Jenis, Makna, Karakter, dan Sistem Hukum Di Indonesia |Tata Serta Tujuannya
Pentingnya Membangun Kehidupan yang Demokratis di Indonesia. 2. Perkembangan Penerapan dan Karakter Demokrasi Pancasila Di Indonesia 3. Hakikat Dan Asal Usul Klasifikasi Demokrasi Serta Prinsipnya 4. Kewajiban Dan Kasus Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila Serta Upaya Penegakannya Tentunya pengetahuan dan pemahaman kita semakin meningkat. Hal tersebut tentu saja harus diikuti pula oleh sikap dan perilaku Anda yang semakin baik. Nah di kesempatan ini kita akan diajak untuk menganalisis sistem hukum di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perhatikanlah gambar di bawah ini.
Konsekuensi dari ditetapkannya negara kita sebagai negara hukum adalah bahwa segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum. Untuk menjaga dan mengawasi bahwa hukum itu berlaku dengan efektif tanpa adanya
pelanggaran-pelanggaran serta menegakkan keadilan, maka di negara kita dibentuklah lembaga peradilan. Lembaga peradilan merupakan sarana bagi semua pencari keadilan untuk mendapatkan perlakuan yang semestinya di depan hukum.
Demikianlah hukum itu pada hakikatnya merupakan pagar pembatas, agar kehidupan manusia aman dan damai. Coba bayangkan jika seandainya di negara kita ini tidak ada hukum. Dapat diperkirakan, kesemrawutan akan terjadi dalam segala hal, mulai dari kehidupan pribadi sampai pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai contoh, kalau seandainya tidak ada peraturan lalu lintas, kita tidak akan dapat memperkirakan ke arah mana seorang pengendara kendaraan bermotor akan berjalan, di sebelah kiri atau kanan.
Pada saat lampu menyala merah apakah pengendara akan berhenti atau jalan? Dengan adanya peraturan lalu lintas, maka para pengendara kendaraan bermotor harus berjalan di sebelah kiri. Jika lampu pengatur lalu lintas berwarna merah, maka semua kendaraan harus berhenti. Arus lalu lintas menjadi tertib dan keselamatan orang pun dapat terjamin.
Dari uraian di atas kita dapat menarik kesimpulan bahwa hukum itu merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada kesepakatan yang pasti tentang rumusan arti hukum. Untuk merumuskan pengertian hukum tidaklah mudah, karena hukum itu meliputi banyak segi dan bentuk sehingga satu pengertian tidak mungkin mencakup keseluruhan segi dan bentuk hukum.
Selain itu, setiap orang atau ahli akan memberikan arti yang berlainan sesuai dengan sudut pandang masing-masing yang akan menonjolkan segi-segi tertentu dari hukum. al ini sesuai dengan pendapat an peld rn bah a definisi tentang hukum adalah sangat sulit untuk dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya sesuai kenyataan”. Akan tetapi meskipun sulit merumuskan definisi yang baku mengenai hukum, di dalam hukum terdapat beberapa unsur, di antaranya sebagai berikut.
Hukum berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur. Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak menaatinya akan diberikan sanksi yang tegas. Dengan demikian, suatu ketentuan hukum mempunyai tugas berikut.
Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.
Keberhasilan para petugas kepolisian tersebut merupakan perwujudan dari tujuan adanya hukum. Apa sebenarnya yang menjadi tujuan hukum itu? Tujuan ditetapkannya hukum bagi suatu negara adalah untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, mencegah tindakan yang sewenang-wenang, melindungi hak asasi manusia, serta menciptakan suasana yang tertib, tenteram aman, dan damai.
Dengan adanya suasana aman dan tenteram serta tertib di kalangan umat manusia, maka segala kepentingan manusia dapat dilindungi oleh hukum, dari tindakan yang merugikan, mengingat kepentingan manusia sering kali saling berbenturan. Untuk itulah negara mempunyai tugas menjaga tata tertib masyarakat dan berkewajiban melindungi segenap bangsa dan seluruh tanah air Indonesia. Negara juga mempunyai wewenang menegakkan hukum dan memberi sanksi hukum kepada yang melanggarnya.
Selamat ya, setelah memahami dan mempelajari tentang 1.
![]() |
Gambar 3.1 Gedung pengadilan sebagai salah satu tempat bagi setiap warga negara yang mencari keadilan |
Daftar Isi
Pengadilan Negeri merupakan salah satu wujud dari kekuasaan kehakiman yang berlaku di Indonesia. Kekuasaan kehakiman merupakan elemen penting dalam konsep negara hukum yang diberlakukan di Indonesia. Konsekuensi dari ditetapkannya negara kita sebagai negara hukum adalah bahwa segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum. Untuk menjaga dan mengawasi bahwa hukum itu berlaku dengan efektif tanpa adanya
pelanggaran-pelanggaran serta menegakkan keadilan, maka di negara kita dibentuklah lembaga peradilan. Lembaga peradilan merupakan sarana bagi semua pencari keadilan untuk mendapatkan perlakuan yang semestinya di depan hukum.
Sistem Hukum di Indonesia
1. Makna dan Karakteristik Hukum
seorang filsuf pernah mengatakan bahwa hukum itu ibarat pagar di kebun binatang. Mengapa orang berani pergi berkunjung ke kebun binatang? Karena ada pagar yang membatasi antara liarnya kehidupan binatang dengan para pengunjung. Jika tidak ada pagar yang memisahkan pengunjung dengan binatang, tentu saja tidak akan ada orang yang berani masuk ke kebun binatang. Para pengunjung dapat menikmati kehidupan binatang dengan aman karena ada pagar yang membatasi mereka dengan binatang buas tersebut.Demikianlah hukum itu pada hakikatnya merupakan pagar pembatas, agar kehidupan manusia aman dan damai. Coba bayangkan jika seandainya di negara kita ini tidak ada hukum. Dapat diperkirakan, kesemrawutan akan terjadi dalam segala hal, mulai dari kehidupan pribadi sampai pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai contoh, kalau seandainya tidak ada peraturan lalu lintas, kita tidak akan dapat memperkirakan ke arah mana seorang pengendara kendaraan bermotor akan berjalan, di sebelah kiri atau kanan.
Pada saat lampu menyala merah apakah pengendara akan berhenti atau jalan? Dengan adanya peraturan lalu lintas, maka para pengendara kendaraan bermotor harus berjalan di sebelah kiri. Jika lampu pengatur lalu lintas berwarna merah, maka semua kendaraan harus berhenti. Arus lalu lintas menjadi tertib dan keselamatan orang pun dapat terjamin.
![]() |
Gambar 3.2. Para pengguna jalan wajib mematuhi peraturan lalu lintas |
Dari uraian di atas kita dapat menarik kesimpulan bahwa hukum itu merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada kesepakatan yang pasti tentang rumusan arti hukum. Untuk merumuskan pengertian hukum tidaklah mudah, karena hukum itu meliputi banyak segi dan bentuk sehingga satu pengertian tidak mungkin mencakup keseluruhan segi dan bentuk hukum.
Link Pembahasan dan Materi PPKN Kelas XI / 11 (Sebelas) SMA-SMK-MA-MAK
- Konsep-Substansi-Kewajiban Dan Kasus Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila Serta Upaya Penegakannya
- Hakikat-Asal Usul dan Klasifikasi Demokrasi Serta Prinsipnya
- Prinsip-Perkembangan-Penerapan Demokrasi Pancasila Di Indonesia Serta-Karakter Utamanya
- Pentingnya Membangun Kehidupan yang Demokratis di Indonesia
- Jenis-Makna-Karakter-dan Sistem Hukum Di Indonesia-Tata Serta Tujuannya
- Makna-Klasifikasi-Perangkat dan Tingkatan Sistem Peradilan di Indonesia Serta Peranannya
- Arti, Makna dan Peran Indonesia Dalam Hubungan Internasional |Perdamaian Dunia Serta Politik Luar Negeri
- Strategi Mengatasi Ancaman Integrasi Nasional Indonesia |Di Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan dan Keamanan
- Makna, Faktor, Kehidupan Bernegara Dan Perwujudan Persatuan serta Kesatuan Bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Hukum berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur. Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak menaatinya akan diberikan sanksi yang tegas. Dengan demikian, suatu ketentuan hukum mempunyai tugas berikut.
- Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
- Menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian, dan kebenaran.
- Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan “main hakim sendiri” dalam pergaulan masyarakat.
2. Penggolongan Hukum
Hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Mengingat aspek kehidupan manusia sangat luas, sudah barang tentu ruang lingkup atau cakupan hukum pun begitu luas. Untuk itu, perlu dilakukan penggolongan atau pengklasifikasian. Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.a. Hukum Berdasarkan sumbernya
- Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan.
- Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara (traktat).
- Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Gambar 3.3 Keputusan hakim dapat dijadikan sebagai salah satu sumber hukum
b. Hukum Berdasarkan tempat berlaku-nya
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
- Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara- negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).
- Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
- Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya
Link Pembahasan dan Materi PPKN Kelas XII / 12 (Dua Belas) SMA-SMK-MA-MAK
- Upaya Penyelesaian-Substansi-Kasus dan Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia |Peradilan Serta Sanksinya
- Ketentuan dan Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara RI Serta Peran Bank, BPK dan Lembaga Peradilan
- Teori, Rumusan, Pengelolaan Kekuasaan, Tujuan Negara Indonesia di Pusat dan Daerah Serta Pembagian Urusan Pemerintahan
- Hakikat, Kasus Pelanggaran, Pengingkaran Hak dan Kewajiban Warga Negara Serta Upaya Penanganannya
- Makna, Pola, Pentingnya, Perjanjian Hubungan Internasional Indonesia Serta Klasifikasi dan Kedudukan Perwakilan Diplomatik
- Strategi dan Partisipasi Warga Negara Mengatasi Berbagai Ancaman dalam Membangun Persatuan-Kesatuan Bangsa Indonesia
- Perkembangan, Karakteristik, Proses Penyelenggaraan Negara NKRI dan Federalisme di Indonesia
c. Hukum Berdasarkan bentuknya
1) Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam berikutBaca Juga
- Makna, Pola, Pentingnya, Perjanjian Hubungan Internasional Indonesia Serta Klasifikasi dan Kedudukan Perwakilan Diplomatik
- Hakikat, Kasus Pelanggaran, Pengingkaran Hak dan Kewajiban Warga Negara Serta Upaya Penanganannya
- Teori, Rumusan, Pengelolaan Kekuasaan, Tujuan Negara Indonesia di Pusat dan Daerah Serta Pembagian Urusan Pemerintahan
- hukum tertulis yang dikodisifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya, KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang.
- hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan. Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.
Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.
d. Hukum Berdasarkan waktu berlakunya
- Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya, Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya, rancangan undang-undang (RUU).
e. Hukum Berdasarkan cara mempertahankannya
1) Hukum material,
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya.2) Hukum formal,
yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.f. Hukum Berdasarkan sifatnya
1) Hukum yang memaksa,
yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.2) Hukum yang mengatur,
yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Atau dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang- undang). Misalnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen).g. Hukum Berdasarkan wujudnya
1) Hukum objektif,
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.2) Hukum subjektif,
yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.h. Hukum Berdasarkan isinya
1) Hukum publik,
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas:- Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
- Hukum Tata Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya
- Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara
- Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya.
2) Hukum privat (sipil),
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbagi atas:- Hukum Perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu secara umum. Contoh, hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan.
- Hukum Perniagaan (dagang), yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam perdagangan. Contoh, hukum tentang jual beli, hutang piutang, pendirian perusahaan dagang, dan sebagainya.
3. Tujuan Hukum
Baca dan cermati berita di bawah ini.Polisi Ringkus Dua Begal Motor DEPOK – Anggota Polsek Sukmajaya meringkus dua pembegal sepeda motor. Masing-masing berinisial D (19) dan IS (18). Mereka dibekuk di wilayah Boulevard Kota Kembang, Grand Depok City (GDC), Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Minggu (1/2) dini hari. Penangkapan dilakukan saat pelaku hendak beraksi terhadap seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sedang duduk di pinggir jalan GDC.Aksi para begal motor merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang sangat meresahkan masyarakat. Kita patut mengapresiasi atau memberikan penghargaan kepada para petugas kepolisian yang berhasil meringkus para pembegal motor tersebut sehingga ketenteraman dan ketertiban di masyarakat betul-betul dapat terwujud.
Saat itu, terdapat tiga sepeda motor berputar-putar. Salah satu pelaku mengancam dengan mengacungkan senjata tajam ke arah korban. Selanjutnya, pelaku berusaha membawa kabur motor korban, setelah korban diancam akan dibacok. “Pada saat bersamaan, korban berteriak minta tolong.
Anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Sukmajaya yang sebelumnya sudah melakukan pengintaian terkait maraknya pelaku begal pengendara sepeda motor menangkap penjahat tersebut,” tutur Kapolresta Depok, Komisaris Besar Ahmad Subarkah, Minggu siang. Menurut Subarkah, pelaku D berusaha melawan menggunakan senjata tajam jenis sangkur saat hendak ditangkap.
Hal itu membuat polisi akhirnya mengeluarkan tembakan peringatan, selanjutnya menyergap dua pelaku. Hingga saat ini, pembegal motor yang sudah diringkus menjadi tiga orang. Sebelumnya tersangka Masduki, yang juga beraksi di wilayah Tangerang, ditangkap di Jalan KSU Kecamatan Sukmajaya.
Link Pembahasan dan Materi PPKN Kelas X / 10 (Sepuluh) SMA-SMK-MA-MAK
Marak Sebelumnya, Sabtu (31/1) dini hari, pembegal juga menggasak motor seorang perempuan pedagang sayur-mayur bernama Kartumi (32) di Jalan Raya Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok. Selain kehilangan sepeda motor Jupiter MX bernomor polisi B 6003 GZB, korban dijatuhkan ke sungai. Pelaku begal yang berjumlah lima orang menodongkan senjata tajam kepada korban. “Saya sempat ditodong senjata tajam dan didorong ke sungai,” ujar Kartumi saat melapor ke petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Kota Depok, Sabtu.
- Sistem-Konsep-Pembagian dan Pemisahan kekuasaan RI-Tugas Fungsi Kementerian-Pemerintahan Daerah
- Zona Batas Wilayah RI-Kedudukan-Status Warga Indonesia Serta-Asas Kewarganegaraan
- Arti-Makna Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
- Ringkasan Sistem Pertahanan dan Keamanan Indonesia Serta Kesadaran Bela Negara
- Arti Suprastruktur-Infrastruktur-Kewenagan Lembaga Negara-Sistem politik dan Impeachment
- Memahami Desentralisasi-Otonomi Daerah-Medebewind-Kesatuan-Civil society
- Arti-Makna Kebhinekaan dan Pentingnya Integrasi Nasional Di NKRI
- Tantangan-Peran Warga Negara Menjaga Keutuhan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- 5 Ancaman-Integrasi dan Tantangan Strategi Nasional-Hambatan Serta Gangguannya
- Arti-Fungsi-Aspek-Wawasan Nusantara dan Hubungan Antara Gatra Serta Panca Gatra
Meski sempat ditodong dan didorong ke sungai, Kartumi masih selamat. Namun, ia harus kehilangan sepeda motornya yang dibawa kabur kawanan pelaku begal yang berjumlah sekitar lima orang. Kejadian yang dialami Kartumi menambah panjang daftar pembegalan di Kota Depok selama Januari 2015. Sebelumnya, telah terjadi dua peristiwa serupa. Keduanya mengakibatkan korban tewas.
Para korban yang tewas di Jalan Juanda dan Jalan Margonda Raya adalah pemilik motor yang mencoba melawan untuk mempertahankan sepeda motornya. Maraknya kasus begal sepeda motor di Depok akhir-akhir ini menjadi pembicaraan hangat di kalangan warga. Tidak sedikit masyarakat yang takut menggunakan sepeda motor pada malam hari.
Padahal, beberapa waktu lalu, Polresta Depok mengklaim, saat ini pihaknya telah meningkatkan jumlah personel untuk patroli malam hari. “Warga tidak perlu takut karena polisi sudah menyebarkan anggota, baik yang berpakaian dinas maupun pakaian biasa, di sejumlah lokasi yang kami nilai rawan,” ucap Kepala Urusan Subbagian Humas Polresta Depok, Inspektur Dua (Ipda) Bagus Suwandi.
Meski demikian, Bagus mengimbau, warga pengguna sepeda motor sebaiknya menghindari berhenti di tempat-tempat sepi pada malam hari. Kalaupun terpaksa harus berhenti, diharuskan mencari lokasi yang ramai dengan keberadaan warga lain. Sumber : http://sinarharapan.co/news/read/150202021/
Keberhasilan para petugas kepolisian tersebut merupakan perwujudan dari tujuan adanya hukum. Apa sebenarnya yang menjadi tujuan hukum itu? Tujuan ditetapkannya hukum bagi suatu negara adalah untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, mencegah tindakan yang sewenang-wenang, melindungi hak asasi manusia, serta menciptakan suasana yang tertib, tenteram aman, dan damai.
Dengan adanya suasana aman dan tenteram serta tertib di kalangan umat manusia, maka segala kepentingan manusia dapat dilindungi oleh hukum, dari tindakan yang merugikan, mengingat kepentingan manusia sering kali saling berbenturan. Untuk itulah negara mempunyai tugas menjaga tata tertib masyarakat dan berkewajiban melindungi segenap bangsa dan seluruh tanah air Indonesia. Negara juga mempunyai wewenang menegakkan hukum dan memberi sanksi hukum kepada yang melanggarnya.
4. Tata Hukum Indonesia
Pada mata pelajaran bahasa, baik bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris, Anda pasti pernah mempelajari tata bahasa. Nah, di dalam hukum pun dikenal istilah tata hukum. Dalam pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan banyak dibahas mengenai tata hukum terutama tata hukum Indonesia. Sebagai suatu negara yang merdeka, Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai tata hukum sendiri. Tata hukum suatu negara mencerminkan kondisi objektif dari negara yang bersangkutan sehingga tata hukum suatu negara berbeda dengan negara lainnya.![]() |
Gambar 3.4 Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 merupakan tanda berakhirnya hukum kolonial diganti dengan hukum nasional |
5. Tujuan Tata Hukum Indonesia
Tata hukum negara kita berbeda dengan tata hukum negara lainnya. Tata hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku di suatu negara pada saat sekarang. Tata hukum bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat suatu negara sehingga dapat dicapai ketertiban di negara tersebut. Tata hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.6. Pelaksanaan Tata Hukum
Pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan. Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia. Oleh karena itu, tata hukum Indonesia baru ada ketika negara Indonesia diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Hal tersebut dapat dilihat dalam pernyataan berikut.- Proklamasi Kemerdekaan: “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia”.
- Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu.... disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan.... Dua hal di atas mengandung arti sebagai berikut.
- a. Menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
- b. Pada saat itu juga menetapkan tata hukum Indonesia. Di dalam Undang- Undang Dasar itulah tercantum tata hukum Indonesia.
Posting Komentar untuk "Jenis, Makna, Karakter, dan Sistem Hukum Di Indonesia |Tata Serta Tujuannya"