Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Globalisasi Ekonomi dan Kapitalisme Global, Pengertian, Konsep dan Perkembangannya

Kata “globalisasi” sudah sangat akrab di telinga publik, dan isu itu menjadi perhatian masyarakat dunia saat ini. Namun demikian, penggunaan istilah ini sudah demkian meluas, tidak semuanya mengandung pengertian yang sama. Sebagaimana dikemukakan David Merret (2005: 23), pengajar untuk matakuliah Global Management Issues di Univesity of Melbourne bahwa “there is little consensus about what ‘globalisation ’ is and whether its outcomes are for better or worse". Globalisasi ekonomi masih mengandung banyak pertanyaan dan perdebatan, khususnya tentang untung-ruginya bagi masyarakat dunia secara keseluruhan

Setelah pembahasan ini selanjutnya akan dibahasa mengenai Sistem Ekonomi Sosialis yang merupakan bagian atau kelanjutan dari Globalisasi Ekonomi dan Kapitalisme Global, Selamat belajar

Globalisasi Ekonomi dan Kapitalisme Global, Pengertian, Konsep dan Perkembangannya
Globalisasi Ekonomi dan Kapitalisme Global

A. KONSEP GLOBALISASI EKONOMI

Dalam pengertian umum, Davies dan Nyland (2004: 5-6) menemukan paling tidak lima pengertian globalisasi tersebut, yaitu 

  1. Internasionalisasi; 
  2. Liberalisasi; 
  3. Universalisasi (universalization); 
  4. Westernisasi (westernization) atau modenisasi; 
  5. Suprateritorialitas (supraterritoriality), yang mengandung makna bahwa “ruang sosial tidak lagi dipetakan atas dasar tempat, jarak, dan batas-batas wilayah”.

Secara lebih sempit yang mengaitkannya degan ekonomi, Pieterse (2001:1) mendefiniskan globalisasi sebagai proses percepatan untuk menyatukan (interneshing) dunia dalam bidang ekonomi. Secara lebih rinci dikemukakannya:

the accelerated worldwide intermeshing of economies, and cross border traffic and communication becoming ever denser". Technological change is speeding up. Risks and opportunities are globalizing".... Globalization means global effect and global awareness, and therefore increasingly it also means global engagement... "(Jan Nederveen Pieterse, "Shaping Globalization" dalam Jan Nederveen Pieterse (ed) Global futures: Shaping Globaliztion Zed Books, London 2001: 1).

Walaupun tidak eksplisit menyebutkan globalisasi ekonomi, Stiglitz dalam bukunya yang sangat terkenal, "Globalization and Its Discontents" (2002: ix) mengartikan globalisasi sebagai “penghapusan berbagai hambatan perdagangan untuk mewujudkan perdagangan bebas dan memperkuat integrasi ekonomi antarnegara”. Secara lebih luas dikemukakannya “globalisasi sebagai penyatuan yang semakin dekat antara negara-negara dan masyarakat-masyarakat di dunia yang disebabkan oleh pengurangan biaya transportasi dan komunikasi yang begitu besar, dan meruntuhkan berbagai penghalang artifisial bagi arus barang, jasa, modal, pengetahuan, dan orang- orang di perbatasan.

Dalam pengertian yang hampir sama Soedradjad Djiwandono menyatakan bahwa globalisasi adalah hilangnya batas-batas atau sekat-sekat antarnegara di mana dunia menjadi tanpa batas atau borderless. Jadi, dalam perspektif ekonomi, globalisasi merupakan suatu pengintegrasian ekonomi secara global. 

Dengan demikian, jika globalisasi ekonomi mewujud - dalam arti luas - berarti tidak ada lagi batas-batas negara dalam transaksi ekonomi. Lalulintas komoditi menjadi bebas tanpa hambatan untuk berpindah dari negara satu ke negara lainnya. Tidak ada lagi hambatan-hambatan untuk bisnis atau perdagangan internasional, baik itu tariff barriers maupun non¬tarif barriers (Hamid, 2003).

Dari perspektif sejarah, upaya menyatukan ekonomi global tersebut sudah berlangsung sejak lama. Menurut Elwood (2001:12-13) globalisasi ekonomi sebagai suatu kata atau istilah memang merupakan terminologi yang baru, namun sebagai aktivitas mengglobalnya ekonomi itu sudah berlangsung lama, yakni sejak masa kolonialisme Eropa lima abad yang lalu. 

Globalisasi ekonomi waktu itu terjadi untuk mendapatkan kekayaan di belahan dunia yang sebelumnya tidak terjangkau. Cristobal Colon, yang kemudian dikenal dengan nama Christopher Columbus, berlayar mengarungi lautan untuk memenuhi obsesinya menuju wilayah Asia yang diberitakan berlimpah dengan kekayaan alam dan emasnya. Ia berhasil meyakinkan Raja dan Ratu Spanyol untuk mendanai pelayarannya guna menemukan Grand Khan di Cina dan emas yang dilaporkan sangat berlimpah.  

Dalam catatan sejarah yang terkait dengan globalisasi lainnya, dapat dikemukakan upaya yang dilakukan seorang jurubicara terkenal Kerajaan Inggris di tahun 1890-an yang menyatakan perlunya negaranya mendapatkan tanah yang baru, karena dengan lahan (jajahan) yang baru tersebut bisa menguntungkan negerinya:

"... from which we can easyly obtain raw materials and at the same time exploit the cheap slave labor that is available from natives of the colonies.

The colonies (will) also provide a dumping ground for the suprlus goods produced in our factories" (Khor dalam Elwood, 2001: 13).

Pandangan-pandangan demikian merupakan pandangan kaum merkantlis pada abad ke-17 dan ke-18, yang menjadikan globalisasi ekonomi guna memperoleh surplus perdagangan dalam rangka memperkuat negaranya. Sebagaimana ditulis oleh Alexander Hamilton, tokoh merkantilis dari Amerika Serikat pada tahun 1791 berkaitan dengan kebijakan proteksi AS di bidang industri:

"Not only the wealth hut the independence and security of a country apperas to be mate ral tally connected to the prosperity1 of manufactures" (Gilpin, 2002: 92).

Jadi upaya globalisasi era kolonial diarahkan untuk memenuhi kebutuhan negara yang sudah lebih dulu maju dengan mengekspolitasi negara atau daerah yang masih terbelakang. Memang sejak era tahun 1860-an dan 1870-an perdagangan dunia mengalami puncaknya (booming) dan dianggap sebagai "golden era’ perdagangan dunia walaupun itu hanya bertumpu pada hubungan yang lebih menguntungkan negara-negara Eropa. 

Kekayaan dari negara-negara terjajah mengalir ke Prancis, Inggris, Belanda, dan Spanyol, dan sebagian dari kekayaan itu kembali diinvestasikan ke negara jajahan dalam bentuk jalan kereta api, jalan raya, pelabuhan, bendungan irigasi, dan kota-kota. Sebagai gambaran, transfer modal dari negara Utara (kaya) ke negara Selatan (miskin) tahun 1890-an secara aktual jauh lebih besar dibandingkan akhir tahun 1990-an (Elwood, 2001: 14).

Globalisasi ekonomi yang sudah berakar sejak berabad-abad tersebut terus berevolusi. Titik yang signifikan terjadi tahun 1948 saat mulai berlakunya dan dilembagakannya Perjanjian Umum tentang Tariff dan Perdagangan atau G ATT (General Agreement on Tariffs and Trade). Komitmen yang mengarah pada globalisasi perdagangan dunia yang dimotori oleh Amerika Serikat tersebut pertama kali hanya diikuti oleh 23 negara. Evolusi globalisasi ekonomi ini kemudian berkembang sangat cepat sejak akhir 1980-an. 

G ATT sendiri yang keanggotaanya terus berkembang dan kini mencapai .... negara, berevolusi menjadi WTO (World Trade Organization) dengan bidang cakupan yang lebih luas, yakni menyangkut liberalisasi lalulintas barang dan jasa. Dapat dikatakan, sejak akhir 1980-an globalisasi yang sebelumnya berjalan lamban,berubah dari proses evolusi menjadi revolusi.

B. PERKEMBANGAN DAN DAMPAK GLOBALISASI EKONOMI

Liberaliasai dalam bidang perdagangan menjadi ujung tombak globalisasi ekonomi ini. Sejauh yang dapat dilihat saat ini, perkembangan perdagangan dunia memang sangat pesat sejak adanya GATT tersebut. Namun secara absolut, perkembangan sangat pesat selama dua dasawarsa terakhir ini. Mulai dilaksanakannya keputusan-keputusan dari Putaran Uruguay (WTO) semakin mempercepat perdagangan dunia tersebut. 

Globalisasi, yang dalam perdagangan internasional menjadi liberalisasi ekonomi, telah menghapuskan berbagai hambatan perdagangan secara signifikan, baik itu hambatan yang berwujud tariff bea masuk (tariff barriers) maupun hambatan-hambatan bukan tariff (non-tariff barriers'), seperti pelarangan impor, kuota, lisensi impor, dan sebagainya. Dimasukkannya sektor jasa dalam liberalisasi ekonomi dunia itu, sebagai implementasi GATS, semakin menyudutkan posisi banyak negara berkembang yang umumnya sangat lemah dalam sektor jasa, termasuk Indonesia.

Ada empat cara ataupun pinsip yang disepakati yang membuat transaksi jasa antarnegara ini menjadi lebih leluasa, sebagaimana disepakati dalam GATS. Pertama, berkaitan dengan prinsip cross boarder. Artinya, pemasok (supplier) jasa asing bebas menjual jasanya di negara lain, dan pengguna jasa melakukan transaksi dari negara yang berbeda. 

Misalkan pengguna jasa konsultan, maka antara penjual dan pembeli mungkin tidak perlu bertemu. Dengan fasilitas alat komunikasi atau jaringan informasi yang ada, mereka bisa melakukan transaksi yang nilainya miliaran rupiah. Kedua, konsumen mendatangi penjual. Ini berkaitan dengan prinsip "consumption abroad".

Jadi ada kontak langsung antara pembeli dengan penjual. Misalkan kita datang berobat ke Amerika Serikat, atau memanfaatkan jasa pelatihan dari negara lain. Ketiga, berkaitan dengan prinsip "commercial presence". Artinya, penjual atau pemasok jasa asing yang "mendatangi" konsumen di negara lain. 

Dengan kata lain, pemasok jasa asing bebas membuka kantor perwakilan atau unit pemasaran di negara lain. Jika yang pertama dan kedua sejauh ini memang sudah banyak terjadi, untuk yang ketiga ini akan terasa sekali manfaatnya setelah adanya GATS. Karena untuk menjual jasa ke negara lain dan datang ke sana, tadinya banyak restriksi untuk melakukannya. Yang keempat, prinsip "presence of natural person". Pemasok jasa mendatangkan orang atau tenaga profesinya dalam rangka memberikan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen di negara lain. Seperti halnya yang ketiga, hal ini menjadi relatif mudah untuk dilakukan setelah GATS.

Adanya kesepakatan-kesepakatan demikian membuat hasil GATS tersebut sangat significant, terutama bagi negara yang sektor jasanya sudah mumpuni. Akibatnya kita tidak lagi bisa menutup diri atas kantor konsultan dagang asing, konsultan hukum ataupun kantor akuntansi, bahkan nanti arahnya juga pada lembaga pendidikan asing. Lewat GATS pula kini “pengetahuan” akan dianggap sebagai suatu komoditi sehingga pendirian lembaga pendidikan juga tunduk pada ketentuan WTO. Hal ini sedang “digugat” oleh pimpinan perguruan tinggi di tanah air. 

Para ahli asing pun akan lebih banyak memberikan training-training untuk pihak-pihak yang membutuhkan di Indonesia. Dengan kata lain, "lalulintas" antarnegara bagi manusia yang masuk dalam kategori tenaga profesional akan semakin deras, termasuk ke negeri kita. Kita katakan itu sangat berarti karena sebelumnya banyak restriksi dalam lalulintas jasa internasional ini. Misalnya adanya hambatan dalam dalam lalulintas tenaga profesi untuk bekerja di negara lain, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang; restriksi dalam pembukaan kantor cabang; adanya pembata¬san dalam pengakuan tenaga profesional; penerapan standar-standar yang berbeda (misalnya: standar akuntansi); dan sebagainya.

Dengan persaingan yang lebih bebas, terlebih tanpa antisipasi yang memadai, bayang-bayang defisit perdagangan sektor jasa Indonesia akan semakin besar. Hal ini mengingat dalam GATS itu sendiri Indonesia telah memberikan cukup banyak komitmen, yaitu mencakup lima sektor yang melingkupi 68 kegiatan/transaksi. Memang komitmen terhadap perdagangan jasa yang telah diberikan tersebut tidaklah sepenuhnya liberal. Berbagai pembatasan masih bisa diberlakukan, seperti kewajiban untuk patungan pada sektor jasa tertentu, pembatasan saham, batasan masa tinggal, kuota dan sebagainya. Namun demikian, dengan kondisi yang penuh restriksi saja sektor jasa nasional sudah kesulitan, maka pengenduran restriksi ini membuat posisi sektor jasa semakin bertambah sulit.

Sebagaimana disinggung di muka, secara makro-global dapat dikatakan peningkatan perdagangan bebas tersebut merefleksikan peningkatan kesejahteran masyarakat dunia. Namun kesimpulan tersebut menjadi dipertanyakan manakala dilihat siapa atau negara-negara mana yang perekonomiannya mengalami peningkatan pesat tersebut. Ekspansi perdagangan terutama terjadi di negara-negara maju. Konsentrasi perdagangan dunia masih berpusat di negara-negara Utara seperti Amerika Utara dan Eropa Barat, sementara untuk negara Asia hanya dinikmati oleh Jepang dan Cina.

Negara-negara yang meningkat pesat perdagangannya tersebut, kecuali Cina yang memiliki karakteristik perdagangan khusus, adalah negara-negara yang secara historis sudah berabad-abad melaksanakan perdagangan bebas. Liberalisasi perdagangan, dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingannya, sudah merupakan hal yang biasa. Negara-negara tersebut tidak memerlukan persiapan ataupun transisi untuk melaksanakan perdagangan bebas. Ketika “gerbang” perdagangan bebas dunia dibuka, aliran ekspor mereka dengan mudah masuk ke negara-negara sedang berkembang. Nilai perdagangan internasionalnya meningkat secara berarti. Keadaan berbeda terjadi di negara sedang berkembang.

Proteksi terhadap pasar domestik masih menjadi ciri utamanya. Hal ini terjadi karena tingkat industrialisasi dan daya saingnya masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara maju. Dalam kondisi demikian, maka tidak mengherankan jika negara-negara berkembang sulit bersaing dengan negara-negara maju tersebut, khususnya untuk produk-produk sejenis dan hasil industri. Oleh karena itu, liberalisasi perdagangan yang merupakan turunan dari globalisasi ekonomi, lebih banyak menimbulkan kerugian bagi negara-negara berkembang. Nilai perdagangannya, walaupun meningkat, tertinggal jauh dibandingkan dengan negara-negara pelopor liberalisasi ekonmi tersebut.

C. KAPITALISME GLOBAL DAN EKSPLOITASI DUNIA KETIGA

Globalisasi ekonomi lebih berpihak dan menguntungkan negara-negara maju, yang tingkat industrialisasinya sudah mapan, dan menghasilkan berbagai barang manufaktur yang diekspor ke negara sedang berkembang. Dengan terbukanya pasar di negara-negara lain, semakin mudah barang- barang manufaktur dari negara industri tersebut masuk ke pasar global, yang mengalirkan kembali devisa yang diperoleh negara-negara berkembang dari ekspornya yang umumnya barang primer atau manufaktur yang sederhana. Dalam transaksi demikian, tidak mengherankan jika nilai tukar produk yang disekspor negara sedang berkembang terus merosot.

Globalisasi perdagangan bagi negara sedang berkembang telah memerosotkan nilai tukar ekspornya terhadap impor barang-barang manufaktur yang dibutuhkannya. Bahkan, kemerosotan nilai tukar ini cenderung semakin parah dan menyebakan perpindahan sumber daya riel yang diakibatkan oleh hilangnya potensi pendapatan atas ekspornya sebagai akibat kemerosotan nilai tukar. Berdasarkan kenyataan demikian Stiglitz (2002: x) meminta agar pelaksanaan globalisasi, termasuk berbagai agreement mengenai perdagangan dikaji ulang dan dipertimbangkan kembali secara radikal.

Khor (2003:3) melukiskan dengan cermat pandangannya tentang konsekeunsi perdagangan bebas sbb:

“Pemikiran bahwa semua pihak akan diuntungkan dan tidak akan ada yang dirugikan dalam perdagangan bebas terbukti sangat menyederhanakan masalah. Sejumlah negara memperoleh keuntungan lebih banyak disbanding yang lain; dan beberapa diantaranya (terutama negara-negara miskin) tidak memperoleh apapun, kecuali menderita kerugian yang sedemikian besar bagi perekonomian mereka. Hanya sedikit negara yang menikmati pertumbuhan sedang atau tinggi dalam dua dekade terakhir, sementara sejumlah besar negara mengalami penurunan standar hidup....”

Pandangan lain yang tidak kalah keras dalam menolak pola perdagangan dunia yang dikomandani oleh WTO ini juga datang dari Walden Bello (2004) dalam bukunya yang judulnya sangat provokatif: “De-globalisasi” (deglobalization). Bello melihat sudah terjadi kekacauan dalam system multilateral yang terjadi saat ini. WTO dinilai sudah menjadi perpanjangan tangan perusahaan-perusahaan transnasional (TNC) yang menjadikannya sebagai monopolis dunia. Ini misalnya dapat dilihat dilegitimasikannya perjanmjian yang terkait dengan hak milik intelektual (TR!PS= Trade Related with Intelectual Property Rights') yang mengukuhkan pengambilalihan inovasi teknologi oleh perusahaan transnasional seperti Intel, Microsoft, dan Monsanto.

Secara khusus dikemukakannya bahwa “ekspansi dari perdagangan bebas dan ekspansi kekuasaan dan yurisdiksi WTO, yang saat ini merupakan instrumen multilateral dari perusahaan global yang sangat kuat, merupakan ancaman yang mematikan terhadap pembangunan, keadilan sosial dan persamaan hak, dan lingkungan” (154). Oleh karena itu, menurut Bello, hal itu harus ditentang apabila kita tidak menginginkan “perpisahan” dengan cita-cita mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, keadilan sosial, persamaan hak, dan pelestarian lingkungan.

Tentu saga globalisasi ekonomi juga memberikan manfaat bagi penduduk dunia ini, seperti meningkatnya output dunia, dan semakin banyaknya tawaran komoditi yang berkualitas dengan harga yang relative murah. Perkembangan [peradaban manusia juga mencapai titik yang tidak terbayangkan selama ini. Namun, menurut Gelinas (sebagaimana dikutip Sofian Effendi, 2004: 13) kemajuan tersebut diiringi pula dengan tragedy kemamusiaan seperti: 

  1. 4 sampai 6 miliar penduduk berada di 127 negara terbelakang di dalam kondisi kemiskinan yang berat; 
  2. 49 negara paling tebelakang secara teknologis mengalami kebangkrutan; 
  3. Pendapatan per kapita per tahun dari 100 negara di Dunia Ketiga mengalami penurunan dari keadaan 10, 15, 20, dan bahkan 30 tahun yang lalu; 
  4. 2,8 miliar penduduk di Negara-negara Dunia Ketiga hidup dengan pendapatan kurang dari 2 dollar AS per hari; 
  5. 1,3 miliar penduduk di negara-negara yang sama bahkan hidup dengan tingka konsumsi kurang dari 1 dollar AS; (6) 2,6 miliar penduduk dunia tidak memiliki infrstruktur yang memadai; dan 
  6. 1,4 penduduk dunia tidak memiliki akses terhadap air minum yang bersih.

Demikianlah, era globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas yang terjadi saat ini adalah grand design dari negara-negara kaya, yang menggunakan kekuatannya sendiri atau melalui lembaga-lembaga ekonomi- keuangan global yang berada di bawah pengaruhnya. Atau, dengan bahasa yang “keras’ Swasono (2005: 1) melukiskan globalisasi yang terjadi saat ini sebagai “faham liberalisme baru untuk menjadi topengnya pasar bebas, yang justru mengabakan cita-cita globalisme ramah untuk mewujudkan keadilan, kesetaraan dan kesejahteraan mondial”.

Kita perlu cermat melihat kecenderungan globalisasi ekonomi yang terjadi dewasa ini. Dari praktik globalisasi ekonomi selama ini, tidak bisa dihindarkan bahwa terminologi itu sangat seiring dengan liberalisasi. Dalam perkembangannya, globalisasi juga menjadi alat bagi negara yang kuat secara ekonomi untuk memaksakan ideologi ekonominya kepada negara-negara lainnya. Dengan proses globalisasi ekonomi yang dipaksakan itu, maka keuntungan akan terus mengalir ke negara-negara maju yang juga memanfaatkan lembaga-lembaga ekonomi dunia yang memang dirancang mendukung kebijakannya. Dalam banyak kasus memang bisa saja dijumpai hubungan ekonomi yang menghasilkan “gain-gain situation**.

Namun demikian jika ini terjadi, situasinya tidaklah proposional. Keuntungan terbesar dipetik negara negara industri yang memang sudah terbiasa dengan praktik persaingan bebas dan pola-pola liberal dalam perekonomiannya sebagai derivasi dari ideologi dan falsafah hidupnya. Globalisasi memang penuh dengan muatan ideologis liberal-kapitalis.  Globalisasi ekonomi merupakan derivasi dari ideologi tersebjut. 

Menjadi  sangat naif jika kita berbicara mengenai globalisasi yang sarat dengan muatan ideologis tersebut kita melepaskannya dari ideologi kita sendiri, ideologi Pancasila. Oleh karena itu, kita perlu melihat praktik globalisasi ini dari sudut pandang ideologi bangsa.

Guna memperoleh gambaran nyata perihal pengaruh kapitalisme global bagi perekonomian rakyat di negara sedang berkembang diberikan ilustrasi kasus bagaimana agresifnya ekspansi kepentingan modal internasional untuk menguasai pasar dalam negeri di negera sedang berkembang, termasuk Indonesia melalui tulisan berikut ini:

Ilustrasi Pengaruh Kapitalisme Global di NSB

Mal dan Ekspansi Kapitalisme Global

Samir Amin (2003) mengurai tiga karakteristik yang inheren dan eksis dalam diri kapitalisme, yaitu akumulasi kapital, eksploitasi, dan ekspansi pasar. Naluri intrinsik kapitalisme global adalah menguasai faktor-faktor produksi (aset-aset strategis) dan memupuk rente ekonomi, yang dilakukan melalui ekploitasi faktor-faktor produksi (SDA dan tenaga kerja). Setelah itu, ia pun harus mampu menguasai pasar yang terkait dengan sistem alokasi dan permintaan barang dan jasa yang diproduksi. Hanya dengan itu maka mereka bisa survive dan bereproduksi. Dengan demikian, agenda utama kapitalisme global adalah memastikan mode produksi (mode of production), mode alokasi (mode of allocation), dan mode konsumsi (mode of consumption) di setiap negara di dunia tercipta untuk melayani kepentingan dan melanggengkan kekuasaan mereka.

Proses (gejala) itulah yang terjadi dalam perekonomian Indonesia pasca kolonialisme. Setelah berhasil menguasai dan mengeksploitasi tambang, hutan, perkebunan, dan faktor-faktor produksi strategis nasional lainnya untuk memenuhi kebutuhan pasar internasional (negara asal), maka kini mereka makin agresif untuk menguasai pasar barang dan jasa domestik melalui disain kebijakan ekonomi global yang memudahkan ekspansi pasar mereka.2 Dalam kontek inilah maka mereka memerlukan “outlet pemasaran” yang berfungsi sebagai media penetrasi pasar dan mesin pencipta (budaya) konsumsi yang mewujud dalam bentuk-bentuk mal atau hypermarket. Untuk memuluskan langkah mereka, kolaborasi dengan modal domestik dan penguasa lokal pun dilakukan.

Manipulasi kesadaran (hegemoni) dilakukan dengan menyebarluaskan impian indah untuk terus mempertinggi pertumbuhan ekonomi daerah. Masyarakat diyakinkan hanya dengan cara inilah penduduk dapat bekerja, peluang bisnis (pemasaran produk) makin terbuka, dan kebutuhan mereka dapat terpenuhi. Dan teori usang trickle down-effect-pun dibangkitkan kembali. Dengan mode-mode seperti ini rakyat dianggap hanya berhak sekedar untuk menikmati efek rembesan ke bawah pembangunan (aktivitas bisnis besar), itupun kalau ada. Cita-cita demokrasi ekonomi pun makin menjauh dari kenyataan.

Lapangan kerja yang tercipta melalui investasi skala besar (asing) tidaklah sebanding dengan return (net transfer) yang mereka dapatkan dan ekses dektruktif yang ditimbulkan. BKPM melaporkan dari 70% modal asing/lokal hanya mampu menyerap 10-16% angkatan kerja yang ada (Ningsih, 2005). ILO pun memaparkan bahwa 65% penduduk Indonesia bergiat di sektor informal, sedangkan 35% saja yang bekerja di sektor formal. Hal ini diperkuat temuan Sri-Edi Swasono yang menyebutkan kontribusi (share) kegiatan ekonomi rakyat terhadap penciptaan lapangan kerja adalah sebesar 99,4%. Demikian, tepat kiranya pembangunan mal-mal akan meningkatkan pengangguran karena matinya pasar tradisional (Baswir, 2005). Alih-alih menciptakan kesempatan kerja secara signifikan, mal-mal ini justru makin memarginalisasi peranan rakyat sekedar sebagai “kelas pekerja ” alias melakukan “neokulinasi”.

Demikian, logika utama (main-idea) yang mendasari pembangunan mal adalah perlunya ekspansi pasar untuk mendukung ekspansi kapital yang telah dilakukan melalui instrumen pasar modal dan pasar uang (valas). Kekuasaan modal internasional (plus domestik) akan langgeng manakala mereka berhasil menguasai (mengontrol) setiap sendi-sendi perekonomian nasional. Mulai dari sektor hulu hingga sektor hilit, dari faktor-faktor produksi, distribusi, hingga konsumsi masyarakat, dan akhirnya mereka mampu menciptakan mode of production dan mode of consumption dalam kerangka sistem ekonomi kapitalis-liberal. Dalam kerangka inilah pemberdayaan ekonomi rakyat (pasar tradisional) makin kehilangan urgensi dan relevansinya.

Pelibatan pelaku ekonomi rakyat (produsen dan pedagang kecil) dalam aktivitas bisnis mal diperlukan sekedar untuk melegitimasi (mengukuhkan) mode ekonomi yang ada dan mengeliminasi resistensi mereka. Ekonomi rakyat tetap hanya ditempatkan sebagai sub-sistem dari sistem besar kapitalisme-global dengan daya tawar dan term of trade yang makin melemah. Pada titik inilah maka demokrasi ekonomi telah berubah menjadi korporatokrasi. Tampuk produksi beralih kontrolnya dari negara ke korporat, sama sekali bukan ke rakyat banyak (masyarakat), yang mengakibatkan pola produksi dan konsumsi nasional makin dibentuk oleh kekuatan modal internasional, sehingga tidak lagi menerima prioritas (pengutamaan) kepentingan nasional. Mal lebih melayani kelompok bermodal (orang kaya), sehingga makin memupus terbangunnya sociocoherence dan sociosolidarity.

Tumbuhnya mal di bawah hegemoni kapitalisme global inilah yang menggiring bangsa kita untuk sekedar menjadi bangsa konsumen (menikmati produk murah-sesaat) atau paling banter menjadi “bangsa makelar” (menjual produk asing-impor). Kita pun alpa untuk membangun industri nasional dan kewirausahaan berbasis ekonomi rakyat dan sumber daya lokal. Bangsa ini hanya diposisikan sebagai faktor produksi (buruh) dan pasar bagi produk mereka. Makin menyedihkan ketika ungkapan Dr Helfferich bahwa bangsa Indonesia hanya akan menjadi bangsa kuli dan kulinya bangsa-bangsa lain kembali terbukti. Dalam perspektif inilah maka hegemoni kapitalisme-global, di mana ekspansi mal merupakan unsur intrinsiknya, melakukan penjajahan ekonomi, yang di berwujud neokulinisasi.

Pasar Tradisional dan Demokratisasi Ekonomi

Berpijak pada kerangka pemikiran di atas, menjadi jelas bahwa diskursus tentang mal bukan sekedar terkait persaingan antara pasar tradisional dengan pasar modem. Diskursus mal merefleksikan dialektik (pola hubungan) antaraktor-aktor ekonomi (modal internasional-negara- modal domestik-ekonomi rakyat) dalam relasi kuasa dan struktur ekonomi- politik yang timpang. Yang kuat dan kaya-lah yang selau (lebih) diuntungkan. Oleh karena itu, gugatan terhadap ekspansi pasar supermall mestinya tidak berhenti pada tataran dampak buruk yang tidak sebanding dengan manfaat yang dirasakan masyarakat daerah, baik berupa polusi, kemacetan, budaya konsumerisme, hedonisme, penggusuran, dan sebagainya.

Gugatan juga harus dilakukan terhadap struktur ekonomi-potitik global yang melahirkan pola-pola neokolonialisme melalui berbagai media yang lebih kasat mata dan canggih (sophisticated). Tanpa itu, gugatan yang ada tidak akan mampu mengubah keadaan. Oleh karena itu, keluar dari telikungan kapitalisme-global dan mode penjahahan ekonomi Indonesia mestinya menjadi agenda ekonomi-politik yang menjadi prioritas nasional. Artinya, bagaimana memerdekakan ekonomi nasional dari jerat jaringan modal internasional (jerat utang luar negeri dan dominasi modal asing) itulah yang perlu diprioritaskan. Dalam kontek inilah maka agenda demokrasi ekonomi, mewujudkan kedaulatan dan keberdayaan rakyat secara ekonomi, menjadi sebuah keniscayaan. 

Dalam lingkup spesifik pola distribusi, hal itu dapat dilakukan dengan memberdayakan pasar tradisional. Pasar tradisional perlu diberdayakan sebagai upaya strategis untuk membangun mode distribusi yang berpijak pada kekuatan kolektif entrepeneurship berbasis ekonomi rakyat. Pasar tradisional perlu direvitalisasi untuk memperkokoh kontrol pelaku ekonomi rakyat terhadap distribusi barang dan jasa yang mereka hasilkan dan mereformasi struktur distribusi yang dikuasai modal besar selama ini. Keberadaan pasar tradisional tidak saja harus dilindungi, tetapi juga harus dibangun dan dikembangkan dengan mempertimbangkan faktor lokasi, pangsa pasar, disain fisik, tata letak (setting), ragam dan kualitas produk yang dijual, fasilitas, dan keberadaan infrastruktur penunjang aktivitas ekonomi rakyat lainnya.

Peranan pemerintah (pusat dan daerah) adalah dengan menciptakan regulasi yang berorientasi untuk melindungi aktivitas pasar tradisional, bukannya yang berorientasi liberalisasi (korporatokrasi). Di Jepang toko-toko kecil bisa berkembang karena dilindungi pemerintah. Di San Fransisco, mal besar (Wall-Mart dan K-Mart) tidak boleh di pusat-pusat kota. Di sana ada forum perkotaaan yang mendesak peemrintah kota untuk tidak membangun mal di pusat kota (Sugiana, 2005). Minimal dengan upaya-upaya ini (paradigma dan kebijakan) ekonomi pemerintah dapat terbebas dari hegemoni modal internasional.

Pada akhirnya, keberadaan pasar tradisional yang representatif dapat memicu gairah produksi pelaku ekonomi rakyat dan gairah masyarakat untuk berkunjung dan membelanjakan uangnya di situ. Melalui cara-cara produksi dan distribusi dari bawah (bottom-up) inilah maka kesesejahteraan dan martabat (harga diri) rakyat dapat terangkat, dan memungkinkan bangsa kita terbebas dari cengkeraman penjahahan ekonomi dan neokulinisasi oleh jaringan modal internasional. (Sumber: Awan Santosa, SE, dalam awansantosa.blogspot.com)

Kesimpulan Tentang Globalisasi-Ekonomi-dan-Kapitalisme-Global

(miskin) tahun 1890-an secara aktual jauh lebih besar dibandingkan akhir tahun 1990-an (Elwood, 2001: 14). Globalisasi ekonomi lebih berpihak dan menguntungkan negara-negara maju, yang tingkat industrialisasinya sudah mapan, dan menghasilkan berbagai barang manufaktur yang diekspor ke negara sedang berkembang. Dengan terbukanya pasar di negara-negara lain, semakin mudah barang- barang manufaktur dari negara industri tersebut masuk ke pasar global, yang mengalirkan kembali devisa yang diperoleh negara-negara berkembang dari ekspornya yang umumnya barang primer atau manufaktur yang sederhana.

Dalam transaksi demikian, tidak mengherankan jika nilai tukar produk yang disekspor negara sedang berkembang terus merosot. Globalisasi perdagangan bagi negara sedang berkembang telah memerosotkan nilai tukar ekspornya terhadap impor barang-barang manufaktur yang dibutuhkannya. Bahkan, kemerosotan nilai tukar ini cenderung semakin parah dan menyebakan perpindahan sumber daya riel yang diakibatkan oleh hilangnya potensi pendapatan atas ekspornya sebagai akibat kemerosotan nilai tukar. Berdasarkan kenyataan demikian Stiglitz (2002: x) meminta agar pelaksanaan globalisasi, termasuk berbagai agreement mengenai perdagangan dikaji ulang dan dipertimbangkan kembali secara radikal. Kembali ke Beranda

Daftra Link Pembahasan-Sistem-Ekonomi Terbaru

Berikut ini adalah link artikel terkait Sistem Ekonomi, silahkan anda lihat dengan mengklik link dibawah sesuai dengan kebutuhan atau sesuai dengan judul yang anda cari.
  1. Daftar Pembahasan Sistem Ekonomi Paling Terkenal-Terbaik dan Terpopuler
  2. Sistem Ekonomi Pancasila, Pengertian, Landasan, Prinsip, Konsep dan Demokratisasi
  3. Sistem Ekonomi Indonesia, Warisan Kolonial, Era, Reformasi dan Agendanya
  4. Sistem Ekonomi Dualistik, Teori, Ciri, Dualisme, Krisis dan Kesimpulannya
  5. Sistem Ekonomi Campuran dan Ekonomi_Islam, Pengertian, Pengembang, Sejarah, Hubungan dan Modelnya
  6. Sistem Ekonomi Sosialis_Pasar |Konsep Dasar dan Kesimpulannya
  7. Sistem Ekonomi Sosialis, Pengertian, Sejarah, Konsep, Perkembangan dan Ciri_Cirinya
  8. Globalisasi Ekonomi dan Kapitalisme Global, Pengertian, Konsep dan Perkembangannya
  9. Sistem Ekonomi Kapitalis, Filosofi, Ciri, dan Perkembangannya
  10. Sistem Ekonomi Keadilan Sosial, Pengertian, Konsep, Prinsip dan Etika
  11. Sistem Ekonomi Kebijakan Publik, Pengertian, Ilustrasi, Pengaruh dan Peranan Pemerintah
  12. Mekanisme Kerja Sistem Ekonomi |Pelaku, Pola Hubungan, Kolonial Indonesia dan Struktur Sosial
  13. Konsep Dasar Sistem Ekonomi |Pengertian, Mekanisme, Pendekatan, Bentuk dan Model

Posting Komentar untuk "Globalisasi Ekonomi dan Kapitalisme Global, Pengertian, Konsep dan Perkembangannya"