Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Pembuatan Akun Pengawas Oleh Dinas Pendidikan gurupppk.kemdikbud.go.id

Cara Pembuatan akun Pengawas oleh Dinas Pendidikan gurupppk kemdikbud go id  - Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 akan diumumkan melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id atau laman masing-masing instansi.

Pendaftaran PPPK Guru 2022 dilakukan secara online di laman SSCASN. Sedangkaun untuk penilain Kepala Sekolah dan Guru Senirot melalui link dibawah

PPPK Guru 2022 diawali dengan Pengumuman Seleksi, kemudian dilanjut Pendaftaran dan Seleksi Administrasi hingga 9 November 2022.

Cara Pembuatan akun di gurupppk kemdikbud go id 

Cara Pembuatan Akun Pengawas gurupppk.kemdikbud.go.id

Adapun pelamar PPPK Guru 2022 dibagi menjadi empat kategori, yaitu pelamar prioritas 1, 2, 3, dan pelamar umum. 
Setiap kategori memiliki beberapa jadwal yang berbeda, berikut ini jadwalnya.

Panduan Penggunaan Sistem  lnformasi  Manajemen Penilaian Kesesuaian  Seleksi guru ASN PPPK 2022

Panduan Penggunaan Sistem  lnformasi  Manajemen Penilaian Kesesuaian  Seleksi guru ASN PPPK 2022. 

Isi  panduan  ini  secara umum menjelaskan   spesifikasi,   fitur-fltur, dan cara menggunakan aplikasi   untuk memproses   terkait  Penilaian   Kesesuaian  Seleksi   guru ASN PPPK 2022.  

Panduan  aplikasi gurupppk kemdikbud go id penilaian pppk 2022 ini diharapkan  dapat menjadi petunjuk bagi  pemangku kepentingan. 

Baik  di  Pemerintah Pusat maupun di Pemerintah   Daerah dalam  menggunakan  aplikasi   ini.

Cara Pembuatan Akun Pengawas oleh Dinas Pendidikan

Nah berikut ini dibawah adalah tutorial cara Pembuatan Akun Pengawas oleh Dinas Pendidikan di laman gurupppk kemdikbud go id penilaian pppk 2022.

1. Dinas  Pendidikan  login  di  aplikasi  menggunakan  akun  Dinas  Pendidikan  melalui  laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/penilaianPPPK2022/#login

Cara Pembuatan Akun Pengawas gurupppk.kemdikbud.go.id

2. Setelah berhasil login, maka Dinas Pendidikan akan diarahkan menuju halaman beranda. Pada sebelah kiri halaman beranda untuk Dinas Pendidikan terdapat beberapa menu yaitu:

Cara Pembuatan Akun Pengawas gurupppk.kemdikbud.go.id
  • Beranda: Berisikan informasi umum mengenai proses seleksi penilaian kesesuaian
  • Daftar Pengawas: Berisikan halaman pemetaan Pengawas dan sekolah, serta penugasan Pengawas oleh dinas pendidikan.
  • Pelamar: Berisikan halaman penilaian pelamar prioritas 2 dan priortias 3 yang akan dinilai oleh Dinas Pendidikan. Halaman ini akan aktif jika waktu penilaian sudah memasuki waktu yang ditentukan.
  • Daftar nilai: Berisikan halaman daftar nilai dari para Pelamar seleksi kesesuaian Guru ASN PPPK.
  • Helpdesk: Berisikan halaman layanan bantuan untuk mengajukan pertanyaan seputar seleksi penilaian kesesuaian.
3. Silahkan untuk menuju halaman Daftar Pengawas untuk melakukan pemetaan Pengawas dan sekolah binaan. Halaman ini terdapat daftar data Pengawas dengan jumlah sekolah binaannya, data tersebut diambil dari data terakhir SIM-TENDIK. Jika terdapat Pengawas yang belum terdaftar, Silahkan untuk menghubungi operator SIM-TENDIK untuk menambahkan Daftar Pengawas tersebut.

Cara Pembuatan Akun Pengawas gurupppk.kemdikbud.go.id

Dinas pendidikan dapat memetakan sekolah binaan Pengawas dengan memilih Pengawas yang akan diubah lalu menekan tombol sekolah binaan.

Cara Pembuatan Akun Pengawas gurupppk.kemdikbud.go.id

4. Setelah Dinas menentukan Pengawas yang akan dilakukan pemetaan, maka akan muncul daftar sekolah binaan yang dibina oleh Pengawas tersebut.

Cara Pembuatan Akun Pengawas gurupppk.kemdikbud.go.id

5. Dinas  Pendidikan  dapat memindahkan  sekolah  yang  dibina  kepada  Pengawas  lain  dengan menghapus terlebih dahulu sekolah binaan pada Pengawas yang akan dipindah sekolahnya dengan cara memilih sekolah yang akan dipindah lalu menekan tombol hapus binaan.

Cara Pembuatan Akun Pengawas gurupppk.kemdikbud.go.id

6. Sekolah binaan yang telah dihapus dari daftar sekolah binaan Pengawas tersebut akan masuk ke daftar sekolah yang tidak memiliki Pengawas/pembina. 

Cara Pembuatan Akun Pengawas gurupppk.kemdikbud.go.id

7. Untuk memasukan sekolah yang belum memiliki Pengawas/pembina ke dalam binaan Pengawas lain. Kita perlu kembali ke halaman Daftar Pengawas untuk memilih Pengawas yang akan diberikan tambahan sekolah binaan lalu menekan tombol sekolah binaan untuk memetakannya.

Cara Pembuatan Akun Pengawas gurupppk.kemdikbud.go.id

8. Pilih sekolah yang akan ditambahkan kepada Pengawas dan tekan tombol Pilih dan Simpan Binaan untuk menambahkan sekolah binaan.

Cara Pembuatan Akun Pengawas gurupppk.kemdikbud.go.id

9. Jika proses sudah selesai maka data sekolah binaan akan masuk ke dalam daftar sekolah binaan dari Pengawas yang ditugaskan. 

Cara Pembuatan Akun Pengawas gurupppk.kemdikbud.go.id

10. Jika dirasa pemetaan Pengawas dan sekolah binaan sudah sesuai, maka Dinas Pendidikan dapat lanjut menuju proses selanjutnya dengan menekan tombol lanjut untuk melakukan proses generate akun Pengawas.

Cara Pembuatan Akun Pengawas gurupppk.kemdikbud.go.id

11. Jika masih terdapat sekolah yang belum memiliki pengawas, maka akan muncul notifikasi bahwa Dinas Pendidikan perlu untuk menyelesaikan proses pemetaan terlebih dahulu.

Cara Pembuatan Akun Pengawas gurupppk.kemdikbud.go.id

12. Dinas pendidikan dapat mengenerate akun pengawas dengan menekan tombol Setuju dan Buat Akun Semua Pengawas. Tunggu sampai proses generate akun selesai.

Cara Pembuatan Akun Pengawas gurupppk.kemdikbud.go.id

13. Jika proses generate akun sudah selesai maka pada bagian samping setiap pengawas akan terdapat ikon pdf untuk mengunduh akun dari masing-masing pengawas.

Cara Pembuatan Akun Pengawas gurupppk.kemdikbud.go.id

14. Dinas Pendidikan diwajibkan untuk mengunduh dan mencetak akun pengawas satu per satu untuk dibagikan kepada masing-masing pengawas. Dinas Pendidikan diharakan untuk menjaga kerahasiaan dari file unduhan masing-masing akun pengawas karena didalamnya terdapat informasi username dan password yang digunakan dalam proses seleksi penilaian kesesuaian.

Cara Pembuatan Akun Pengawas gurupppk.kemdikbud.go.id

15. Selesai

Posting Komentar untuk "Cara Pembuatan Akun Pengawas Oleh Dinas Pendidikan gurupppk.kemdikbud.go.id"