Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sejarah dan Sistem Pemerintahan Polandia

Untuk sobat semua saya mau share tentang sistem pemerintahan polandia, sekedar untuk menambah pengetahuan atau sebagai referensi bagi yang membuat tugas perbandingan sistem pemerintahan di beberapa negara.. berikut ini telah saya tuliskan sistem pemerintahan di polandia, semoga bermanfaat.

Pengertian Sistem Pemerintahan Secara Umum

Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintahan”. Sistem berarti keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhnya itu. Dan pemerintahan dalam arti luas mempunyai pengertian segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara itu sendiri. Dari pengertian itu, maka secara harfiah sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu bentuk hubungan antar lembaga negara dalam menyelenggarakan kekuasaan-kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.

Sejarah Singkat Polandia

Sejarah Polandia berakar pada kedatangan bangsa Slav, yang memunculkan pemukiman permanen dan perkembangan historis di tanah Polandia. Selama dinasi Piast Kekristenan diadopsi pada tahun 966 dan monarki abad pertengahan didirikan. Wangsa Jagiellon membawa hubungan erat dengan Kadipaten Agung Lituania, perkembangan budaya dan ekspansi wilayah, yang berpuncak pada pembentukan Persemakmuran Polandia-Lituania pada tahun 1569.

Persemakmuran tersebut pada fase awalnya merupakan kelanjutan dari kemakmuran Jagiellon, dengan perkembangan mengagumkan suatu demokrasi mulia yang canggih. Sejak pertengahan abad ke-17, negara besar tersebut memasuki suatu periode kemunduran yang disebabkan oleh perang-perang yang menghancurkan dan kemerosotan sistem pemerintahan negara. Reformasi-reformasi internal yang signifikan diperkenalkan selama paro akhir abad ke-18, namun proses reformasi tidak dapat diselesaikan oleh karena Kekaisaran Rusia, Kerajaan Prusia dan Monarki Habsburg Austria, melalui serangkaian invasi dan partisi, mengakhiri keberadaan independen Persemakmuran pada tahun 1795.

1918 Tidak Terdapat Negara Polandia Yang independen

Mulai saat itu hingga tahun 1918 tidak terdapat negara Polandia yang independen. Bangsa Polandia telah terlibat dan perlawanan bersenjata yang berselang-seling hingga tahun 1864. Setelah kegagalan pemberontakan yang terakhir, negara tersebut mempertahankan identitasnya melalui pengangkatan pendidikan dan program yang dinamakan "kerja organik" untuk memodernisasi perekonomian dan masyarakat. Kesempatan bagi kebebasan muncul hanya setelah Perang Dunia II, ketika kekuatan-kekuatan imperial yang mempartisi dikalahkan oleh perang dan revolusi.

Polandia Kedua Dibentuk dan Dihancurkan Oleh Jerman (Nazi)

Republik Polandia Kedua dibentuk dan berada dari tahun 1918 hingga 1939. Dihancurkan oleh Jerman Nazi dan Uni Soviet melalui Invasi Polandia mereka pada awal Perang Dunia II. Jutaan warga Polandia tewas selama pendudukan Nazi. Pemerintahan Polandia di pengasingan tetap berfungsi dan melalui banyak pembentukan militer di barat dan timur bangsa Polandia berkontribusi terhadap kemenangan Sekutu. Kekuatan Jerman Nazi dipaksa mundur dari Polandia dengan majunya Tentara Merah Soviet, yang memimpin pada terciptanya Republik Rakyat Polandia. Lokasi geografis negara tersebut tergeser ke barat dan Polandia berada sebagai negara satelit Soviet. Polandia kehilangan sebagian besar karakter multi-etnisnya dan sistem komunisme diterapkan.

Pada akhir 1980-an, gerakan reformasi Solidaritas menjadi krusial dalam suatu transisi damai. Pada Desember 1989, Sejm menyetujui program reformasi pemerintah untuk mentransformasi perekonomian Polandia secara pesat dari terencana pusat menjadi pasar-bebas, mengamandemen konstitusi untuk menghapuskan referensi pada "peran utama" Partai Komunis, dan mengubah nama negara menjadi "Republic of Poland".

Sistem Pemerintahan Semipresidensial Di Polandia (Republic Of Poland)

Polandia (dalam bahasa Polski )adalah sebuah negara republik di Eropa Tengah yang berbatasan dengan Jerman di sebelah barat Perbatasan Oder-Neisse, Ceko dan Slovakia di sebelah selatan, Rusia (Kaliningrad), Lituania di sebelah timur laut dan Belarus serta Ukraina di sebelah barat (Garis Curzon). Polandia terdiri dari 16 wojewodztwo (propinsi), yaitu: Dolnoslaskie (a.k.a. Lower Silesia), Kujawsko-Pomorskie (a.k.a. Kuyavia-Pomerania), Lodzkie, Lubelskie (a.k.a. Lublin), Lubuskie (a.k.a. Lubusz), Malopolskie (a.k.a. Lesser Poland), Mazowieckie (a.k.a. Masovia), Opolskie, Podkarpackie (a.k.a. Subcarpathia), Podlaskie, Pomorskie (a.k.a. Pomerania), Slaskie (a.k.a. Silesia), Swietokrzyskie, Warminsko-Mazurskie (a.k.a. Warmia-Masuria), Wielkopolskie (a.k.a. Greater Poland), dan Zachodniopomorskie (a.k.a. West Pomerania).

Republic Of Poland Dengan System Pemerintahannya

dalam system pemerintahannya Negara polandia menganut system pemerintahan semi presidensial yang artinya Kepala negara adalah Presiden, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Dewan Menteri bertanggung jawab kepada Perdana Menteri dan Sejm. Dewan Menteri diajukan oleh Perdana Menteri, diangkat oleh Presiden, dan disetujui oleh Sejm.

Sistem Pemilihan Presiden Di Polandia

Presiden dipilih lewat Pemilu langsung untuk masa bakti 5 tahun. Perdana Menteri dan Deputi Perdana Menteri diangkat oleh Presiden dan dikonfirmasikan kepada Sejm. Selain sebagai kepala negara, Presiden Polandia adalah penjamin kelestarian otoritas negara, mengamati penerapan konstitusi, panglima tertinggi angkatan perang, dan penjaga kedaulan serta keamanan negara. Presiden mengangkat Dewan Menteri lewat persetujuan Sejm.

Presiden mengundangkan undang-undang setelah mengirimkannya kepada Mahkamah Konstitusi seputar ketidak melanggarannya atas konstitusi. Presiden juga berhak menolak penandatangan suatu undang-undang dengan memberikan alasannya kepada Sejm (apabila anggota Sejm menyetujuinya, undang-undang tetap harus ditandatangani oleh Presiden).

Presiden Dengan Pergaulan Internasional

Presiden mewakili Polandia dalam pergaulan internasional. Posisi politik Presiden tidak seberapa kuat, karena perannya sekadar menjadi arbitrator antar lembaga-lembaga politik. Dewan Menteri terdiri atas Perdana Menteri dan dua kategori kementerian.

Kategori pertama adalah para menteri (kepala komite) yang langsung memerintah cabang pemerintahan negara dan para menteri yang khusus ditunjuk Perdana Menteri untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu. Peran politik Perdana Menteri cukup besar. Dewan Menteri bertanggung jawab kepada Sejm. Sejm dapat melancarkan mosi tidak percaya kepada Dewan Menteri.

Parlemen: Bikameral Polandia terdiri atas?

Parlemen Polandia terdiri atas Senat (upper house) dan Sejm (lower house) Joint-session antara Senat dan Sejm disebut Zgromadzenie Narodowe (Dewan Nasional). Senat terdiri atas 100 kursi, dengan mana anggotanya dipilih lewat suara mayoritas di basis propinsi dengan masa bakti 4 tahun. Sejm terdiri atas 460 kursi, dengan metode perwakilan proporsional untuk masa bakti 4 tahun. Posisi Sejm lebih kuat daripada Senat. Hanya Sejm yang bisa mengadopsi undang-undang, kendati Senat dapat mengusulkan amandemen atasnya. Kendali atas Dewan Menteri ada di tangan Sejm, bukan Senat.

Sejarah dan Sistem Pemerintahan Polandia
Sejarah dan Sistem Pemerintahan Polandia

Posting Komentar untuk "Sejarah dan Sistem Pemerintahan Polandia"