Inilah Gagasan, Tipe, Unsur Dan Prinsip Negara Hukum
Halo sobat Negara Hukum- Pembahasan kali ini adalah tentang (Gagasan, Tipe, Unsur Dan Prinsip Negara Hukum) yang point-pointnya adalah:
- Tipe negara hukum,Tipe Anglo Saxon,Supremacy of Law, Equality before the Law dan arti Equality before the Law
- Tipe Eropa Kontinental
- Unsur negara hukum Menurut Menurut F.J. Stahl, A.V. Dicey dan Bersdasarkan Musyawarah Nasional III – Persahi, Desember 1966
- Prinsip-prinsip negara hukum menurut International Commission of Jurists, Ikrar Tema Tahun 1955 dari International Commission of Jurists, dan Prof. Oemar Seno Adji, SH
Inilah Gagasan, Tipe, Unsur Dan Prinsip Negara Hukum |
Gagasan Negara Hukum
Gagasan negara hukum berasal dari Eropa, bertujuan melindungi hak-hak azasi manusia. Kelahirannya merupakan reaksi positif terhadap negara kekuasaan. Kelahiran negara hukum juga merupakan realisasi pelaksanaan teori Kedaulatan Hukum yang pertama kali dikemukakan oleh Prof.Mr. H. Krabbe dalam bukunya yang berjudul “Die Modern Staat Idee” dan “Die Lehre der Rechts-souveranitet”. Teori Krabbe itu kemudian didukung pula oleh Leon Duguit dan F.J. Stahl. Istilah negara hukum sendiri baru diperkenalkan pertama kalinya oleh Rudolf von Gneist, seorang profesor di Universitas Berlin.Negara Hukum Menurut Sudarisman Purwa Kusuma, SH
Sudarisman Purwa Kusuma, SH berpendapat bahwa Negara Hukum adalah negara yang diperintah oleh hukum. Penyelenggara negara menjalankan kekuasaan sebagai alat dari hukum dan terikat oleh hukum. Y.C.T. Simorangkir, SH berpendapat bahwa suatu negara disebut negara hukum apabila tindakan dari yang berwajib, penguasa (pemerintah) secara tegas ada dasar hukumnya, ada pasal-pasal peraturan yang menjadi dasarnya. Pelaksanaannya pun dapat dipertahankan dengan alat-alat pemaksa negara.Paham negara hukum
Paham negara hukum telah ada pada abad XVIII dipelopori oleh Immanuel Kant (1724-1804). Pada masa itu yang dimaksud negara hukum adalah negara yang mengatur masalah keamanan dan ketertiban di dalam negara berdasarkan hukum yang berlaku, sedangkan urusan ekonomi dan sosial diserahkan kepada inisiatif masyarakat. Negara hukum yang demikian itu kemudian disebut negara hukum dalam arti formal, sempit, klasik, murni atau negara hukum penjaga malam (nightwatcher), sebab negara tidak ikut campur dalam urusan kesejahteraan rakyat. Keadaan itu menimbulkan gejala liberalisme pada bidang politik dan kapitalisme pada bidang ekonomi.Perkembangan kedua paham itu (liberalisme dan kapitalisme) merangsang tumbuhnya dua teori, yaitu teori negara kesejahteraan (welfare state) atau sosialisme demokrasi dan teori sosialisme komunis. Menurut teori negara kesejahteraan, negara hukum adalah negara yang segala tindakannya didasarkan pada hukum – baik tertulis maupun tidak tertulis – dengan kewajiban mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warga negara. Teori ini kemudian disebut negara hukum modern, negara hukum dalam arti luas, negara hukum material.
A. Dua (2) Tipe negara hukum
1. Tipe Anglo Saxon
Tipe Anglo Saxon (Inggris, Amerika) yang berintikan ajaran rule of law dan harus memenuhi dua syarat yaitu Supremacy of Law Dan Equality before the Law.Supremacy of Law,
Arti Supremacy of Law adalah hukum diberi kedudukan yang tertinggi:- Hukum berkuasa penuh terhadap negara dan rakyat;
- Negara tidak dapat dituntut apabila bersalah (the state can do no wrong), hanya oknum pejabat negara yang mungkin bersalah dan dapat dihukum;
- Hukum tidak dapat diganggu (tidak boleh ada campur tangan) selain oleh Supreme Court (Mahkamah Agung).
Equality before the Law,
Arti Equality before the Law adalah semua orang – baik pejabat pemerintah maupun rakyat biasa – berkedudukan sama di hadapan hukum. Tidak ada diskriminasi subyek hukum. Ini merupakan pencerminan dari pendirian liberalisme-individualisme, kebebasan individu, kebebasan berpikir, etc.2. Tipe Eropa Kontinental
(Jerman, Belgia, Belanda, Skandinavia) adalah negara berkedaulatan hukum yang menempatkan negara sebagai subyek hukum, tidak ada bedanya dengan subyek hukum lainnya.B. Unsur negara hukum Menurut Menurut F.J. Stahl, A.V. Dicey
Bersdasarkan Musyawarah Nasional III – Persahi, Desember 1966
1. Menurut F.J. Stahl mengemukakan empat unsur negara hukum:
- hak-hak dasar manusia (hak azasi manusia);
- pembagian kekuasaan;
- pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan;
- peradilan tata usaha dan perselisihan.
2. Menurut A.V. Dicey mengemukakan unsur-unsur Rule of Law dalam arti klasik, mencakup:
- supremasi aturan-aturan hukum (Supremacy of Law); tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitrary power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum jika ia melanggar hukum;
- kedudukan yang sama dalam hukum (Equality before the Law); berlaku kesetaraan hukum bagi orang biasa maupun pejabat negara;
- terjaminnya hak azasi manusia oleh konstitusi, undang-undang dan keputusan-keputusan pengadilan.
3. Bersdasarkan Musyawarah Nasional III – Persahi, Desember 1966, menetapkan bahwa unsur negara hukum adalah:
- pengakuan dan perlindungan terhadap hak azasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan;
- peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh kekuasaan/ kekuatan lain apa pun;
- jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukum dapat dipahami, dilaksanakan dan pelaksanaannya aman; artinya berlaku azas legalitas, yaitu bahwa seseorang hanya dapat dihukum apabila ada hukum yang mengaturnya dan sudah ditetapkan sebelum perbuatan dilakukan.
C. Tiga (3) Prinsip-prinsip negara hukum
menurut International Commission of Jurists, Ikrar Tema Tahun 1955 dari International Commission of Jurists, dan Prof. Oemar Seno Adji, SH1. International Commission of Jurists
Dalam Konferensi Bangkok tahun 1965 mengemukakan bahwa syarat-syarat atau prinsip-prinsip terselenggaranya pemerintahan demokratis di bawah rule of law adalah:- Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin hak-hak individu harus menentukan pula cara/ prosedur untuk mendapatkan perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
- Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent and inpartial tribunal);
- Pemilihan umum yang bebas;
- Kebebasan untuk menyatakan pendapat;
- Kebebasan untuk berserikat/ berorganisasi dan beroposisi;
- Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education).
2. Ikrar Tema Tahun 1955 dari International Commission of Jurists:
- Negara harus tunduk kepada hukum;
- Pemerintah harus menghormati hak-hak individu di bawah rule of law;
- Hakim harus dibimbing oleh rule of law, melindungi dan menjalankannya tanpa takut dan tanpa berpihak, menentang setiap campur tangan pemerintah, partai-partai politik dan pihak mana pun.
3. Indonesia Negara Hukum 1966 Prof. Oemar Seno Adji, SH
Prof. Oemar Seno Adji, SH mengemukakan konsep pokok negara hukum, yaitu:- Perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia;
- Azas legalitas;
- Hakim yang bebas dan tidak memihak.
Demikian Penjelasan Tentang Gagasan Tipe Unsur Dan Prinsip Negara Hukum semoga dapat bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Inilah Gagasan, Tipe, Unsur Dan Prinsip Negara Hukum"