Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Strategi dan Partisipasi Warga Negara Mengatasi Berbagai Ancaman dalam Membangun Persatuan-Kesatuan Bangsa Indonesia

Strategi Indonesia dalam  Menyelesaikan Ancaman  terhadap Negara

Pokok Pembahasan :

  1. Apa strategi dalam mengatasi berbagai ancaman dalam membangun persatuan dan kesatuan bangsa indonesia?
  2. Bagaimana strategi menghadapi ancaman militer?
  3. Bagaimana strategi menghadapi ancaman nir-militer?
  4. Bagaimana strategi dalam menghadapi ancaman di bidang ideologi?
  5. Bagaimana strategi dalam mengatasi ancaman di bidang politik?
  6. Bagaimana strategi dalam mengatasi ancaman di bidang ekonomi?
  7. Bagaimana strategi dalam mengatasi ancaman di bidang sosial budaya?
  8. Seperti apa dan bagaimana partisipasi warga negara dalam mengatasi  ancaman guna membangun persatuan dan  kesatuan bangsa indonesia?

Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh. Semboyan tersebut tentunya sudah  Anda ketahui. Semboyan tersebut merupakan pelecut semangat bagi kita  untuk senantiasa memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat  tersebut harus selalu tertanam dalam diri setiap warga negara Indonesia,  termasuk Anda. Bersyukurlah kepada Tuhan Yang Maha Esa apabila dalam  diri kita, semangat persatuan dan kesatuan masih terus membara, karena itu  semua merupakan anugerah Tuhan yang amat besar.  

Kali ini Anda akan diajak untuk menganalisis strategi yang diterapkan  Indonesia dalam menyelesaikan ancaman terhadap negara untuk memperkokoh  persatuan dengan bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Pada akhirnya, Anda dapat  menunjukkan partisipasi dalam mengatasi berbagai macam ancaman yang  dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.  

A.Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman dalam  Membangun Persatuan dan Kesatuan Bangsa  Indonesia  

Kebhinnekaan yang terjadi di Indonesia merupakan sebuah potensi sekaligus  tantangan. Dikatakan sebagai sebuah potensi, karena hal tersebut akan  membuat bangsa kita menjadi bangsa yang besar dan memiliki kekayaan yang  melimpah baik kekayaan alam maupun kekayaan budaya yang dapat menarik  minat para wisatawan asing untuk mengunjungi Indonesia. Kebhinnekaan  Bangsa Indonesia juga merupakan sebuah tantangan bahkan ancaman.  Dengan adanya Kebhinnekaan tersebut mudah membuat penduduk Indonesia  berbeda pendapat yang dapat mengakibatkan emosinya lepas kendali, mudah  tumbuhnya perasaan kedaerahan yang amat sempit yang sewaktu-waktu dapat  menjadi ledakan yang akan mengancam integrasi nasional atau persatuan dan  kesatuan bangsa.  

Kebhinnekaan Bangsa Indonesia selalu diarahkan pada persatuan dan kesatuan  bangsa dan negara. Akan tetapi, meskipun demikian, sebagaimana diuraikan  sebelumnya, persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia selalu menghadapi  ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam  maupun dari luar Indonesia.  

Berkaitan dengan konsep ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan, masih  ingatkah Anda makna konsep-konsep tersebut. Nah, untuk memudahkan Anda

Link Pembahasan dan Materi PPKN Kelas XII / 12 (Dua Belas) SMA-SMK-MA-MAK

1. Strategi Menghadapi Ancaman Militer  

Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 memberikan gambaran bahwa strategi pertahanan dan keamanan  Negara untuk mengatasi berbagai macam ancaman militer dilaksanakan  dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta  (Sishankamrata). Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta pada  hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan  negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan  prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara merupakan satu kesatuan  pertahanan yang utuh dan menyeluruh. 

Dengan kata lain, penyelenggaraan  Sishankamrata didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh  warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan  kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,  berdaulat, adil dan makmur.  

Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan pilihan  yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan  keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban  warga negara dalam usaha pertahanan negara. Meskipun Indonesia telah  mencapai tingkat kemajuan yang cukup tinggi nantinya, model tersebut tetap  menjadi pilihan strategis untuk dikembangkan, dengan menempatkan warga  negara sebagai subjek pertahanan negara sesuai dengan perannya masing  masing.  

Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan  aspek-aspek berikut.  

  1. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan  oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.  
  2. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi  upaya pertahanan.  
  3. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara  menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai  dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan. 

Strategi dan Partisipasi Warga Negara Mengatasi Berbagai Ancaman dalam Membangun Persatuan-Kesatuan Bangsa Indonesia
Gambar 6.1 TNI/Polri menjadi kekuatan utama sistem pertahanan dan keamanan Negara Republik Indonesia untuk menghadapi ancaman militer

Pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan didasarkan pada doktrin  dan strategi Sishankamrata yang dilaksanakan berdasarkan pertimbangan  ancaman yang dihadapi Indonesia. Agar pengerahan dan penggunaan  kekuatan pertahanan dapat terlaksana secara efektif dan efisien, diupayakan  keterpaduan yang sinergis antara unsur militer dengan unsur militer lainnya,  maupun antara kekuatan militer dengan kekuatan nir-militer. Keterpaduan  antara unsur militer diwujudkan dalam keterpaduan tiga kekuatan militer  Republik Indonesia, yaitu keterpaduan antara kekuatan darat, kekuatan  laut, dan kekuatan udara. Adapun, keterpaduan antara kekuatan militer dan  kekuatan nir-militer diwujudkan dalam keterpaduan antara komponen utama,  komponen cadangan, dan komponen pendukung. Keterpaduan tersebut  diperlukan dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan, baik  dalam rangka menghadapi ancaman militer maupun ancaman nir-militer.  

Komponen utama disiapkan untuk melaksanakan Operasi Militer dalam  Perang (OMP). Penggunaan komponen cadangan dilaksanakan sebagai  pengganda kekuatan komponen utama bila diperlukan, melalui proses  mobilisasi/demobilisasi. Kendati kekuatan pertahanan siap dikerahkan untuk  melaksanakan OMP, namun setiap bentuk perselisihan dengan negara lain  selalu diupayakan penyelesaiannya melalui jalan damai. Penggunaan kekuatan  pertahanan untuk tujuan perang hanya dilaksanakan sebagai jalan terakhir  apabila cara-cara damai tidak berhasil.

Link Pembahasan dan Materi PPKN Kelas X / 10 (Sepuluh) SMA-SMK-MA-MAK

  1. Sistem-Konsep-Pembagian dan Pemisahan kekuasaan RI-Tugas Fungsi Kementerian-Pemerintahan Daerah
  2. Zona Batas Wilayah RI-Kedudukan-Status Warga Indonesia Serta-Asas Kewarganegaraan
  3. Arti-Makna Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
  4. Ringkasan Sistem Pertahanan dan Keamanan Indonesia Serta Kesadaran Bela Negara
  5. Arti Suprastruktur-Infrastruktur-Kewenagan Lembaga Negara-Sistem politik dan Impeachment
  6. Memahami Desentralisasi-Otonomi Daerah-Medebewind-Kesatuan-Civil society
  7. Arti-Makna Kebhinekaan dan Pentingnya Integrasi Nasional Di NKRI
  8. Tantangan-Peran Warga Negara Menjaga Keutuhan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
  9. 5 Ancaman-Integrasi dan Tantangan Strategi Nasional-Hambatan Serta Gangguannya
  10. Arti-Fungsi-Aspek-Wawasan Nusantara dan Hubungan Antara Gatra Serta Panca Gatra

2. Strategi Menghadapi Ancaman Nir-Militer  

Ancaman terhadap aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya  Bangsa Indonesia adalah merupakan ancaman nir-militer. Ancaman nir militer merupakan golongan ancaman pertahanan yang sifatnya tidak secara  langsung mengancam kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan bangsa. Namun, risiko yang ditimbulkan dari ancaman nir-militer dapat berimplikasi  mengganggu stabilitas nasional. Terganggunya stabilitas nasional tidak saja  menghambat pembangunan nasional, tetapi lambat-laun dapat berkembang  menjadi permasalahan yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, untuk menghadapi ancaman tersebut diperlukan strategi yang  tepat. Berikut ini diuraikan secara singkat strategi Bangsa Indonesia untuk  menghadapi ancaman nir-militer.  

a. Strategi dalam Menghadapi Ancaman di Bidang Ideologi  

Strategi di bidang ideologi ditujukan untuk mengatasi segala anca man, tantangan, hambatan, serta gangguan yang akan membahaya- kan kelangsungan kehidupan   Pancasila sebagai dasar filsafat   bangsa dan negara. Strategi di   bidang ideologi menurut Noor Ms.   Bakry (2009:363) dirumuskan   sebagai kondisi mental bangsa   Indonesia yang berlandaskan   ke yakinan kebenaran ideologi   Pancasila yang mengandung   kemampuan untuk menggalang   dan memelihara persatuan dan   kesatuan nasional dan kemam  puan untuk menangkal pe  netrasi ideologi asing serta nilai  nilai yang tidak sesuai dengan   kepribadian bangsa. 

Info Kewarganegaraan 

  1. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
  2. Ancaman nir-militer adalah ancaman yang tidak bersifat fisik serta bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer, karena ancaman ini berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, informasi serta keselamatan umum.

Pancasila   sebagai dasar negara, merupakan   pandangan hidup bangsa yang   tidak dapat dipisahkan dari ke  hidupan bangsa Indonesia, sekaligus merupakan ideologi Bangsa Indonesia  karena dapat mengarahkan Bangsa Indonesia dalam bernegara. Bagaimana perwujudan strategi di bidang ideologi? Salah satu ancaman  nir-militer yang membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah  ancaman yang berdimensi ideologi. 

Upaya menghadapi atau menangkal  ancaman ini adalah dengan kebijakan dan langkah-langkah politik yang  tepat dan intensif untuk mencegah meluasnya pengaruh ideologi lain  terhadap ideologi Pancasila. Konsep penanganannya ditempatkan dalam  kerangka upaya bela negara. 

Strategi menghadapi ancaman ini dihadapi  dengan konsep pertahanan berlapis berikut.  

  1. Lapisan terdepan dalam konsep penanganannya terdiri atas unsur-unsur  pertahanan nirmiliter, yakni kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi ideologi.  
  2. Kementerian serta unsur pemerintahan yang membidangi politik  dalam negeri mengerahkan seluruh kekuatan politik serta instrumen  pemerintahan dalam negeri mulai dari tingkat pusat sampai dengan  tingkat daerah guna menghadapi ancaman berdimensi ideologi,  sementara kementerian serta unsur pemerintahan yang membidangi  politik luar negeri mengerahkan jajarannya yang tersebar di setiap  negara untuk penguatan langkah serta upaya diplomasi dalam menangkal  usaha-usaha pihak lain yang mengancam ideologi Pancasila.  
  3. Unsur pemerintah yang membidangi informasi mendinamisasikan  kekuatan nasional di bidang informasi untuk melakukan “operasi  informasi imbangan” sehingga masyarakat mendapatkan informasi  yang dapat menangkal berbagai pengaruh asing yang dapat memecah  belah persatuan dan kesatuan bangsa.  
  4. Unsur pemerintah yang membidangi pendidikan melaksanakan proses  pembelajaran dan kesadaran akan ideologi Pancasila secara bertingkat  dan berlanjut kepada para siswa dan mahasiswa di semua tingkat  dan jenjang pendidikan, salah satunya melalui proses pembelajaran  Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan.
  5. Unsur pemerintah yang membidangi agama memberdayakan para  pemimpin agama untuk menjadi mitra pemerintah dalam menyinergikan  strategi untuk membentengi masyarakat dari ancaman penetrasi ideologi  asing yang membahayakan serta merusak harmonisasi kehidupan  kebangsaan serta membahayakan keamanan negara.
  6. Peran lapis pertahanan militer dalam hal ini dilaksanakan melalui  program pelaksanaan bakti TNI yang secara intensif sesuai dengan  wilayah kerja unit TNI Titik berat pelaksanaannya adalah dengan  peningkatan komunikasi sosial TNI yang diselenggarakan dalam format  meningkatkan kesadaran bela negara, dengan memanfaatkan program  bela negara di lingkungan pekerjaan, pendidikan dan perumahan dalam  rangka revitalisasi Pancasila (Buku Putih Pertahanan Indonesia Tahun  2008: 81-83). 

b. Strategi dalam Mengatasi Ancaman di Bidang Politik  

Dalam menghadapi ancaman yang berdimensi politik, strategi pertahanan  di bidang politik ditentukan oleh kemampuan sistem politik dalam  menanggulangi segala bentuk ancaman yang ditujukan kepada kehidupan  politik bangsa Indonesia. Menurut Noor Ms Bakry (2009:366), strategi  di bidang politik terwujud dengan adanya kehidupan politik bangsa yang  berlandaskan demokrasi Pancasila yang telah mampu memelihara stabilitas  politik yang sehat dan dinamis serta mampu Melaksanakan politik luar  negeri yang bebas aktif.

Link Pembahasan dan Materi PPKN Kelas XI / 11 (Sebelas) SMA-SMK-MA-MAK

  1. Konsep-Substansi-Kewajiban Dan Kasus Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila Serta Upaya Penegakannya
  2. Hakikat-Asal Usul dan Klasifikasi Demokrasi Serta Prinsipnya
  3. Prinsip-Perkembangan-Penerapan Demokrasi Pancasila Di Indonesia Serta-Karakter Utamanya
  4. Pentingnya Membangun Kehidupan yang Demokratis di Indonesia
  5. Jenis-Makna-Karakter-dan Sistem Hukum Di Indonesia-Tata Serta Tujuannya
  6. Makna-Klasifikasi-Perangkat dan Tingkatan Sistem Peradilan di Indonesia Serta Peranannya
  7. Arti, Makna dan Peran Indonesia Dalam Hubungan Internasional |Perdamaian Dunia Serta Politik Luar Negeri
  8. Strategi Mengatasi Ancaman Integrasi Nasional Indonesia |Di Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan dan Keamanan
  9. Makna, Faktor, Kehidupan Bernegara Dan Perwujudan Persatuan serta Kesatuan Bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia

Adapun, langkah-langkah yang ditempuh untuk melaksanakan strategi  dalam menghadapi ancaman berdimensi politik dilakukan melalui dua  pendekatan berikut.  

1) Pendekatan ke dalam, 

Pendekatan ke dalam yaitu pembangunan dan penataan sistem politik  dalam negeri yang sehat dan dinamis dalam kerangka negara demokrasi  yang menghargai kebhinnekaan atau kemajemukan bangsa Indonesia. Hasil yang diharapkan adalah terciptanya stabilitas politik dalam negeri  yang dinamis serta memberikan efek penangkal yang tinggi. Penataan  ke dalam diwujudkan melalui pembangunan dan penataan sistem politik  dalam negeri yang dikemas ke dalam penguatan tiga pilar berikut.  

  1. Penguatan penyelenggaraan pemerintahan negara yang sah, efektif,  bersih, berwibawa, bebas KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) dan  bertanggung jawab yang berkemampuan mewujudkan tujuan  pembentukan pemerintah negara, seperti tercantum dalam Pembukaan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Penguatan lembaga legislatif sehingga menjadi lembaga yang  berkualitas dan profesional pada bidangnya. Lembaga legislatif yang  mampu bekerja sama dengan pemerintah dalam memproses dan  melahirkan produk-produk legislasi (berupa peraturan perundang  undangan) bagi kepentingan pembangunan nasional. Lembaga  legislatif yang melaksanakan fungsi kontrol secara efektif terhadap  penyelenggaraan pemerintahan dalam kerangka kepentingan bangsa  dan negara bukan atas kepentingan golongan atau pribadi, serta  berdasarkan kaidah dan etika bernegara dalam negara demokrasi.
  3. Penguatan kekuatan politik nasional baik partai politik maupun  organisasi masyarakat sebagai alat untuk memberdayakan masyarakat  sebagai subjek politik dan pembangunan nasional. Kekuatan politik  berkewajiban mewujudkan dan meningkatkan perannya dalam  pendidikan politik bagi warga negara, terutama konstituennya  sehingga menjadi warga negara yang sadar hukum yang memahami  kewajiban dan hak sebagai warga negara. (Buku Putih Pertahanan  Indonesia Tahun 2008: 85)  

2) Pendekatan ke luar 

Pendekatan ke luar yang diarahkan untuk mendinamisasikan strategi  dan upaya diplomatik melalui peningkatan peran instrumen politik  luar negeri dalam membangun kerja sama dan saling percaya dengan  negara-negara lain sebagai kondisi untuk mencegah atau mengurangi  potensi konflik antarnegara, yang dimulai dari tataran internal, regional,  supraregional, hingga global. Pendekatan keluar diwujudkan dengan  cara berikut.  

  1. Pada lingkup internal, yaitu melalui penciptaan, pembangunan, dan  peningkatan kondisi dalam negeri yang semakin mantap dan stabil,  yang dibarengi dengan upaya-upaya peningkatan dan perbaikan  pertumbuhan ekonomi yang sehat dan kuat serta penguatan dan  peningkatan kehidupan sosial kemasyarakatan.
  2. Pada lingkup regional, politik dan diplomasi Indonesia diarahkan  untuk selalu aktif dan berperan dalam membangun dan meningkatkan  kerja sama dengan negara lain dalam kerangka prinsip saling percaya,  saling menghargai, dan tidak saling mengintervensi urusan dalam  negeri.
  3. Pada lingkup supraregional, politik luar negeri dikembangkan untuk  berperan dalam penguatan ASEAN plus Enam yang terdiri atas 10  negara anggota bersama-sama dengan Cina, Jepang, Korea Selatan,  India, Australia, dan Selandia Baru, melalui hubungan bilateral  yang harmonis dan terpelihara serta diwujudkan dalam kerja sama  yang lebih konkret. Dalam kerangka penguatan ASEAN plus  Enam tersebut, kinerja politik luar negeri Indonesia harus mampu  membangun hubungan dan kerja sama yang memberikan jaminan  atas kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik  Indonesia, tidak adanya intervensi, terutama jaminan tidak adanya  agresi terhadap wilayah kedaulatan Indonesia.
  4. Pada lingkup global, politik luar negeri harus memainkan perannya  secara maksimal dalam memperjuangkan kepentingan nasional  melalui keberadaan Indonesia sebagai anggota PBB, Gerakan Non Blok, Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan Forum Regional  ASEAN (ARF). Peran diplomasi harus mampu mengidentifikasi  potensi-potensi ancaman berdimensi politik yang mengancam  kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia serta melakukan  langkah-langkah pencegahan. 

Lapis pertahanan militer dalam  menghadapi ancaman politik yang membahayakan kedaulatan,  keutuhan wilayah NKRI, mengembangkan strategi pertahanan militer  dalam konteks memperkuat usaha-usaha diplomasi yang dilakukan  unsur pertahanan nir-militer. Implementasi upaya pertahanan militer  dalam konteks menghadapi ancaman berdimensi politik (Buku Putih  Pertahanan Indonesia Tahun 2008: 86).  

c. Strategi dalam Mengatasi Ancaman di Bidang Ekonomi   

Pembangunan di bidang ekonomi ditujukan untuk menciptakan kehidupan  perekonomian bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi ekonomi  yang mampu memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta  mampu menciptakan kemandirian ekonomi nasional berdaya saing yang  tinggi (Noor Ms Bakry, 2009:368). Kondisi tersebut dapat tercipta apabila  negara kita mempunyai strategi yang tepat untuk menghadapi berbagai  macam ancaman di bidang ekonomi.  

Dalam menghadapi ancaman berdimensi ekonomi, sistem dan upaya  pertahanan negara yang ditempuh adalah dengan membangun ketahanan di  bidang ekonomi melalui penataan sistem ekonomi nasional yang sehat dan  berdaya saing. Sasaran pembangunan bidang ekonomi adalah pertumbuhan  ekonomi yang cukup tinggi bagi perwujudan stabilitas ekonomi yang  memberikan efek kesejahteraan dan penangkalan yang efektif sekaligus  mampu menjadi pemenang dalam era globalisasi. 

Aspek ekonomi dalam  kerangka pertahanan negara memiliki peran vital. Ekonomi dengan  pertumbuhan yang cukup tinggi akan memungkinkan terselenggaranya  pembangunan pertahanan yang efektif tantangan perekonomian Indonesia  ke depan dihadapkan dengan era komunitas bebas ASEAN 2015, dengan  produk-produk asing akan masuk secara bebas dan bersaing dengan  produk dalam negeri. Untuk menghadapi tantangan tersebut, diperlukan  upaya akselerasi pembangunan perekonomian nasional yang berdaya saing  melalui pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.

Strategi dan Partisipasi Warga Negara Mengatasi Berbagai Ancaman dalam Membangun Persatuan-Kesatuan Bangsa Indonesia
Gambar 6.4 ASEAN Community Tahun 2015 menjadi salah satu tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia

Adapun, strategi untuk meng hadapi ancaman di bidang  ekonomi diantaranya adalah  sebagai berikut  

  1. Untuk menghadapi anca man berdimensi ekonomi  dari internal, prioritas ke bijakan dapat berupa pen ciptaan lapangan kerja  padat karya sebagai solusi  memberantas kemiskinan,  pembangunan infrastruk tur, penciptaan iklim usaha  yang kondusif, dan pe milihan teknologi tepat  guna sebagai solusi peme rataan kesempatan kerja.
  2. Untuk menghadapi anca man berdimensi ekonomi  dari eksternal, Indonesia  harus membangun dan men - jaga hubungan baik dengan  negara-negara utama dalam tatanan ekonomi-politik dunia. Membangun dan  menjaga hubungan baik dengan kekuatan-kekuatan ekonomi dunia sangat  penting dalam upaya peningkatan kemajuan ekonomi dalam negeri.
  3. Unsur pertahanan militer dalam menghadapi ancaman berdimensi  ekonomi, mengembangkan pilihan strategis untuk membantu unsur  utama dari pertahanan nir-militer. 

Penanaman Kesadaran Berkonstitusi Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, kalian hendaknya berperilaku berikut. 

1. Menghindarkan diri dari berbagai aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum, seperti tawuran. 

2. Tidak terlibat dalam perkumpulan yang berpotensi membuat keresahan di masyarakat seperti geng motor. 

3. Ikut serta dalam berbagai organisasi yang kegiatannya bertujuan meningkatkan kecintaan kepada negara, seperti Pramuka, Paskibra, Patroli Kemanan Sekolah, dan sebagainya. 

4. Mematuhi berbagai peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Dalam hal ini keterlibatan lapis  pertahanan militer diwujudkan dalam meningkatkan usaha pertahanan  untuk menciptakan kondisi keamanan nasional yang terkendali,  membantu kelancaran distribusi komoditas dan kebutuhan pokok  masyarakat, terutama di daerah-daerah pedalaman dan terisolasi yang  tidak dapat dijangkau dengan sarana transportasi umum. Program Bakti  TNI yang melibatkan kerja sama dengan unsur pertahanan nir-militer  lainnya lebih ditingkatkan pada perbaikan sarana prasarana masyarakat  yang membawa dampak pada peningkatan kemampuan ekonomi  masyarakat (Buku Putih Pertahanan Indonesia Tahun 2008: 88).  

d. Strategi dalam Mengatasi Ancaman di Bidang Sosial Budaya  

Ancaman yang berdimensi sosial budaya dapat dibedakan atas  ancaman dari dalam dan ancaman dari luar. Ancaman dari dalam didorong  oleh isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan. Isu isu tersebut menjadi titik pangkal segala permasalahan, seperti separatisme,  terorisme, kekerasan yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,  nasionalisme, dan patriotisme. 

Watak kekerasan yang melekat dan berurat  berakar berkembang, seperti api dalam sekam di kalangan masyarakat yang  menjadi pendorong konflik-konflik antarmasyarakat atau konflik vertikal  antara pemerintah pusat dan daerah. Konflik horizontal yang berdimensi  suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) pada dasarnya timbul  sebagai akibat masih melekatnya watak kekerasan. Watak kekerasan itu  pula yang mendorong tindakan kejahatan, termasuk perusakan lingkungan  dan bencana buatan manusia.  

Ancaman dari luar berupa penetrasi nilai-nilai budaya dari luar  negeri yang sulit dibendung mempengaruhi tata nilai sampai pada tingkat  lokal. Kemajuan teknologi informasi mengakibatkan dunia menjadi desa  global tempat interaksi antarmasyarakat terjadi secara langsung. Sebagai  akibatnya, terjadi benturan tata nilai sehingga lambat-laun nilai-nilai  persatuan dan kesatuan bangsa semakin terdesak misalnya oleh nilai-nilai  individualisme, konsumerisme dan hedonisme. 

Dalam menghadapi pengaruh dari luar yang dapat membahayakan  kelangsungan hidup sosial budaya, Bangsa Indonesia berusaha memelihara  keseimbangan dan keselarasan fundamental, yaitu keseimbangan antara  manusia dengan alam semesta, manusia dengan masyarakat, manusia  dengan Tuhan, keseimbangan kemajuan lahir dan kesejahteraan batin.  Kesadaran akan perlunya keseimbangan dan keserasian melahirkan  toleransi yang tinggi, sehingga menjadi bangsa yang berbhinneka dan  bertekad untuk selalu hidup bersatu dengan memperhatikan perkembangan  tradisi, pendidikan, kepemimpinan, integrasi nasional, kepribadian bangsa,  persatuan dan kesatuan bangsa, dan pelestarian alam. 

B.Partisipasi Warga Negara dalam Mengatasi  Ancaman guna Membangun Persatuan dan  Kesatuan Bangsa Indonesia  

Ancaman yang merongrong persatuan dan kesatuan bangsa, baik yang  datang dari dalam maupun luar harus dihadapi oleh seluruh komponen  bangsa. Upaya untuk mengatasi ancaman tersebut bukan hanya tanggung  jawab pemerintah dan TNI/Polri saja, tetapi seluruh warga negara Indonesia  juga bertanggung jawab untuk berpartisipasi dalam mengatasi berbagai  macam ancaman tersebut.  

Bagaimana bentuk partisipasi warga negara yang diharapkan dalam  mengatasi ancaman-ancaman terhadap persatuan dan kesatuan? Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tersirat sudah  menentukan bentuk partisipasi warga negara melalui usaha bela negara. Hal  tersebut dapat dilihat dalam pasal berikut.  

  1. Pasal 27 Ayat (3) menyatakan bahwa” Setiap warga negara berhak dan  wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. 
  2. Pasal 30 Ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa” (1) Tiap-tiap warga negara  berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan  negara; (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui  sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional  Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan  utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.  

1. Apa UU dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan

Selain itu kewajiban bela negara juga diatur dalam undang-undang organik. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi  Manusia Pasal 68 menyatakan bahwa ”Setiap warga negara wajib ikut serta  dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan”. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang  Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) menjelaskan bahwa ”Setiap warga negara  berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam  penyelenggaraan pertahanan negara”.  

Ketentuan-ketentuan tersebut menegaskan bahwa bela negara yang  dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta  mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah,  dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pembelaan yang  diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan  tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, warga  negara mempunyai kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali  ditentukan dengan undang-undang. Dengan demikian, terkandung pengertian  bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak  dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

Gambar 6.5 Berbagai macam bentuk usaha bela negara

2. Apa saja bentuk bela negara yang dapat dilakukan oleh setiap warga  negara? 

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002  tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1), ditegaskan berbagai bentuk usaha  pembelaan negara yang meliputi hal-hal berikut. 

  1. Pendidikan Kewarganegaraan   Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang  diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Pendidikan  kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air,  semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah  perjuangan bangsa Indonesia dan sikap menghargai jasa para pahlawan.  Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman, analisis, dan  menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara  secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah  nasional.  
  2. Pelatihan Dasar Kemiliteran   Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan  dasar militer adalah siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa. Unsur  mahasiswa tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Setelah memasuki resimen tersebut, mahasiswa harus mengikuti latihan  dasar kemiliteran. Adapun, siswa sekolah menengah dapat mengikuti  organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka,  Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra),  Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi lainnya.
  3. Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI)  TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan  keamanan rakyat. Prajurit TNI dan Polri merupakan pelaksana dan kekuatan  utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara  berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan Polri melalui syarat-syarat  tertentu.
  4. Pengabdian sesuai dengan Keahlian atau Profesi  Upaya bela negara tidak hanya melalui cara-cara militer saja tetapi banyak  usaha bela negara dapat dilakukan tanpa cara militer. Misalnya, sebagai  atlet nasional dapat mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali  emas dalam olimpiade olahraga. Selain itu, siswa yang ikut Olimpiade  Fisika, Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapatkan penghargaan  merupakan prestasi yang menunjukkan upaya bela negara. Pengabdian  sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara untuk kepentingan  pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat  yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.  

Kesimpulan tentang Strategi dan Partisipasi Warga Negara dalam Mengatasi Berbagai Ancaman dalam Membangun Persatuan-Kesatuan Bangsa Indonesia

  1. Ancaman bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dapat datang  dari luar maupun dari dalam negeri Indonesia sendiri dalam berbagai  dimensi kehidupan. Ancaman tersebut biasanya berupa ancaman militer  dan nir-militer.
  2. Strategi pertahanan dan kemanan negara untuk mengatasi berbagai macam ancaman militer dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan  dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
  3. Strategi pertahanan nirmiliter merupakan segala usaha untuk  mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan  Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman  aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, teknologi,  informasi, komunikasi, keselamatan umum, dan hukum.
  4. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara  tersirat sudah menentukan bentuk partisipasi warga negara dalam  mengatasi berbagai ancaman terhadap persatuan dan kesatuan melalui  usaha bela negara.
  5. Bentuk usaha pembelaan negara yang meliputi Pendidikan  Kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai  Tentara Nasional Indonesia, dan pengabdian sesuai dengan keahlian  atau profesi. 

Posting Komentar untuk "Strategi dan Partisipasi Warga Negara Mengatasi Berbagai Ancaman dalam Membangun Persatuan-Kesatuan Bangsa Indonesia"