jalan merupakan prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah atau air serta di atas permukaan air”.
Menurut Rinaldi Mirsa (2011:54), mengatakan bahwa “dalam suatu kota, pola jaringan jalan biasanya terbentuk melalui proses yang sangat panjang dan merupakan bagian atau kelanjutan dari pola yang ada sebelumnya”.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (4) menjelaskan bahwa jalan merupakan prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.

Sebagaimana dalam pasal 5 Undang-Undang No. 38 Tahun 2004, peran jalan ialah sebagai bagian sarana dan prasarana transportasi yang mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat; jalan sebagai prasarana distribusi barang dan jasa merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara; serta jalan yang merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan yang menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah Republik Indonesia.

d. Sintesa Pembangunan Infrastruktur Jalan


Dari beberapa definisi diatas yang telah diuaraikan, penulis dapat mengambil suatu kesimpulan bahwa pembangunan infrastruktur jalan merupakan salah satu program utama pemerintah desa sebagai struktur dasar dalam penataan elemen lingkungan. Dengan adanya sarana transportasi darat, maka pertumbuhan ekonomi meningkat, serta peningkatan akses terhadap pelayanan masyarakat desa berjalan dengan lancar dan cepat.
Indikator Variabel (X):

1. Struktur Dasar
2. Penataan Lingkungan
3. Sarana Transportasi
4. Pertumbuhan Ekonomi
5. Peningkatan Akses
3. Hakekat Kesejahteraan Masyarakat Desa

a. Pengertian Kesejahteraan


Pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial, baik kita suka ataupun tidak, hampir semua yang kita lakukan dalam kehidupan kita berhubungan serta berkaitan dengan orang lain yang ada di sekitar kita, kondisi sejahtera biasanya menunjuk pada istilah kesejahteraan sosial (social welfare) sebagai kondisi terpenuhinya kebutuhan material dan non-material. Dalam membahas kesejahteraan, tentu harus diketahui dahulu tentang pengertian kesejahteraan.

Menurut W.J.S Poerwadarimta (1996:121) sejahtera adalah ‘aman, sentosa, dan makmur’. Sehingga arti kesejahteraan itu meliputi keamanan, keselamatan dan kemakmuran.
Dalam arti sempit, kata sosial menyangkut sektor kesejahteraan sosial sebagai suatu bidang atau bagian dari pembangunan sosial atau kesejahteraan rakyat yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia, terutama yang dikatagorikan sebagai kelompok yang tidak beruntung dan kelompok rentan. Yaitu hal yang menyangkut program-program atau pelayanan-pelayanan sosial untuk mengatasi masalah-masalah sosial seperti, kemiskinan, ketelantaran, ketidak berfungsian fisik dan psikis, tuna sosial, tuna susila dan kenakalan remaja.

Menurut Midgley (2005:21) mengkonseptualisasikan dalam tiga ketegori pencapaian tentang kesejahteraan, yakni pertama, sejauh mana masalah sosial itu dapat diatur. Kedua, sejauh mana kebutuhan dapat dipenuhi dan ketiga, sejauh mana kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup dapat diperoleh. Semuanya ini bisa diciptakan dalam kehidupan bersama, baik ditingkat keluarga, komunitas maupun masyarakat secara luas.

Kesejahteraan atau sejahtera dapat memiliki empat arti sebagai berikut:
1. Dalam istilah umum, sejahtera menunjuk ke keadaan yang baik, kondisi manusia dimana orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai.
2. Dalam ekonomi, sejahtera dihubungkan dengan keuntungan benda. Sejahtera meiliki arti khusus resmi atau teknika (lihat ekonomi kesejahteraan), seperti dalam istlah fungsi kesejahteraan sosial.
3. Dalam kebijakan sosial, kesejahteraan sosial menunjuk kejangkauan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini adalah istilah yang digunakan dalam ide Negara sejahtera.
4. Di Amerika Serikat, sejahtera menunjuk ke uang yang dibayarkan oleh pemerintah kepada orang yang membutuhkan bantuan financial, tetapi tidak dapat bekerja, atau yang keadaannya pendapatan yang diterima untuk memenuhi kebutuhan dasar tidak berkecukupan.

Menurut Friedlander dalam Suud (2006:8) mengakatan bahwa kesejahteraan merupakan sistem yang terorganisasi dari pelayanan-pelayanan dan lembaga-lembaga sosial, yang dimaksudkan untuk membantu individu-individu dan kelompok-kelompok agar mencapai tingkat hidup dan kesehatan yang memuaskan dan hubungan-hubungan personal dan sosial yang memberi kesempatan kepada mereka untuk memperkembangkan seluruh kemampuan dan untuk meningkatkan kesejahteraan dengan kebutuhan-kebutuhan keluarga dan masyarakat.

Defenisi tersebut merupakan definisi kesejahteraan sosial sebagai sebuah keadaan, yang mencerminkan bahwa manusia adalah makhluk sosial yang harus saling membantu agar menciptakan suasana yang harmonis dan sejahtera.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 Kesejahteraan Sosial adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan masyarakat baik materil maupun spiritual yang diliputi oleh rasa takut, keselamatan kesusilaan dan ketentraman lahir dan batin yang memungkinkan bagi setiap masyarakat untuk mengadakan usaha penemuan kebutuhan-kebutuhan jasmani dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjungjung tinggi hak asasi serta kewajiban manusia sesuai dengan pancasila.

Dilanjutkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, Pasal 1 Ayat (1) bahwa kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga Negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksakan fungsi sosialnya.
Dari penjelasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 diatas dapat diartikan sebagai berikut:
1. Dalam istilah Umum, sejahtera menunjuk ke keadaan yang baik kondisi manusia dimana orang-orangnya dalam keadaan makmur, sehat dan damai.
2. Dalama Ekonomi, sejahtera dihubungkan dengan keuntungan benda. Sejahtera memiliki arti khusus resmi atau teknikal, seperti dalam isitilah fungsi kesejahteraan sosial.
3. Dalam Kebijakan Sosial, kesejahteraan sosial menunjuk ke jangkauan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini adalah istilah yang digunakan dalam ide Negara sejahtera.

b. Pengertian Masyarakat


Menurut Mac Iver dan Page dalam (Soekanto 1999:26) “Masyarakat adalah suatu sistem dari kebiasaan dan tata cara dari wewenang dan kerja sama antara berbagai kelompok dan pengolahan dari pengawasan tingkah laku serta kebebasan manusia”.
Kemudian menurut Soekanto (2006:26) “masyarakat merupakan setiap kelompok manusia yang telah hidup dan berkerja cukup lama sehingga meraka dapat mengatur diri mereka dan menganggap diri mereka suatu kesatuan sosial dengan batasan-batasan yang dirumuskan”.

c. Pengertian Desa


Kemudian perlu pula penulis menjelaskan tentang berbagai pengertian tentang desa sebagai suatu objek wilayah studi peneletian sehingga penulis memiliki pemahaman yang baik tentang keberadaan desa itu sendiri.
Menurut Kartohadi kusumo dalam Daldjoeni (2003: 54) mengatakan bahwa “desa dalam artian administaratif yaitu desa dijelaskan sebagai suatu kesatuan hukum yang mana tempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri”.
Menerut Widjaja (2003: 3), mengatakan bahwa Desa adalah ”sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak-hak usul yang bersifat istimewa. Landasan pemikiran dalam mengenai pemerintahan desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli,demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat”.

Dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 1ayat (1) Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Sintesa Kesejahteraan Masyarakat Desa

Dari beberapa definisi yang telah diterangkan diatas, penulis dapat menyimpulkan bahwa kesejahteraan masyarakat desa merupakan sebagai kewajiban pemerintah desa dalam menyediakan kepentingan masyarakat supaya kebutuhan terpenuhi, adanya kesatuan sosial, memberikan keamanan dan keselamatan terhadap kesejahteraan masyarakat desa.
Indikator Variabel (Y):
1. Kepentingan Masyarakat
2. Kebutuhan Terpenuhi
3. Kesatuan Sosial
4. Keamanan
5. Keselamatan

B. Kerangka Pemikiran


Pembangunan infrastruktur jalan masih menjadi masalah utama dalam suatu Negara, dimana jika dalam suatu Negara tidak dapat menjaga dan melestarikannya maka akan menyebabkan terlambatnya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan ketenagaan kerja. Jika pertumbuhan ekonomi yang semakin turun tiap tahunnya dalam suatu desa, seperti hal saat sekarang ini, maka akan terjadinya masalah yang serius.

Investasi pada prasarana pembangunan infrastruktur jalan menjadi suatu pilihan yang disukai dan mempunyai porsi yang sangat besar dari total pengeluaran pemerintah. Ini menunjukan besarnya peran pemerintah dalam pengadaan pembangunan infrastruktur khususnya pembangunan jalan.
Pembanguna infrastruktur jalan merupakan infestasi bagi bergeraknnya roda peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jumlah dan komposisi pembangunan infrastruktur jalan akan terus mengalami perubahan seiring dengan berlangsungnya demografi.

Pembangunan infrastruktur jalan yang mempunyai tingkat produktivitas yang tinggi merupakan potensi sumber daya manusia yang sangat dibutuhkan dalam proses pembangunan meyongsong era globalisasi yang telah dihadapi oleh Indonesia saat ini.
Jalan memberikan peran yang sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan produktivitas yang tinggi bagi pertumbuhan ekonomi itu sendiri, sehingga akan diperoleh kapasitas produktif dari sumber daya manusia, serta diperolehnya penigkatan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
bab II pengaruh pembangunan infrastruktur jalan terhadap kesejahteraan masyarakat desa

C. Hipotesis

Hipotesi yang diajukan dalam penelitian ini adalah terdapat pengaruh positif pembangunan infrastruktur jalan terhadap kesejahteraan masyarakat desa di Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

Posting Komentar untuk "Bab II Pengaruh Pembangunan Infrastruktur Jalan Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Desa"