Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sistem Ekonomi Kebijakan Publik, Pengertian, Ilustrasi, Pengaruh dan Peranan Pemerintah

Celoteh Praja. Sistem Ekonomi dan Kebijakan Publik. Disini kita diajak untuk membahas perihal implikasi Sistem Ekonomi pada pilihan- pilihan keputusan dan kebijakan ekonomi yang harus diambil oleh pemerintah yang salah satu tugasnya adalah mewujudkan keadilan sosial. Pada bagian awal akan dipaparkan perihal upaya memecahkan permasalahan ekonomi mendasar yang melibatkan pilihan-pilihan kebijakan ekonomi yang terbangun dalam kerangka sistem ekonomi tertentu. Kebijakan ekonomi ini akan berpengaruh terhadap peranan negara, pasar, dan rakyat dalam mengalokasikan sumber daya yang ada. Bahasan akan dikerucutkan pada tujuan mendasar kebijakan ekonomi yang mestinya mencapai sebesar-besar kesejahteraan rakyat.

Pada bagian selanjutnya akan dibahas secara khusus perihal keterkaitan antara Sistem ekonomi dan keadilan sosial. Paparan dititikberatkan pada rumusan (konsep-konsep umum) perihal keadilan sosial yang dijadikan sebagai tujuan akhir (landasan aksiologis) diterapkannya suatu sistem ekonomi tertentu, termasuk dalam hal ini keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai cita-cita dan tujuan pembangunan nasional Indonesia. Keadilan sosial menjadi bagian integral dalam perspektif sistem ekonomi tertentu yang implementasinya dikaitkan dengan aspek etika dan moral yang menjadi sistem nilai dan sosial-kemasyarakatan. Bahasan akan diakhiri dengan pendalaman terhadap aspek-aspek etis dari sistem ekonomi yang menjadi dasar perwujudan keadilan sosial.

Sistem Ekonomi Kebijakan Publik, Pengertian, Ilustrasi, Pengaruh dan Peranan Pemerintah
Sistem Ekonomi Kebijakan Publik

Setelah mempelajari pembahasan ini secara umum Kita diharapkan mampu menganalisis dan menjelaskan keterkaitan antara sistem ekonomi dan kebijakan ekonomi, sekaligus pertautan keduanya dengan konsepsi keadilan sosial. Indikator kompetensi dari pembelajaran ini adalah Kita diharapkan mampu:

  1. Menjelaskan konsep dasar kebijakan ekonomi dan keterkaitannya dengan sistem ekonomi tertentu, khususnya dalam konteks ekonomi Indonesia 
  2. Menjelaskan peranan negara, pasar, dan rakyat dalam kebijakan ekonomi berbasis sistem ekonomi tertentu, khususnya kontek ekonomi Indonesia.
  3. Menjelaskan cara pencapaian kesejahteraan rakyat berdasar kebijakan ekonomi dan sistem ekonomi tertentu.
  4. Menjelaskan perspektif dan konsepsi keadilan sosial yang terbangun dalam sistem ekonomi tertentu.
  5. Menjelaskan aspek-aspek etis (etika) dan moral dalam implementasi sistem ekonomi tertentu. 
  6. Sistem Ekonomi dan Kebijakan Publik

A. Pengertian Kebijakan Publik

Menurut Ealau dan Prewitt, kebijakan adalah sebuah ketetapan yang berlaku yang dicirikan oleh perilaku yang konsisten dan berulang, baik dari yang membuatnya maupun yang mentaatinya (yang terkena kebijakan itu). Kamus Webster memberi pengertian kebijakan sebagai prinsip atau cara bertindak yang dipilih untuk mengarahkan pengambilan keputusan. Titmuss mendefinisikan kebijakan sebagai prinsip-prinsip yang mengatur tindakan yang diarahkan kepada tujuan-tujuan tertentu Kebijakan, menurut Titmuss, senantiasa berorientasi kepada masalah (problem-oriented) dan berorientasi kepada tindakan (action-oriented) (Suharto, 1997: 8).

Kebijakan adalah suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahkan cara-cara bertindak yang dibuat secara terencana dan konsisten dalam mencapai tujuan tertentu. Kebijakan publik meliputi semua kebijakan yang berasal dari pemerintah, seperti kebijakan, transportasi, komunikasi, pertahanan keamanan (militer), serta fasilitas-fasilitas umum lainnya (air bersih, listrik). Kebijakan sosial (termasuk di dalamnya kebijakan ekonomi) adalah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan tindakan yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan warga negara melalui penyediaan pelayanan sosial atau bantuan keuangan (Marshall,1965).

Persoalan ekonomi mendasar (umum) yang dihadapi perekonomian suatu negara adalah apa barang yang diproduksi, bagaimana memproduksinya, dan untuk siapa barang tersebut diproduksi. Dengan demikian kebijakan ekonomi, yang merupakan bagian dari kebijakan publik suatu negara diarahkan untuk memecahkan ketiga persoalan ekonomi tersebut dengan melibatkan lembaga-lembaga ekonomi yang ada seperti halnya pemerintah, pasar (swasta), dan rakyat (masyarakat luas). Pemecahan terhadap ketiga persoalan tersebut akan menentukan bentuk sistem ekonomi suatu negara. Kebijakan publik, khususnya kebijakan ekonomi, dengan begitu tergantung pada pilihan ideologis dan keyakinan filosofis tertentu yang diambil (dianut) oleh pemerintah selaku pemangku kebijakan.

B. Pengaruh Sistem Ekonomi Dalam Kebijakan Publik

Pola keterkaitan (pengaruh) bangun sistem ekonomi tertentu dengan kebijakan publik yang diambil pemerintah muncul dalam bentuk kebijakan- kebijakan dalam proses produksi, alokasi (distribusi), dan konsumsi masyarakat. Kebijakan tersebut terkait dengan apakah produk yang akan dihasilkan oleh negara tersebut: apakah berupa barang mewah, ataukah barang modal, ataukah barang kebutuhan dasar? Ini memerlukan pilihan kebijakan yang jawabannya dipengaruhi sistem ekonomi, termasuk di dalamnya sistem keyakinan ideologis yang dianut pemerintah. Pilihan kebijakan selanjutnya adalah bagiamana cara memproduksinya: apakah diserahkan pemerintah saja, korporasi (swasta) saja, atau dengan melibatkan segenap elemen dalam masyarakat (ekonomi rakyat)? Pertanyaan lainnya adalah apakah diproduksi dengan bahan baku lokal atau luar, dengan padat modal (telnologi) atau padat karya (banyak tenaga kerja), dan dengan dana dari luar negeri (utang) ataukah dari sumber dana domestik?

Kebijakan selanjutnya adalah pada sasaran kepada siapa produksi itu ditujukan, walaupun aspek ini terkait erat dengan produk yang dibuat, yang tentu sudah mencerminkan sasaran produksi tersebut. Pertanyaannya adalah apakah produksi ditujukan untuk segelintir elit ekonomi ataukah untuk kalangan mayoritas (rakyat banyak), untuk kepentingan dalam negeri ataukah untuk kepentingan luar? Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan ekonomi tersebut, yang diwujudkan ke dalam kebijakan publik yang diambil pemerintah, akan menentukan corak (sistem) perekonomian suatu negara.

Agar Kita memperoleh gambaran yang makin utuh dan mendalam bagaimana mekanisme hubungan antara sistem ekonomi dan kebijakan publik dibuat pemerintah suatu negara, pada bagian selanjutnya dipaparkan ilustrasi pilihan kebijakan publik dalam rangka memecahkan persoalan mendasar dalam perekonomian, dalam hal ini dengan kontek pilihan kebijakan publik dan kerangka sistem ekonomi di Indonesia. Paparan akan diawali dengan kebijakan perihal apa barang yang diproduksi, bagaimana memproduksinya, dan untuk siapa barang tersebut diproduksi yang dianalisis dalam kerangka amanat konstitusional dan kondisi obyektif perekonomian bangsa Indonesia.

1. Menentukan Apa Yang Diproduksi

Masalah pertama yang perlu dijawab adalah “output apa yang akan dihasilkan?” Dalam perekonomian nasional, barang yang harus mendapat prioritas utama untuk diproduksi adalah barang-barang dan jasa yang menyangkut kebutuhan dasar (basic need) dan memberikan manfaat bagi kepentingan/hajat hidup orang banyak (public goods\ seperti pangan, sandang, sarana transportasi, pendidikan, kesehatan dan sebagainya. 

Produk- produk tersebut mendapat prioritas, karena sejalan dengan butir-butir tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945 (yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa), pasal 31 dan pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 (sebelum perubahan), serta sejalan dengan sila-sila dalam Pancasila, khususnya sila kedua dan kelima.

Akan tetapi ini tidak dimaksudkan bahwa jenis produksi di luar yang disebutkan di atas menjadi tidak boleh diproduksi, melainkan penegasan bahwa produk-produk tersebut harus diutamakan. Sebab apabila produksi melulu pada barang-barang primer, maka bangsa kita akan tetap terbelakang. 

Potensi yang ada, baik potensi sumberdaya manusia maupun sumberdaya alamnya, akan ada yang tidak terolah. Hal ini jelas tidak sesuai dengan cita- cita dan tujuan hidup bangsa Indonesia. Karena itu barang-barang dan jasa- jasa sekunder maupun tersier tetap dikembangkan. 

Hanya saja dalam pengembangan produk yang demikian jangan sampai mengorbankan produk yang menyangkut kebutuhan pokok sebagian besar manusia itu.

Adalah menjadi tidak layak, misalnya, kita memprioritaskan membangun rumah-rumah mewah dan menyita lahan luas, sementara lahan yang luas itu masih sangat dibutuhkan untuk menghasilkan produk-produk pertanian pangan. 

Atau kita mengembangkan produk makanan hewan, sementara input untuk produk makanan hewan masih sangat dibutuhkan untuk bahan pangan manusia. Atau mengalokasikan subsidi untuk komoditi yang dikonsumsi orang kaya, sementara hak orang miskin terabaikan.

Berapa banyak output-output tersebut dihasilkan? Pertama-tama minimal segenap anggota masyarakat terpenuhi kebutuhan pokoknya. Apabila ini sudah tercukupi, maka selanjutnya orientasi produksi diarahkan pada permintaan pasar secara global dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang dirancang untuk menciptakan kesempatan kerja dan mengurangi kemiskinan. 

Hal ini jelas sangat berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis yang menyerahkan sepenuhnya produk yang akan dihasilkan pada mekanisme pasar, sehingga dapat mengorbankan kepentingan orang banyak, kebersama-an dan semangat kekeluargaan.

Seperti dikemukakan Allen Buchanan yang dikutip Mubyarto, sistem pasar cenderung untuk menimbulkan kekuatan-kekuatan monopoli (dan oligopoli) serta menimbulkan berbagai macam pengangguran. 

Di negara kita, kedua “penyakit” sistem pasar ini memang terbukti cukup penting sehingga pemerintah dengan tindakan “deregulasi” telah sungguh-sungguh berusaha untuk menghilangkan pemborosan ini, yaitu pemborosan karena alokasi sumber daya yang tidak tepat, serta munculnya suara-suara keras yang menentang monopoli dan oligolpoli.

👉Ilustrasi/Studi Kasus

Apa yang Diproduksi? Kebijakan Impor Beras: Benarkah?

Jika kita berbicara tentang apa yang diproduksi, maka kebutuhan pokok rakyat banyak yang dikedepankan. Ini berati bahan pangan utama sebagian besar rakyat (stuffle food) harus menjadi prioritas untuk dihasilkan di tanah air. Kebijakan pemerintah seyogianya memberi dorongan atau insentif pada masyarakat. Bagaimana kenyataannya? Sudah lebih enam puluh tahun Indonesia merdeka, namun setiap tahunnya hampir selalu kita mengimpor beras. Swasembada beras yang terjadi tahun 1984, hanya berlangsung satu-dua tahun, kemudian kembali impor beras secara laten terjadi. Suatu hal yang ironis, Indonesia yang memiliki lahan luas, berpredikat sebagai negara agraris, dan sebagian besar angkatan keijanya bekerja di pertanian, namun makanan pokoknya harus tergantung pada negara lain. Oleh karena itu, seharusnya pemerintah mendorong kebijakan swasembada beras ini. Kebijakan ini harus menjadi fokus kebijakan pertanian dalam rangka meningkatkan produksi dan mensejahterakan petani, yang sebagian besar masih miskin.

Untuk mewujudkan kebijakan tersebut, harga beras harus menarik dan merangsang para petani untuk berproduksi. Jadi harus ada insentif harga (price incentive) sebagai stimulus bagi produsen beras. Namun kebijakan yang terjadi tidak selalu demikian. Sejak menjelang akhir tahun lalu dan awal tahun ini, di tanah air heboh dengan kebijakan impor beras yang dilakukan pemerintah. Kebijakan seperti ini akan merugikan petani, terlebih menjelang panen raya. Pemerintah seakan lebih berpihak pada broker-broker dan importer yang jumlanya segelintir ketimbang petani yang jumlahnya lebih dari 50 juta orang.

Kebijakan yang selalu berulang ini membuat petani tidak terdorong untuk memanfaatkan lahannya untuk menanam padi. Mereka tidak mempunyai kesempatan memperoleh keuntungan dar harga yang naik. Padahal harga kebutuhan mereka meningkat, yang berarti nilai tukar produknya (TOT) mengalami penurunan.

Ada argumentasi lain yang dikemukakan untuk melegitimasi kebijakan impor. Yakni melindungi sebagian konsumen beras yang juga orang miskin, termasuk buruh tani. Mereka ini tidak mampu membeli beras manakala harga beras menngkat. Namun argumentasi ini sungguh aneh dan bertentangan dengan nilai Pancasila. Sungguh ironis, dengan melakukan impor dan membuat harga rendah, sama artinya menyuruh petani miskin mensubsidi masyarakat miskin lainnya! Untuk mesubsidi orang miskin adalah kewajiban pemerintah dan orang kaya. Mekanisme subsidi ini harus dilakukan melalui mekanisme fiskal dengan menarik pajak dari masyarakat mampu untuk dialokasikan kepda masyarakat miskin, bukan malah membebankan “subsidi” tersebut kepada petani yang mayoritas masih miskin itu. 

2. Menentukan Bagaimana Pola produksi

Penekanan pada sifat kolektivitas dalam kegiatan perekonomian, nampak tegas terungkap dari ayat-ayat yang terkandung di dalam pasal 33 UUD 1945 (asli). Masyarakat secara bersama-sama dilibatkan dalam proses produksi, dan dalam hal produksi tersebut mempunyai arti yang sangat penting, penanganannya langsung di bawah negara. Namun makna yang tersirat dari pengertian di atas orientasinya tak lain dari sifat kolektivitas, untuk kepentingan bersama atau sebagian hasil produksi tersebut untuk dinikmati oleh masyarakat luas.

Kata “bersama”, “orang banyak”, dan “kemakmuran rakyat”, melukiskan betapa masyarkat luas menjadi unsur utama dalam kegiatan perekonomian yang kita harapkan. Namun dalam kolektivitas tersebut, inisiatif dan kreativitas individu tidak dibungkam, melainkan dikembang-kan dengan melihat pula kepentingan masyarakat. Dus totaliterisme atau etatisme, sebagaimana lazimnya di negara komunis tidak dapat diterima oleh masyarakat kita.

Bila nilai-nilai manusia yang ditonjolkan adalah keseimbangan atau keselarasan antara kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat, maka sistem ekonomi tersebut memberi kesempatan pada individu-individu mengambil inisiatif dalam pasar untuk mencari dan menentukan sendiri tingkat kebutuhannya (berproduksi atau berkonsumsi) sepanjang hal itu tidak merugikan atau membuat anggota masyarakat lainnya jauh lebih buruk keadaan ekonominya.

Di dalam berproduksi, segenap potensi ekonomi yang ada haruslah dilibatkan serta dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, mewujudkan kemakmuran bersama, dan tidak diperkenankan adanya segelintir masyarakat menguasai masyarakat lain (penghisapan manusia atas manusia). Salah satu potensi yang merupakan salah satu “kekayaan” bangsa kita adalah berupa tenaga kerja. Sejauh ini - dan merupakan kenyataan yang tak perlu diperdebatkan - potensi tersebut masih banyak mubazir, belum dimanfaatkan sepenuhnya. 

Dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 (sebelum amandemen) yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, ”menolak” adanya potensi tenaga kerja yang tidak dipakai. Jadi harus diciptakan adanya suatu lapangan kerja (baik oleh pemerintah atau swasta ), yang dapat menyerap tenaga kerja tersebut. 

Usaha-usaha meningkatkan produksi dengan mengundang para investor asing ataupun mendukung konglomerasi yang bercorak padat kapital, haruslah benar-benar selektif. Tidak bisa dipungkiri, kehadiran modal, teknologi dan keahlian dari pihak investor tersebut sangat diperlukan dalam rangka mengelola berbagai sumberdaya yang dimiliki Indonesia, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Akan tetapi dalam rangka pencapaian tujuan itu, kiranya perlu diperhitungkan pula dampak negatif yang mungkin timbul. Dari investasi ini, kesempatan kerja baru akan tercipta. 

Namun sangat mungkin terjadi sebagai akibatnya, kesempatan kerja yang sudah ada menjadi hilang karena berbagai perusahaan kecil gulung tikar karena kalah bersaing dengan para pemodal besar yang menghasilkan produk sejenis. Jadi, pola produksi dari para investor mau tak mau perlu diatur lebih ketat, agar dampak negatif yang ditimbulkan tidak lebih besar dari dampak positif yang diberikannya.

Para pemodal kecil, misalnya saja yang bekerja di sektor informal, keberadaannya perlu diakui, dan lebih dilibatkan secara aktif dalam aktivitas produksi. Ini mengandung konsekuensi untuk memberikan hak hidup yang sama, atau bahkan lebih luas, dibanding unit ekonomi yang lebih besar. 

Walaupun nilai tambah yang diberikan relatif lebih kecil, tetapi ia terbukti memberikan andil yang besar dalam mengatasi permasalahan kesempatan kerja yang ada di tanah air. Iklim dan kebijaksanaan yang mengarah pada peningkatan partisipasi dan peran unit-unit usaha kecil ini merupakan tuntutan yang tergaris dalam kerangka sistem ekonomi nasional.

Masalah riil saat ini adalah sebagian besar rakyat kita yang sebetulnya mempunyai keinginan yang kuat untuk terjun dalam aktivitas produksi, misalnya dunia usaha, sering terbentur oleh permodalan yang lemah. 

Kebijaksanaan perkreditan nasional, yang belakangan ini menampakkan adanya political will untuk memberikan kredit murah, mudah dan mengarah pada rakyat kecil ini, ternyata belum sepenuhnya operasional. Padahal, unit- unit usaha kecil inilah yang secara kuantitas paling dominan dan berperan besar dalam penciptaan kesempatan kerja, namun kecil kontribusinya dalam jumlah produksi atau pembentukan produks nasional (PDB).

Dalam berbicara masalah pola produksi ini, maka penting pula untuk dikaji mengenai siapa-siapa pelakunya. Dalam pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya (sebelum amandemen), tersurat tentang tiga bentuk unit usaha dalam ekonomi Indonesia. Dalam pasal yang menyangkut sendi-sendi demokrasi ekonomi ini, tiga bentuk unit usaha yang tercakup di dalamnya adalah koperasi, badan usaha milik negara, dan usaha perorangan atau swasta.

Fakta menunjukkan peran koperasi masih sangat kecil. Peran BUMN dalam pasal 33 UUD 1945 juga sudah cukup jelas dan dibuat “pagarnya”, yaitu untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak. 

Hal ini dilakukan agar usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak ini tidak jatuh ke tangan perorangan, karena dapat berakibat terjadinya penindasan. Kiranya realitas yang ada telah menunjukkan bahwa berbagai sektor penting, seperti pengadaan air minum, kereta api, listrik dan sebagainya telah dikuasai oleh negara melalui BUMN. 

Di samping itu, BUMN juga mempunyai misi sebagai agent of development, dan tentu saja tanpa mengesampingkan sama sekali aspek ekonomis dari usahanya. Namun demikian, peranan BUMN ini perlu dibatasi agar BUMN tidak mendesak peranan dan potensi kegiatan ekonomi yang bisa dikelola oleh swasta dan koperasi. 

Jika BUMN terlalu dominan, maka akibat yang timbul adalah terhambatnya perkembangan potensi efektif dari unit ekonomi lainnya, serta bisa menjerumuskan perekonomian ke arah etatisme atau “serba negara” yang jelas-jelas dihindari dalam sistem ekonomi nasional Indonesia.

Bagaimana dengan sektor swasta? Eksistensi sektor swasta diakui dalam sistem ekonomi nasional Indonesia. Ini merupakan wujud demokrasi ekonomi, khususnya dalam aspek pengembangan potensi, inisiatif dan daya kreasi warga negara, serta pemberian kebebasan bagi negara untuk terjun dalam dunia usaha itu dalam rangka mencari penghidupan yang layak. Akan tetapi, secara tegas dalam kerangka sistem ini, ada pembatasan bahwa sektor swasta tidak boleh menguasai produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Dalam berproduksi ini, kendati motivasi mengejar laba selalu menjadi sasaran pelaku produksi ini, ia tetap dalam batasan tidak merugikan kepentingan umum. Ini mengandung makna bahwa pengusaha swasta, apakah itu swasta domestik atau asing, ia mempunyai tanggung jawab sosial* terikat pada moral dan etika usaha yang dijiwai oleh pandangan hidup bangsa. Unsur kerjasama antar usaha swasta ini sangat penting. 

Persaingan antar usaha bukan berarti tidak boleh. Persaingan ini perlu, karena dapat mendorong efisiensi berusaha. Akan tetapi, ia menjadi tidak layak dalam sistem ekonomi Indonesia apabila persaingan itu menjurus kepada strategi yang menghalalkan segala cara dan mempunyai target menghancurkan usaha sejenis.

Dalam realitas ekonomi sekarang ini, sektor swasta sudah tumbuh dan berkembang pesat. Perannya juga sudah cukup besar. Bahkan, pemerintah dan masyarakat sudah mulai mengkhawatirkan ekses-ekses kekuasaan sektor swasta yang menjurus ke monopoli dan oligopoli (Mubyarto dan Edy Suandi Hamid, 1987: 26). Kekhawatiran ini akhirnya memang menjadi kenyataan. Adanya konsentrasi kekuatan ekonomi yang tinggi pada segelintir orang, telah membuat perekonomian nasional yang sangat rentan. Krisis moneter yang berkembang menjadi krisis ekonomi tahun 1997 dan tahun-tahun berikutnya, tidak bisa dilepaskan dari struktur dunia usaha dan industri yang demikian. Ini sebetulnya tidak perlu terjadi jika moral bisnis yang didasari ideologi bangsa kita sudah betul-betul tertanam dan dihayati.

Ilustrasi/Studi Kasus

Bagaimana Memproduksinya? Pengembangan Usaha Kecil Mikro dan Menengah

Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, dalam Ekonomi Pancasila sifat kolektivitas, kerakyatan, dan keadilan sangat dikedepankan. Ini berarti, dalam arktibitas produksi harus melibatkan sebagian besar angkatan kerja yang ada, dan mereka berhak untuk menerima porsi yang adil. Inilah hakekat ekonomi kerakyatan, yakni suatu perekonomian yang orientasinya pada keterlibatan orang banyak dalam aktivitas ekonomi, yakni aktivitas produksi, aktivitas konsumsi dan aktivitas distribusi. Tingginya angka pengangguran merupakan realitas yang menunjukkan aktivitas produksi belum melibatkan sebagian besar rakyat Indonesia. Angka pengangguran terbuka (open unemployment) yang kini mencapai 11,2 juta orang atau 10,84% dari total angkatan kerja, sedang setengah menganggur (under employment) lebih dari 40 juta. Para penganggur ini potensial menambah jumlah penduduk miskin di tanah air.

Jika dilihat dari struktur pelaku ekonomi berdasarkan skala usaha dikaitkan dengan kontribusinya terhadap PDB, pangsa pasar, dan pertumbuhan ekonomi, juga tercermin ketidakmerataan dalam perekonomian nasional. Unit usaha kecil, menengah, dan koperasi yang jumlahnya 99,8% dari total unit usaha nasional, namun kontribusinya terhadap PDB hanya 39,8% (Tabel 2.1)

Sistem Ekonomi Kebijakan Publik, Pengertian, Ilustrasi, Pengaruh dan Peranan Pemerintah
Sistem Ekonomi Kebijakan Publik

Tabel di atas menunjukkan Ekonomi (sebagian besar) rakyat Indonesia sejauh ini masih memberikan kontribusi relatif kecil dalam output nasional, demikian pula pangsa pasar yang dikuasainya. Namun demikian dari sisi jumlah pelakunya atau unit usaha serta penyerapan tenaga kerjanya ternyata sangat dominan dibanding ekonomi usaha besar dan konglomerat (UBK). Peran penting lain dari ekonomi rakyat adalah dalam penyerapan tenaga kerja. Masalah kekurangan kapital (investasi) yang dihadapi Indonesia dipecahkan dengan pola investasi yang padat tenaga kerja. Data empirik menunjukkan, dengan investasi terbatas unit usaha ekonomi rakyat bisa menciptakan lebih banyak unit usaha dan juga kesempatan kerja (Tabel 2.2). SUmber: Berita Satistik No. 21/VII/24 Maret 2004 yg dikutip Deh Bappenas 2004.
Sistem Ekonomi Kebijakan Publik, Pengertian, Ilustrasi, Pengaruh dan Peranan Pemerintah
Sistem Ekonomi Kebijakan Publik

Tabel di atas menyiratkan bahwa dengan investasi relatif sedikit usaha-usaha kecil, yang merupakan usaha sebagian besar rakyat Indonesia, bisa membantu memecahkan masalah pengangguran. Sebagaimana ditunjukkan Tabel di atas, unit usaha kecil rata-rata hanya membutuhkan Rp 1,5 juta per unit usaha per tahun, dan untuk usaha menengah adalah Rp 1,3 miliar per usaha per tahun. 

Jadi, jika unit usaha besar dengan investasi Rp 91,4 miliar hanya bisa menciptakan satu unit saha, maka dengan investasi yang sama bisa diciptakan 61 ribu unit usaha baru pada di usaha kecil. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika dari sisi pelakunya sebagian besar pelaku ekonomi Indonesia tergolong usaha menengah dan kecil, temasuk usaha mikro.

Banyaknya unit usaha yang bisa diciptakan dengan investasi terbatas di usaha kecil, mencerminkan juga banyaknya kesempatan kerja baru yang dapat diciptakannya jika unit usaha tersebut didorong untuk tumbuh dan berkembang. Dengan data di atas dapat dikemukakan bahwa unit usaha kecil dan menengah bisa lebih diharapkan untuk mengatasi salah satu masalah utama di negara kita, yakni masalah kemiskinan dan pengangguran. 

Oleh karena itu pengurangan pengangguran membutuhkan perubahan paradigma pembangunan yang tidak bias pada skala usaha besar (padat modal), melainkan sebaliknya untuk lebih memberi kesempatan lebih banyak pada unit usaha ekonomi rakyat, yakni unit usaha kecil, termasuk usaha mikro, dan menengah. 

Namun demikian ini tidak berart bahwa skala besar dihambat pertumbuhannya. Unit usaha besar tetap penting untuk menopang pertumbuhan ekonomi. Namun usaha kecil perlu lebih diperhatikan dibandingkan yang sudah-sudah. Dorongan ini antara lain dalam bentuk memberi peluang usaha lebih besar, bantuan permodalan, pemasaran, pembinaan, dan sebagainya. Inilah antara lain bentuk aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan dan kebijakan ekonomi, yang sejalan dengan kondisi riil dihadapi masyarakat.

3. Menentukan untuk siapa barang tersebut dihasilkan

Masalah ketiga yang selalu ada dalam setiap sistem perekonomian adalah tentang untuk siapa barang itu dihasilkan dan bagaimana pendistribusiannya. Secara tersirat, hal ini sebenarnya sudah terungkap pada uraian di muka. Karena orientasi produksi adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan mewujudkan keadilan sosial, maka produksi yang kita hasilkan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas, bukan untuk segelintir orang yang kebetulan mempunyai daya beli yang berlebihan. Ini masih ditambah lagi bahwa pendistribusian produksi itu harus bersifat adil dan tidak menimbulkan ketegangan dalam masyarakat.

Walaupun untuk menjawab pertanyaan ini kelihatannya sangat mudah, namun dalam operasionalnya tidak gampang. Karena itu, dalam penjabaran sistem ekonomi nasional Indonesia, kita pun perlu mencari tolok ukur yang jelas mengenai makna adil ini. Adalah sesuatu yang utopis kalau adil itu diartikan bahwa semua orang menikmati jumlah yang sama untuk semua hasil produksi yang ada. Makna kata adil kiranya lebih tepat jika dikatakan bahwa kebutuhan pokok atau kebutuhan dasar sudah terpenuhi secara layak, dan setelah itu barulah kebutuhan lainnya didasarkan atas sumbangannya atas proses produksi. Apabila kebutuhan primer sudah terpenuhi, maka dalam kaitan untuk meningkatkan kesejahteraan seseorang, akan muncul tuntutan kebutuhan yang lebih tinggi. Misalnya tuntutan akan kebutuhan sepeda motor, televisi dan sebagainya.

Akan tetapi, kita masih melihat dalam ekonomi kita, hal itu sering “dijegal” oleh kebijaksanaan yang menghambat untuk memenuhi kebutuhan itu dengan adanya pajak yang relatif tinggi, baik itu pajak penjualan maupun pajak atas pemilikannya. Padahal, komoditi sepeda motor misalnya, tidak selalu berkonotasi sekedar untuk prestise, tetapi mungkin sudah betul-betul diperlukan untuk kelancaran transportasi dalam mendukung aktivitas sehari- hari. Begitu pula televisi, ini bisa menjadi alat telekomunikasi yang efektif bagi pemiliknya dalam menambah wawasan pemikiran, disamping juga sebagai alat hiburan yang memang layak dipenuhi apabila kebutuhan pokok sudah tercukupi. Jadi barang-barang yang demikian sebetulnya tidak perlu diasumsikan hanya diproduksi untuk orang-orang kaya sehingga dikenai pajak yang tinggi.

4. Peranan Pemerintah dan Mekanisme Pasar

Dalam operasionalisasi kebijakan ekonomi Indonesia, untuk menggambarkan bahwa dalam batas-batas tertentu adanya campur tangan pemerintah, sistem ekonomi kita sering disebut sebagai Sistem Mekanisme Pasar Terkendali. Ini memberikan gambaran adanya elemen atau unsur-unsur sistem kapitalis maupun sosialis dalam perekonomian nasional. Dalam hal tertentu, mekanisme pasar dapat berjalan dengan bebas dan masalah-masalah pokok perekonomian dipecahkan melalui mekanisme pasar. Namun demikian, pemerintah dapat “mengendalikan” mekanisme pasar tersebut manakala hal itu dapat merugikan kepentingan rakyat banyak, atau merugikan kepentingan nasional.

Pertimbangan-pertimbangan strategis tertentu, memberikan legitimasi pula pada pemerintah untuk campur tangan dalam perekonomian, baik dalam bentuk monopoli usaha-usaha tertentu, maupun pendelegasian usaha-usaha tertentu yang monopolistik kepada pihak swasta. Dalam kenyataannya, pemberian fasilitas yang mengarah kepada monopoli untuk sektor swasta ini pada masa lalu banyak disalahgunakan, karena intervensi dalam pemberian fasilitas tersebut lebih didasari untuk kepentingan pelaku ekonomi yang sangat terbatas. Kasus monopoli cengkeh dan jeruk Kalimantan kepada kroni istana, kasus impor terigu atau gandum, dan sebagainya, merupakan contoh penyimpangan campurtangan pemerintah tersebut.

Dalam konteks monopoli cengkeh, alasan legalitasnya terkesan sangat rasional. Pada masa lalu, industri rokok raksasa, sebelum ada Badan Penyangga Cengkeh Nasional (BPPC), merasa kekuasaannya sangat besar untuk menentukan harga cengkeh. Petani membutuhkan mereka karena hanya industri rokok yang membutuhkan komoditi itu. Di sisi lain, pemerintah membutuhkan industri rokok karena kontribusinya yang sangat besar dalam menciptakan kesempatan kerja dan membayar cukai atau pajak. Karena banyak pihak yang "tergantung" pada industri rokok ini, maka pelaku di sektor tersebut merasa berkuasa dan bisa mengendalikan harga cengkeh semaunya. Petani merasa berada dalam ketidakpastian yang tinggi. Ini pada akhirnya telah mengundang campur tangan pemerintah, yang menghadirkan BPPC untuk “membantu” petani ini.

Kebijakan yang demikan sebenarnya merupakan sesuatu yang wajar dalam suatu sistem ekonomi yang memang melegitamasi adanya campur tangan pemerintah dalam perekonomian tersebut. Namun pendelegasian wewenang kepada pihak ketiga tersebut sebenarnya harus bersifat transparan atau terbuka. Dengan demikian, kebijakan untuk mengoreksi pasar itu dapat dianalisis lebih dulu dan diuji semua pihak, sehingga intervensi itu tidak justru menimbulkan dampak lebih buruk bagi perekonomian.

Begitu pula dalam memilih pihak yang bisa dijadikan mitra untuk membantu mengatasi persoalan “kegagalan pasar” itu, seharusnya memberikan peluang yang sama pada setiap unit ekonomi, menawarkan kepada pihak-pihak yang dianggap kompeten untuk berkompetisi, dan bukan melalui penunjukan yang sangat tertutup dan kolusif. Karena pola seperti ini tidak dilakukan pada waktu pembentukan BBPC, maka tidak mengherankan kalau pada akhirnya kehadiran BPPC justru lebih menyengsarakan petani, yang berakibat dibubarkannya BPPC pada masa setelah Soeharto turun dari kepresidenannya.

C. Kesimpulan Sistem-Ekonomi-Kebijakan-Publik

Kebijakan adalah suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahkan cara-cara bertindak yang dibuat secara terencana dan konsisten dalam mencapai tujuan tertentu. Kebijakan publik meliputi semua kebijakan yang berasal dari pemerintah, seperti kebijakan, transportasi, komunikasi, pertahanan keamanan (militer), serta fasilitas-fasilitas umum lainnya (air bersih, listrik). 

Kebijakan sosial (termasuk di dalamnya kebijakan ekonomi) adalah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan tindakan yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan warga negara melalui penyediaan pelayanan sosial atau bantuan keuangan (Marshall,1965).

Persoalan ekonomi mendasar (umum) yang dihadapi perekonomian suatu negara adalah apa barang yang diproduksi, bagaimana memproduksinya, dan untuk siapa barang tersebut diproduksi. Dengan demikian kebijakan ekonomi, yang merupakan bagian dari kebijakan publik suatu negara diarahkan untuk memecahkan ketiga persoalan ekonomi tersebut dengan melibatkan lembaga-lembaga ekonomi yang ada seperti halnya pemerintah, pasar (swasta), dan rakyat (masyarakat luas). 

Pola keterkaitan (pengaruh) bangun sistem ekonomi tertentu dengan kebijakan publik yang diambil pemerintah muncul dalam bentuk kebijakan-kebijakan dalam proses produksi, alokasi (distribusi), dan konsumsi masyarakat.

Dalam perekonomian nasional, barang yang harus mendapat prioritas utama untuk diproduksi adalah barang-barang dan jasa yang menyangkut kebutuhan dasar (basic need) dan memberikan manfaat bagi kepentingan/hajat hidup orang banyak (public goods), seperti pangan, sandang, sarana transportasi, pendidikan, kesehatan dan sebagainya. 

Hal itu karena sejalan dengan butir-butir tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945 (yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa), pasal 31 dan pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 (sebelum perubahan), serta sejalan dengan sila-sila dalam Pancasila, khususnya sila kedua dan kelima. 

Penekanan pada sifat kolektivitas dalam kegiatan perekonomian, nampak tegas terungkap dari ayat-ayat yang terkandung di dalam pasal 33 UUD 1945 (asli). Di dalam berproduksi, segenap potensi ekonomi yang ada haruslah dilibatkan serta dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, mewujudkan kemakmuran bersama, dan tidak diperkenankan adanya segelintir masyarakat menguasai masyarakat lain (penghisapan manusia atas manusia). 

Salah satu potensi yang merupakan salah satu “kekayaan” bangsa kita adalah berupa tenaga kerja. Produksi yang dihasilkan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas, bukan untuk segelintir orang yang kebetulan mempunyai daya beli yang berlebihan. Ini masih ditambah lagi bahwa pendistribusian produksi itu harus bersifat adil dan tidak menimbulkan ketegangan dalam masyarakat.

Daftra Link Pembahasan-Sistem-Ekonomi Terbaru

Berikut ini adalah link artikel terkait Sistem Ekonomi, silahkan anda lihat dengan mengklik link dibawah sesuai dengan kebutuhan atau sesuai dengan judul yang anda cari.
  1. Daftar Pembahasan Sistem Ekonomi Paling Terkenal-Terbaik dan Terpopuler
  2. Sistem Ekonomi Pancasila, Pengertian, Landasan, Prinsip, Konsep dan Demokratisasi
  3. Sistem Ekonomi Indonesia, Warisan Kolonial, Era, Reformasi dan Agendanya
  4. Sistem Ekonomi Dualistik, Teori, Ciri, Dualisme, Krisis dan Kesimpulannya
  5. Sistem Ekonomi Campuran dan Ekonomi_Islam, Pengertian, Pengembang, Sejarah, Hubungan dan Modelnya
  6. Sistem Ekonomi Sosialis_Pasar |Konsep Dasar dan Kesimpulannya
  7. Sistem Ekonomi Sosialis, Pengertian, Sejarah, Konsep, Perkembangan dan Ciri_Cirinya
  8. Globalisasi Ekonomi dan Kapitalisme Global, Pengertian, Konsep dan Perkembangannya
  9. Sistem Ekonomi Kapitalis, Filosofi, Ciri, dan Perkembangannya
  10. Sistem Ekonomi Keadilan Sosial, Pengertian, Konsep, Prinsip dan Etika
  11. Sistem Ekonomi Kebijakan Publik, Pengertian, Ilustrasi, Pengaruh dan Peranan Pemerintah
  12. Mekanisme Kerja Sistem Ekonomi |Pelaku, Pola Hubungan, Kolonial Indonesia dan Struktur Sosial
  13. Konsep Dasar Sistem Ekonomi |Pengertian, Mekanisme, Pendekatan, Bentuk dan Model

Posting Komentar untuk "Sistem Ekonomi Kebijakan Publik, Pengertian, Ilustrasi, Pengaruh dan Peranan Pemerintah"