Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Zona Batas Wilayah RI, Kedudukan, Status Warga Indonesia Serta |Asas Kewarganegaraan

Celoteh Praja Point Pembahasan: Berikut adalah pembahasan secara mendetail tentang Batas-Batas Wilayah Indonesia, Apa Itu Deklarasi Djuanda Tentang Republik Indonesia? Apa Saja Jenis/Macam Zona (Wilayah Laut Indonesia)? Seperti Apa Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia? Bagaimana Status Warga Negara Indonesia? Apa yang disebut Asas Kewarganegaraan Indonesia? Bagaimana Penentuan Kewarganegaraan Berdasarkan UU (Undang-Undang)? Apa saja Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia? Apa Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia?

Pernahkah kalian memikirkan bagaimana UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu dirumuskan? Apa saja yang diaturnya? Apa fungsinya bagi negara kita tercinta? Apabila pertanyaan-pertanyaan tersebut ada di pikiran kalian, tentunya kalian merupakan sosok warga negara yang memiliki rasa ingin tahu dan ingin lebih mengenal Konstitusi Negara Republik Indonesia.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi negara kita tercinta. Sebagai konstitusi negara, di dalamnya tentu saja diatur hal-hal mendasar yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, misalnya tentang bentuk negara dan pemerintahan, kedaulatan negara, tugas dan kewenangan lembaga-lembaga negara, keberadaan pemerintah daerah, wilayah negara, hak dan kewajiban warga negara, dan sebagainya. Dengan kata lain, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggambarkan karakteristik negara kita yang membedakannya dari negara lain.

Kali ini, kita akan diajak untuk menganalisis ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, warga negara dan penduduk Indonesia, kemerdekaan beragama, serta pertahanan dan keamanan negara. Dengan mempelajari ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hal-hal tersebut, pada akhirnya diharapkan kalian menjadi warga negara yang memiliki kesadaran berkonstitusi yang tinggi dan semakin mencintai negara Indonesia tercinta

A. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kalian pada saat ini berpijak dan hidup di wilayah negara Indonesia. Sebagaimana warga negara yang baik tentu saja kalian harus mengenal karakteristik negara kita tercinta. Sekarang coba kalian amati gambar 2.2.

Zona Batas Wilayah RI, Kedudukan, Status Warga Indonesia Serta |Asas Kewarganegaraan
Gambar 2.2 Indonesia merupakan Negara kepulauan (archipelago) yang memiliki wilayah lautan yang sangat luas. Makanya Indonesia disebut sebagai Negara Maritim 

Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.

Adanya ketentuan ini dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini penting dirumuskan agar ada penegasan secara konstitusional batas wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing.

Link Pembahasan dan Materi PPKN Kelas X / 10 (Sepuluh) SMA-SMK-MA-MAK

  1. Sistem-Konsep-Pembagian dan Pemisahan kekuasaan RI-Tugas Fungsi Kementerian-Pemerintahan Daerah
  2. Zona Batas Wilayah RI-Kedudukan-Status Warga Indonesia Serta-Asas Kewarganegaraan
  3. Arti-Makna Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
  4. Ringkasan Sistem Pertahanan dan Keamanan Indonesia Serta Kesadaran Bela Negara
  5. Arti Suprastruktur-Infrastruktur-Kewenagan Lembaga Negara-Sistem politik dan Impeachment
  6. Memahami Desentralisasi-Otonomi Daerah-Medebewind-Kesatuan-Civil society
  7. Arti-Makna Kebhinekaan dan Pentingnya Integrasi Nasional Di NKRI
  8. Tantangan-Peran Warga Negara Menjaga Keutuhan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
  9. 5 Ancaman-Integrasi dan Tantangan Strategi Nasional-Hambatan Serta Gangguannya
  10. Arti-Fungsi-Aspek-Wawasan Nusantara dan Hubungan Antara Gatra Serta Panca Gatra
Istilah nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambakan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup
  1. kesatuan politik;
  2. kesatuan hukum;
  3. kesatuan sosialbudaya; serta
  4. kesatuan pertahanan dan keamanan.
Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda.

Deklarasi itu menyatakan: “Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia.

Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang” (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177-178).

Sebelumnya, pengakuan masyarakat internasional mengenai batas laut teritorial hanya sepanjang 3 mil laut terhitung dari garis pantai pasang surut terendah. Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu Konsep pembagian kekuasaan di indonesia kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Prinsip ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.

Republik Indonesia Menurut Deklarasi Djuanda

Berdasarkan dari Deklarasi Djuanda, Republik Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state). Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982.

Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.
Zona Batas Wilayah RI, Kedudukan, Status Warga Indonesia Serta |Asas Kewarganegaraan
Ir. H. Juanda Kartawidjaya adalah pahlawan kemerdekaan nasional sesuai dengan SK Presiden No. 244 tahun 1963 tanggal 29 November 1963.

Berkat pandangan visioner dalam Deklarasi Djuanda tersebut, bangsa Indonesia akhirnya memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km2, termasuk sumber daya alam yang dikandungnya. Sebagai Warga Negara Indonesia, kalian harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan harus merasa bangga, karena negara kita merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km2, yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wlayah lautan seluas 3.257.483 km2. Di wilayah yang seluas itu, tersebar 13.466 pulau yang terbentang antara Sabang dan Merauke. Pulau-pulau tersebut bukanlah wilayahwilayah yang terpisah, tetapi membentuk suatu kesatuan yang utuh dan bulat sebagaimana diuraikan di atas.

Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas daripada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara. Wilayah lautan Indonesia sangat luas dengan kekayaan laut yang melimpah ruah (ikan-ikan, rumput laut, kerang, udang, dan sebagainya) ada dan terkandung di dalam wilayah laut kita.

Hal ini merupakan sebuah kebanggaan bagi bangsa kita dan juga dapat sekaligus sebagai modal dalam melaksanakan pembangunan. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut Konvensi Hukum Laut PBB. Hal dapat kita lihat dalam gambar 2.4.

Gambar 2.4 Pembagian wilayah dalam pengelolaan sumber daya alam di laut menurut Konvensi Hukum Laut PBB Tahun 1982 
Berdasarkan gambar di atas, maka Wilayah Laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam.

a. Zona Laut Teritorial

Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dan garis batas teritorial di sebut laut teritorial.

Link Pembahasan dan Materi PPKN Kelas XI / 11 (Sebelas) SMA-SMK-MA-MAK

  1. Konsep-Substansi-Kewajiban Dan Kasus Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila Serta Upaya Penegakannya
  2. Hakikat-Asal Usul dan Klasifikasi Demokrasi Serta Prinsipnya
  3. Prinsip-Perkembangan-Penerapan Demokrasi Pancasila Di Indonesia Serta-Karakter Utamanya
  4. Pentingnya Membangun Kehidupan yang Demokratis di Indonesia
  5. Jenis-Makna-Karakter-dan Sistem Hukum Di Indonesia-Tata Serta Tujuannya
  6. Makna-Klasifikasi-Perangkat dan Tingkatan Sistem Peradilan di Indonesia Serta Peranannya
  7. Arti, Makna dan Peran Indonesia Dalam Hubungan Internasional |Perdamaian Dunia Serta Politik Luar Negeri
  8. Strategi Mengatasi Ancaman Integrasi Nasional Indonesia |Di Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan dan Keamanan
  9. Makna, Faktor, Kehidupan Bernegara Dan Perwujudan Persatuan serta Kesatuan Bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut.

b. Zona Landas Kontinen

Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.

Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing- masing negara.

Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.

c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut.

Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif.

Jika ada dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tentang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980.

Bagaimana dengan wilayah daratan Indonesia? Wilayah daratan Indonesia juga memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi tegaknya kedaulatan Republik Indonesia. Wilayah daratan merupakan tempat pemukiman atau kediaman warga negara atau penduduk Indonesia. Di atas wilayah daratan ini tempat berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, baik pemeritah pusat maupun daerah.

Potensi wilayah daratan Indonesia tidak kalah besarnya dengan wilayah lautan. Di wilayah daratan Indonesia mengalir ratusan sungai, hamparan ribuan hektar area hutan, persawahan dan perkebunan. Selain itu, di atas daratan Indonesia banyak berdiri kokoh gedung-gedung lembaga pemerintahan, pusat perbelanjaan, pemukiman-pemukiman penduduk. Di bawah daratan Indonesia juga terkandung kekayaan alam yang melimpah berupa bahan tambang, seperti emas, batu bara, perak, tembaga dan sebagainya.

Hal-hal yang disebutkan tadi merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa untuk kemajuan negara kita tercinta yang harus selalu kita syukuri.
Zona Batas Wilayah RI, Kedudukan, Status Warga Indonesia Serta |Asas Kewarganegaraan
Gambar 2.5 Pegunungan dan pesawahan merupakan sebagian dari wilayah daratan yang ada di Indonesia 
Selain wilayah lautan dan daratan, Indonesia juga mempunyai kekuasaan atas wilayah udara. Wilayah udara Indonesia adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia. Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional dijelaskan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya. Negara kita mempunyai kekuasaan utuh atas seluruh wilayah udara yang berada di atas wilayah daratan dan lautan.

Republik Indonesia juga masih mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial ini merupakan wilayah negara kita yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah kantor-kantor perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.

2. Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Setiap wilayah yang dimiliki pasti ada batasnya. Rumah yang kalian tempati juga tentunya mempunyai batas, begitupun dengan sekolah kalian pasti mempunyai batas wilayah seperti dibatasi oleh bangunan yang lain, jalan dan sebagainya. Wilayah lainnya seperti desa, kecamatan, kabupaten/ kota, provinsi hingga negara juga memiliki batas kewilayahan. Batas wilayah itu untuk menunjukkan atau menandai luas yang dimiliki oleh wilayah tersebut.
Bentuk dari batas wilayah bermacam-macam, ada yang dibatasi oleh sungai, laut, hutan, atau juga hanya berupa tugu perbatasan saja apabila wilayah tersebut berbatasan langsung dengan wilayah lainnya. Bagaimana dengan batas wilayah Indonesia? Sama halnya dengan negara-negara lainnya, Indonesia yang memiliki batas-batas tertentu untuk wilayahnya. Kalian sudah mengetahui bahwa Indonesia adalah negara maritim, dua pertiga luas wilayah Indonesia adalah lautan. Jadi, tidaklah mengherankan jika batas-batas wilayah laut Indonesia berhubungan dengan 10 negara, sedangkan perbatasan wilayah darat Indonesia hanya berhubungan dengan tiga negara. Berikut ini dipaparkan batas-batas wilayah Indonesia di sebelah utara, barat, timur dan selatan.

a. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Utara

Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya di sebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.

b. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Barat

Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia di sebelah barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak di titik-titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.

c. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Timur

Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral antarkedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia di sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).

d. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Selatan

Indonesia di sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah bekas wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Diawal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan batas landas kontinen.

Link Pembahasan dan Materi PPKN Kelas XII / 12 (Dua Belas) SMA-SMK-MA-MAK

B. Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia

1. Status Warga Negara Indonesia

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah sebagai berikut.
  1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
  9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Salah satu syarat berdirinya negara adalah adanya rakyat. Tanpa adanya rakyat, negara itu tidak mungkin terbentuk. Menurut kalian apakah sama pengertian antara rakyat, penduduk, dan warga negara? Jawabannya berbeda, satu dan yang lainnya merupakan konsep yang serupa tapi tidak sama. Masing-masing memiliki pengertian yang berbeda.

a. Penduduk dan bukan penduduk. 

Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedangkan yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.

b. Warga negara dan bukan warga negara.

Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.

c. Rakyat sebagai penghuni negara

mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut.
  1. Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara
  2. Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam undang-undang.
Zona Batas Wilayah RI, Kedudukan, Status Warga Indonesia Serta |Asas Kewarganegaraan
Gambar 2.7 Warga negara asing bisa menjadi warganegara Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun2006
Dari uraian di atas, timbul suatu pertanyaan apakah setiap penduduk adalah Warga Negara Indonesia? Jawabannya tentu saja tidak. Istilah penduduk lebih luas cakupannya daripada Warga Negara Indonesia. Pasal 26 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.

Dengan demikian di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah penduduk Indonesia. Perlu kalian ketahui bahwa di Indonesia banyak orang asing atau warga negara asing yang bertempat tinggal menjadi penduduk Indonesia.

Mereka itu misalnya anggota Korps Diplomatik dari negara-negara sahabat, pelajar atau mahasiswa asing yang sedang menuntut ilmu, dan orang-orang asing yang bekerja di Indonesia. Selain itu, ada pula orang- orang asing yang datang ke Indonesia sebagai pelancong.

Mereka itu berlibur untuk jangka waktu tertentu, paling lama sebulan sampai dua bulan, tidak sampai menetap satu tahun lamanya. Oleh karena itu, mereka tidak dapat disebut sebagai penduduk Indonesia.

Akan tetapi, ada juga di antara orang-orang asing yang telah masuk menjadi WNI atau keturunan orang-orang asing yang telah turun-temurun bertempat tinggal di Indonesia dan telah menjadi orang-orang Indonesia. Kalian dapat menyaksikan adanya WNI keturunan Tionghoa, Belanda, Arab, India dan lain-lain.

Di antara WNI keturunan itu, WNI keturunan Tionghoa-lah yang paling banyak. Sebagai penduduk Indonesia yang sah, setiap orang harus memiliki surat keterangan penduduk. Surat keterangan tersebut di negara kita dikenal dengan nama KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Surat keterangan penduduk itu sangat penting, apabila kalian sudah dewasa kelak (sudah mencapai usia 17 tahun), kalian diwajibkan memiliki KTP. Mengapa KTP itu sangat penting? Hanya mereka yang memiliki KTP yang dapat memilih dan dipilih dalam Pemilu (Pemilihan Umum). Demikian pula, hanya mereka yang memiliki KTP-lah yang dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM).

2. Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia 

Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua sebagai berikut.

a. Asas ius sanguinis (asas keturunan), 

Asas ius sanguinis (asas keturunan) yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.

b. Asas ius soli (asas kedaerahan/tempat kelahiran),

Asas ius soli (asas kedaerahan/tempat kelahiran) yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah warganegara B. Jadi menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.

Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk.

a. Apatride,

Apatride yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B. Orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.

b. Bipatride,

Bipatride yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara A yang menganut asas ius soli. Karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga negaranya berdasarkan tempat kelahirannya.

Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel sebagai berikut.

a. Stelsel aktif

Stelsel aktif yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)

b. Stelsel pasif

Stelsel pasif yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa). Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hal-hal sebagai berikut.
  1. Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif )
  2. Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif ).

Penentuan Kewarganegaraan Berdasarkan UU (Undang-Undang)

Berdasarkan uraian di atas, asas kewarganegaraan apa yang dianut oleh negara kita? Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut.
  1. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
  2. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undangundang.
  3. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

3. Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

Pada bagian sebelumnya disebutkan bahwa orang yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia asli dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia. Penduduk asli negara Indonesia secara otomatis adalah Warga Negara Indonesia, sedangkan orang dari bangsa asing untuk menjadi warga negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Permohonan pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua sebagai berikut.

a. Naturalisasi Biasa

Orang dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan kewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006, sebagai berikut.
  1. Berusia 18 tahun atau sudah kawin.
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih
  6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  8. Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.

b. Naturalisasi Istimewa

Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.

4. Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan melakukan hal-hal sebagai berikut.
  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan telah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeri.
  4. Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari presiden.
  5. Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
  6. Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri.
  7. Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.
  8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
  9. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara.
Tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.

Sekian dan sampai disini saja pembahasan tentang Batas Wilayah Indonesia-Zona Wilayah Indonesia- Kedudukan Warga Negara Indonesia-Status Warga Negara Indonesia Serta Asas Kewarganegaraan NKRI. Semoga dapat bermanfaat dan berguna untuk kita semua. Terimakasih

Link Materi Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) SMA/SMK/MA/MAK Kelas 10 K13

Berikut ini adalah materi PPKN (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) Kurikulum 2013 (K13) Khusus Untuk Kelas 10 / X
  1. Sistem-Konsep-Pembagian dan Pemisahan kekuasaan RI Serta Tugas Fungsi Kementerian dan Pemerintahan Daerah
  2. Arti Suprastruktur-Infrastruktur-Kewenagan Lembaga Negara Serta Sistem politik dan Impeachment
  3. Arti Makna Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
  4. Ringkasan Sistem Pertahanan dan Keamanan Indonesia Serta Kesadaran Bela Negara
  5. Zona Batas Wilayah RI Kedudukan Status Warga Indonesia dan Asas Kewarganegaraan
  6. Memahami Desentralisasi-Otonomi Daerah-Medebewind-Kesatuan dan Civil society
  7. Arti dan Makna Kebhinekaan serta Pentingnya Integrasi Nasional Di NKRI
  8. Tantangan-Peran Warga Negara Menjaga Keutuhan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
  9. Ancaman-Integrasi dan Tantangan Strategi Nasional Serta Hambatan dan Gangguannya
  10. Arti-Fungsi-Aspek-Wawasan Nusantara dan Hubungan Antara Gatra Serta Panca Gatra

Posting Komentar untuk "Zona Batas Wilayah RI, Kedudukan, Status Warga Indonesia Serta |Asas Kewarganegaraan"