panduan bimbingan teknis penilaian teknis barang daerah
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, panitia penyelenggara Bimbingan Teknis Penilaian Barang Daerah dapat menyelenggarakan program ini, yang merupakan salah satu kebutuhan dalam penilaian barang daerah kaitannya dalam membuat Neraca Daerah, penghapusan dan pemindah tanganan.
Panitia mengucapkan selamat datang kepada para peserta di Bogor / Lido dalam rangka mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Barang Daerah yang akan diselenggarakan dari tanggal 7 s.d. 16 Juni 2010.
Buku panduan ini dimaksudkan untuk membantu kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Bimbingan Teknis Penilaian Barang Daerah. Panitia sangat mengharapkan partisipasi pada peserta secara aktif, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi suksesnya Bimbingan Teknis dimaksud.
Panitia dengan sepenuh hati akan membantu dan memberikan informasi yang diperlukan oleh pada peserta, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis ini.
Akhirnya kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran pelaksanaan Bimbingan Teknis ini, semoga bermakna dan bermanfaat bagi kita sekalian.
Jakarta, …
Penyelenggara
Penyelenggara
PANDUAN PESERTA PROGRAM BIMBINGAN TEKNIS PENILAIAN BARANG DAERAH
A. LATAR BELAKANG
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, salah satu kegiatan pertanggungjawaban Kepala Daerah adalah menyusun Neraca Daerah, untuk itu diperlukan nilai aktiva tetap yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sesuai PP. No. 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik Negara/ Daerah JO. PP. No. 38 Tahun 2008 dan Permendargri No 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik Daerah, telah diatur mengenai penatausahaan barang milik Daerah yang penggolongan barang tersebut berupa aktiva tetap sesuai dengan PP. No.24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Dalam rangka menyusun Neraca Pemerintah Daerah sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian barang Daerah dilakukan sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia.
Setiap tahun dalam rangka pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam membuat neraca dilakukan penilaian oleh penilai internal yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah dan dapat bekerja sama dengan penilai ekternal/ Lembaga Independen bersertifikat dibidang Penilaian Aset.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu dilakukannya kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian Barang Daerah kepada Pejabat terkait diDaerah, sehingga memahami kegiatan Penilaian terhadap seluruh barang milik Pemerintah Daerah.
Sesuai PP. No. 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik Negara/ Daerah JO. PP. No. 38 Tahun 2008 dan Permendargri No 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik Daerah, telah diatur mengenai penatausahaan barang milik Daerah yang penggolongan barang tersebut berupa aktiva tetap sesuai dengan PP. No.24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Dalam rangka menyusun Neraca Pemerintah Daerah sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian barang Daerah dilakukan sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia.
Setiap tahun dalam rangka pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam membuat neraca dilakukan penilaian oleh penilai internal yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah dan dapat bekerja sama dengan penilai ekternal/ Lembaga Independen bersertifikat dibidang Penilaian Aset.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu dilakukannya kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian Barang Daerah kepada Pejabat terkait diDaerah, sehingga memahami kegiatan Penilaian terhadap seluruh barang milik Pemerintah Daerah.
B. DASAR
1) Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2) Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara;
3) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4) Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
5) Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 tentang JO Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
6) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD;
7) Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah;
8) Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 42 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Hutang – Piutang pada Daerah yang baru dibentuk;
9) Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 49 Tahun 2001 tentang sistem informasi manajemen barang Daerah;
10) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah;
11) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud dilaksanakannya program Bimtek ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai kebijakan dalam pengelolaan barang daerah, kebijakan penilaian barang daerah, konsep, teori dasar, dan proses penilaian, teknik pengumpulan data dan survey lapangan, cara penyusunan laporan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Tujuan dilaksanakan program Bimtek adalah agar peserta memiliki kemampuan dalam melaksanakan penilaian barang daerah.
D. MATERI BIMTEK
1. Kebijakan Pengelolaan Barang Daerah dan Penilaian Barang Daerah;
2. Konsep, Teori Dasar, dan Proses Penilaian;
3. Standar Penilaian Indonesia dan Kode Etik Penilai Indonesia;
4. Konsep dan Prinsip Umum Penilaian Propeti dan pendekatan penilaian properti;
5. Pendekatan data pasar : penilaian tanah kapling dan bangunan;
6. Pendekatan biaya : penilaian bangunan, jalan, jembatan dan jaringan ;
7. Pendekatan pendapatan;
8. Teknik Survey dan Pengumpulan data;
9. Penilaian Mesin dan Peralatan;
10. Penilaian Fixture dan Furniture;
11. Teori dan Estimasi Depresiasi;
12. Teknik Menyusun Laporan Penilaian;
13. Persiapan Praktek Lapangan;
14. Inspeksi Lapangan;
15. Penyusunan Laporan Penilaian hasil Inspeksi Lapangan;
16. Presentasi Laporan Penilaian;
17. Evaluasi Bimbingan Teknis Penilaian.
E. PESERTA, WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGARAAN
1. Peserta Bimtek:
Peserta Bimtek terdiri dari Pejabat/Staf Pengguna/Pengelola Barang Daerah.
2. Waktu Pelaksanaan:
Bimtek dilaksanakan dari tanggal ................
3. Jadwal Pelaksanaan Terlampir.
4. Tempat Penyelenggaraan:
Tempat pelaksanaan Bimtek adalah di ...............
F. TENAGA PENGAJAR
1. Widyaiswara Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri.
2. Dewan Pengajar, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
3. Tenaga Surveyor Konsultan Penilai Aset
G. METODE DAN FASILITAS BIMTEK
1. Metode dan teknik penyampaian materi, dilakukan dengan cara penyampaian materi/modul oleh para pengajar, studi kasus, diskusi/tanya jawab, praktek lapangan , praktek penilaian, penyusunan laporan dan pleno/evaluasi.
2. Akomodasi
Selama mengikuti program Bimtek, peserta ditempatkan pada tempat yang telah ditetapkan panitia, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Check in tanggal ………………..
b. Check out tanggal ………………
3. Ruang Kelas/Diskusi.
Ruang kelas/diskusi menggunakan ruangan yang telah ditetapkan panitia.
4. Alat bantu Bimtek
5. Alat bantu Bimtek terdiri dari Sound System, In Focus dan lain-lain.
6. Konsumsi
Selama program Bimtek disediakan santapan pagi, snack, santapan siang dan santapan malam oleh panitia.
7. Lain-lain.
a. Modul dan materi Bimtek menjadi tanggung-jawab Panitia.
b. Penggunaan fasilitas, telepon, laundry, dan keperluan pribadi lainnya menjadi tanggung-jawab peserta.
c. Biaya transportasi pulang/pergi ke/dari Daerah masing-masing, ditanggung masing-masing Pemerintah Daerah/Instansi Terkait.
d. Biaya penyelenggaraan Bimtek ditanggung Pemerintah Daerah masing-masing.
H. TATA TERTIB
1. Tata tertib selama pelaksanaan Bimtek.
a. Para peserta harus mematuhi peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Panitia.
b. Para peserta harus bertindak dan bersikap sopan baik dalam berpakaian maupun tingkah laku.
c. Sesama peserta Bimtek harus saling menghormati, memupuk rasa persaudaraan dan kekeluargaan.
d. Selama mengikuti Bimtek, setiap peserta memiliki status yang sama, yaitu sebagai ” PESERTA BIMTEK”, untuk itu setiap peserta harus melepaskan atribut pangkat/jabatannya selama mengikuti program dan wajib mengindahkan norma-norma sopan santun.
e. Peserta tidak diperkenankan menyampaikan penjelasan atau informasi langsung kepada pihak manapun. Penjelasan dan Informasi hanya diberikan oleh Ketua Panitia Penyelenggara.
2. Tata Tertib Di Kelas.
a. Setiap peserta diwajibkan mengikuti semua materi Bimtek dan Praktek lapangan yang telah ditetapkan.
b. 15 (lima belas) menit sebelum pelajaran dimulai, peserta harus sudah siap di ruang kelas.
c. Sebelum pelajaran dimulai, para peserta harus mengisi dan menandatangani daftar hadir.
d. Tidak diperkenankan menerima tamu selama jam pelajaran.
e. Para peserta tidak dibenarkan merokok, makan dan minum didalam ruangan kelas.
f. Para peserta tidak diperkenankan menggunakan alat komunikasi seperti telepon genggam (handphone) selama proses belajar berlangsung.
g. Meninggalkan ruang kelas hanya dapat dilakukan apabila :
1) Ada izin dari Pengajar/Penyaji yang bersangkutan;
2) Pelajaran dinyatakan selesai oleh Pengajar/Penyaji yang bersangkutan;
3) Ada izin panitia penyelenggara.
3. Tata Tertib Makan.
a. Makan dilakukan bersama-sama pada tempat dan waktu yang ditentukan
yaitu :
1) Makan pagi : Pkl. 06.00 - 07.30 WIB
2) Makan Siang : Pkl. 12.00 - 13.00 WIB
3) Makan Malam : Pkl. 19.00 - 20.00 WIB
4) Snack Pagi : Pkl. 10.15 -10.30 WIB
5) Snack Siang : Pkl. 15.15 - 15.30 WIB
b. Pada waktu makan harus berpakaian yang sopan dan rapih.
4. Tata Tertib Berpakaian.
Pakaian para peserta selama Pelaksanaan Bintek memakai Kemeja lengan panjang warna putih, berdasi, celana panjang/rok warna gelap.
I. PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman ini, akan diatur lebih lanjut oleh Ketua Panitia Penyelenggara Program Pembekalan.
Jakarta, ………
Penyelenggara
Posting Komentar untuk "panduan bimbingan teknis penilaian teknis barang daerah"