Tantangan, Peran Warga Negara Menjaga Keutuhan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Tantangan dan Peran Warga Negara dalam Menjaga Keutuhan Persatuan serta Kesatuan Bangsa
Daftar Isi
A. Tantangan dalam Menjaga Keutuhan NKRI
Fenomena global masih mengetengahkan penguatan nilai-nilai universal yakni demokrasi dan hak asasi manusia. Bersamaan dengan itu isu lingkungan hidup dan dampak pemanasan global memunculkan persoalan serius yang memerlukan respons secara internasional.Pemanasan global telah berdampak terhadap perubahan musim yang tidak menentu yang mengancam kehidupan manusia dalam bentuk ancaman kelaparan, wabah penyakit dan bencana alam yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan.
Peta keamanan global menempatkan terorisme menjadi ancaman global. Penggunaan kekuatan militer oleh suatu negara ke wilayah negara lain mengancam kedaulatan dan kehormatan suatu negara berdaulat. Masalah perbatasan juga merupakan sumber utama potensi konflik antarnegara di kawasan Asia Pasifik, termasuk Asia Tenggara.Tantangan di lingkungan internal Indonesia adalah mengawal NKRI agar tetap utuh dan bersatu. Di sisi lain, ancaman terhadap kedaulatan masih berpotensi terutama yang berbentuk konflik perbatasan, pelanggaran wilayah, gangguan keamanan maritim dan dirgantara, gangguan keamanan di wilayah perbatasan berupa pelintas batas secara illegal, kegiatan penyelundupan senjata dan bahan peledak, masalah separatisme, pengawasan pulau-pulau kecil terluar, ancaman terorisme dalam negeri dan sebagainya.
![]() |
caption: Tantangan, Peran Warga Negara Menjaga Keutuhan Persatuan dan Kesatuan Bangsa |
Pada dasarnya perumusan kebijakan umum pertahanan negara dilaksanakan Menteri Pertahanan Negara, sedangkan proses penetapannya dilaksanakan di tingkat Dewan Keamanan Nasional selaku Penasehat Presiden RI.
B. Strata Pendekatan Tujuan nasional
Tujuan nasional merupakan kepentingan nasional yang abadi dan menjadi acuan dalam merumuskan tujuan pertahanan negara, yang ditempuh dengan tiga strata pendekatan.- Pertama, strata mutlak, dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa Indonesia.
- Kedua, strata penting, dilakukan dalam menjaga kehidupan demokrasi politik dan ekonomi, keharmonisan hubungan antar suku, agama, ras dan golongan (SARA), penghormatan hak asasi manusia dan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup
- Ketiga, strata pendukung, dilakukan dalam upaya turut memelihara ketertiban dunia.
C. Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
1. Kesadaran Warga Negara
Peran serta warga negara akan muncul jika mempunyai kesadaran dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Coba kalian amatilah gambar berikut ini.- Pernahkah kalian menjadi petugas upacara di sekolah?
- Apa pendapat kalian jika ada teman kalian yang malas mengikuti upacara?
- Bagaimana cara menumbuhkan kesadaran bela negara?
Link Pembahasan dan Materi PPKN Kelas X / 10 (Sepuluh) SMA-SMK-MA-MAK
- Sistem-Konsep-Pembagian dan Pemisahan kekuasaan RI-Tugas Fungsi Kementerian-Pemerintahan Daerah
- Zona Batas Wilayah RI-Kedudukan-Status Warga Indonesia Serta-Asas Kewarganegaraan
- Arti-Makna Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
- Ringkasan Sistem Pertahanan dan Keamanan Indonesia Serta Kesadaran Bela Negara
- Arti Suprastruktur-Infrastruktur-Kewenagan Lembaga Negara-Sistem politik dan Impeachment
- Memahami Desentralisasi-Otonomi Daerah-Medebewind-Kesatuan-Civil society
- Arti-Makna Kebhinekaan dan Pentingnya Integrasi Nasional Di NKRI
- Tantangan-Peran Warga Negara Menjaga Keutuhan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- 5 Ancaman-Integrasi dan Tantangan Strategi Nasional-Hambatan Serta Gangguannya
- Arti-Fungsi-Aspek-Wawasan Nusantara dan Hubungan Antara Gatra Serta Panca Gatra
2. Pengertian Bela Negara UUD NRI
Pengertian Bela Negara UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 Ayat 3 mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. Namun, sebelum membahas lebih jauh mengenai bela negara, sebaiknya kalian memahami terlebih dahulu pengertian bela negara.Menurut penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara, upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara.
Bela Negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, warga negara mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan lain dengan undangundang
Coba amati cerita fiktif berikut ini dengan teliti dan saksamaBerdasarkan cerita tersebut, maka muncul pertanyaan berikut
Elan adalah seorang pelajar. Di sekolah Elan terkenal sebagai anak yang suka membuat masalah. Elan sering diingatkan oleh bapak atau ibu guru untuk tidak membuat masalah yang membuat orang lain merasa terganggu di sekolah. Misalnya, meminta uang secara paksa, melakukan tawuran, dan mengganggu adik kelas yang sedang belajar. Bahkan, Elan sudah membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut di hadapan Kepala Sekolah dan orang tuanya. Namun, Elan tetap belum sadar akan sikap dan perbuatannya. Akhirnya, dengan terpaksa sekolah mengeluarkan Elan dari sekolah setelah beberapa kali diperingatkan.
- Apakah sikap dan perbuatan Elan terpuji?
- Mengapa Elan tidak melakukan perbuatan yang menunjukkan sikap bela negara?
- Bagaimana cara menyadarkan Elan untuk melakukan bela negara?
- Tuliskan pendapat atau saran kalian agar Elan dapat berpartisipasi dalam usaha bela negara saat ini?
- Sebutkan contoh hak dan kewajiban Elan untuk menunjukkan bela negara di sekolah.
Bangsa Indonesia mencintai perdamaian, tetapi lebih mencintai kemerdekaan dan kedaulatan. Alinea pertama Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai.
Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari. Perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari bunyi alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya bila kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan. Ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan tersebut dapat datang dari luar negeri bahkan dari dalam negeri sekalipun. Adapun, pengertian sederhana dari arti ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan adalah sebagai berikut.
Link Pembahasan dan Materi PPKN Kelas XI / 11 (Sebelas) SMA-SMK-MA-MAK
- Konsep-Substansi-Kewajiban Dan Kasus Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila Serta Upaya Penegakannya
- Hakikat-Asal Usul dan Klasifikasi Demokrasi Serta Prinsipnya
- Prinsip-Perkembangan-Penerapan Demokrasi Pancasila Di Indonesia Serta-Karakter Utamanya
- Pentingnya Membangun Kehidupan yang Demokratis di Indonesia
- Jenis-Makna-Karakter-dan Sistem Hukum Di Indonesia-Tata Serta Tujuannya
- Makna-Klasifikasi-Perangkat dan Tingkatan Sistem Peradilan di Indonesia Serta Peranannya
- Arti, Makna dan Peran Indonesia Dalam Hubungan Internasional |Perdamaian Dunia Serta Politik Luar Negeri
- Strategi Mengatasi Ancaman Integrasi Nasional Indonesia |Di Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan dan Keamanan
- Makna, Faktor, Kehidupan Bernegara Dan Perwujudan Persatuan serta Kesatuan Bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
D. Arti Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan dalam Konteks Keutuhan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara.
a. Ancaman Dari luar negeri
- Agresi
- Pelanggaran wilayah oleh negara lain
- Spionase (mata-mata)
- Sabotase
- Aksi terror dari jaringan internasional
- Pemberontakan bersenjata
- Konflik horisontal
- Aksi teror
- Sabotase
- Aksi kekerasan yang berbau SARA
- Gerakan separatis (upaya pemisahan diri untuk membuat negara baru)
- Pengrusakan lingkungan Adapun, ancaman nonmiliter adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata, tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
- Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan
- Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional
- Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).
E. Dasar Hukum Bela Negara
Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela negara- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.d. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
- Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) menyatakan “bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Ada pula pada Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; Ayat 2: “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud Ayat 1 diselenggarakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut
1. Pendidikan Kewarganegaraan
2. Pelatihan dasar kemiliteran
3. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
4. Pengabdian sesuai dengan profesi.
F. Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara
Segala usaha yang dilakukan untuk membela negara, mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan bangsa merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Semua usaha tersebut dapat dilakukan di segala bidang, seperti dilakukan oleh para pemain atlet nasional yang melaksanakan kewajiban membela negara dalam bidang olahraga. Dapatkah kalian menyebutkan bidang yang lainnya selain bidang olahraga?G. Bentuk Usaha Pembelaan Negara
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan negara.Link Pembahasan dan Materi PPKN Kelas XII / 12 (Dua Belas) SMA-SMK-MA-MAK
- Upaya Penyelesaian-Substansi-Kasus dan Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia |Peradilan Serta Sanksinya
- Ketentuan dan Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara RI Serta Peran Bank, BPK dan Lembaga Peradilan
- Teori, Rumusan, Pengelolaan Kekuasaan, Tujuan Negara Indonesia di Pusat dan Daerah Serta Pembagian Urusan Pemerintahan
- Hakikat, Kasus Pelanggaran, Pengingkaran Hak dan Kewajiban Warga Negara Serta Upaya Penanganannya
- Makna, Pola, Pentingnya, Perjanjian Hubungan Internasional Indonesia Serta Klasifikasi dan Kedudukan Perwakilan Diplomatik
- Strategi dan Partisipasi Warga Negara Mengatasi Berbagai Ancaman dalam Membangun Persatuan-Kesatuan Bangsa Indonesia
- Perkembangan, Karakteristik, Proses Penyelenggaraan Negara NKRI dan Federalisme di Indonesia
a. Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Pasal 37 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tingkat pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman, analisis, dan menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional.b. Pelatihan dasar kemiliteran
Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Setelah memasuki resimen tersebut, mahasiswa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Adapun, siswa sekolah menengah dapat mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi sejenis lainnya.c. Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2 disebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Prajurit TNI dan Polri merupakan pelaksanaan dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan Polri melalui syarat-syarat tertentu.d. Pengabdian
sesuai dengan keahlian atau profesi Upaya bela negara tidak hanya melalui cara-cara militer saja tetapi banyak usaha bela negara dapat dilakukan tanpa cara militer. Misalnya, sebagai atlet nasional dapat mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam pertandingan olahraga. Selain itu, siswa yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapatkan penghargaan merupakan prestasi yang menunjukkan upaya bela negara. Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.Upaya bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bela negara bukan lagi hanya sebagai kewajiban dasar tetapi merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban.
Demikian seluruh materi tentang Tantangan, Peran Warga Negara Menjaga Keutuhan Persatuan dan Kesatuan Bangsa. Jika masih ada yang dianggap kurang oleh anda maka anda dapat mencari dari sumber lain. Semoga anda bisa mendalaminya dan mempelajari kembali seluruh materi
Link Materi Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) SMA/SMK/MA/MAK Kelas 10 K13
Berikut ini adalah materi PPKN (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) Kurikulum 2013 (K13) Khusus Untuk Kelas 10 / X
- Sistem-Konsep-Pembagian dan Pemisahan kekuasaan RI Serta Tugas Fungsi Kementerian dan Pemerintahan Daerah
- Arti Suprastruktur-Infrastruktur-Kewenagan Lembaga Negara Serta Sistem politik dan Impeachment
- Arti Makna Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
- Ringkasan Sistem Pertahanan dan Keamanan Indonesia Serta Kesadaran Bela Negara
- Zona Batas Wilayah RI Kedudukan Status Warga Indonesia dan Asas Kewarganegaraan
- Memahami Desentralisasi-Otonomi Daerah-Medebewind-Kesatuan dan Civil society
- Arti dan Makna Kebhinekaan serta Pentingnya Integrasi Nasional Di NKRI
- Tantangan-Peran Warga Negara Menjaga Keutuhan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- Ancaman-Integrasi dan Tantangan Strategi Nasional Serta Hambatan dan Gangguannya
- Arti-Fungsi-Aspek-Wawasan Nusantara dan Hubungan Antara Gatra Serta Panca Gatra
Posting Komentar untuk "Tantangan, Peran Warga Negara Menjaga Keutuhan Persatuan dan Kesatuan Bangsa"